Ttg Puasa Syawal
BAGAIMANA MENJALANKAN PUASA ENAM HARI BULAN SYAWAL ?
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa cara yang
paling baik
dalam menjalankan puasa enam hari bulan Syawal ?
Jawaban
Cara yang paling utama adalah berpuasa pada enam hari awal bulan
syawal
sesudah hari Idul Fithri secara langsung, berturut-turut sebagaimana
yang
ditetapkan oleh para ulama, karena cara itu lebih maksimal dalam
mewujudkan
pengikutan seperti yang dituturkan dalam hadits, “Kemudian
mengikutinya”,
dan karena cara itu termasuk bersegera menuju kebajikan yang
diperintahkan
oleh dalil-dalil yang menganjurkannya dan memuji orang yang
mengerjakannya,
juga hal itu termasuk keteguhan hati yang merupakan bagian dari
kesempurnaan
seorang hamba Allah, sebab kesempatan tidak selayaknya dibiarkan
lewat
percuma ; karena seseorang tidak tahu apa yang dihadapkan kepadanya
di
kesempatan yang kedua atau akhir perkara.
Inilah yang saya maksudkan dengan bersegera dalam beramal dan cepat-
cepat
mengambil kesempatan, sebaiknya seseorang menjalankannya dalam
segala
urusannya di kala kebenaran telah jelas nampak padanya.
PUASA ENAM HARI BULAN SYAWAL BAGI ORANG YANG PUNYA HUTANG PUASA
WAJIB.
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pendapat
anda
tentang puasa enam hari bulan Syawal bagi orang yang berkewajiban
membayar
hutang puasa wajib ?
Jawaban
Jawaban terhadap pertanyaan ini adalah sabda Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
“Artinya : Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya
dengan
enam hari dari bulan Syawal, seolah-olah dia berpuasa sepanjang
masa”[1]
Adapun jika seseorang masih menanggung hutang puasa lalu dia puasa
enam
hari, apakah dia boleh mengerjakannya sebelum pelunasan hutang
Ramadhan
ataukah harus sesudahnya ?
Misalnya : Seorang laki-laki berpuasa Ramadhan sebanyak dua puluh
empat
hari, masih terhutang atasnya enam hari, apabila dia berpuasa enam
hari di
bulan Syawal sebelum mengerjakan enam hari puasa pengganti Ramadhan,
maka
tidak bisa dikatakan : Sesungguhnya dia berpuasa Ramadhan, dan dia
mengikutinya dengan enam hari bulan Syawal ; sebab dia tidak
dianggap
berpuasa Ramadhan kecuali bila dia menyempurnakannya, atas dasar ini
maka
tidak ditetapkan pahala puasa enam hari bulan Syawal bagi orang yang
mengerjakannya padahal dia masih punya tanggungan hutang puasa
Ramadhan.
Masalah ini bukanlah termasuk hal diperselisihkan ulama tentang
bolehnya
puasa nafilah (sunah) bagi orang yang masih memiliki tanggungan
puasa wajib,
karena perselisihan itu terjadi pada puasa selain enam hari
tersebut,
sedangkan tentang enam hari yang mengikuti Ramadhan tidak mungkin
ditetapkan
pahalanya kecuali bagi orang yang telah menyempurnakan puasa
Ramadhan.
sumber http://www.almanhaj.or.id
