.: sEgALaNyA iTu tTg SeGaLaNyA

14 August , 2006

fase pranikah

Bagaimana Islam Mengatur Fase Pra Nikah?

1. Dalam Islam mencintai atau membenci seseorang harus disandarkan kepada Allah, dan barangsiapa yang cintanya tidak disandarkan kepada Allah, berarti masih banyak kelemahan dan kekurangan dalam imannya.
Diriwayatkan dari Anas r.a katanya: Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:”Tiga perkara, jika terdapat di dalam diri seseorang, maka dengan perkara itulah dia akan memperoleh kemanisan iman: Seseorang yang mencintai Allah dan RasulNya lebih daripada selain keduanya, mencintai seorang hanya karena Allah, tidak suka kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkannya dari kekafiran itu, sebagaimana dia juga tidak suka dicampakkan ke dalam Neraka.”
(HR. Bukhari Muslim)
2. Ta’aruf yang sesuai dengan Islam adalah saling mengenal nama, akhlak, sifat,kondisi keluarga, ekonomi, sosial, kesehatan dan hal-hal lain yang dibutuhkan. Namun selama ta’aruf tersebut tidak dibolehkan melakukan pacaran, seperti dudukberduan, jalan-jalan berduaan, saling bersentuhan, saling pandang-pandangan dan hal-hal lain yang mendekatkan kepada perzinahan. Namun perkenalan tersebut
dilakukan lewat ibu, saudara perempuan atau orang-orang dekat calon yang akan dijadikan sebagai isteri.
Dalam proses ta’aruf diperbolehkan untuk melihat wajah serta dua telapak tangan atau saling bertukar foto dan biodata masing-masing.Tidak ada ketentuan antara jarak ta’aruf, khitbah dan nikah, namun tidak boleh dilama-lama, dan apabila bisa dilakukan lebih cepat, maka hal itu lebih baik sehingga dapat menghindarkan dari fitnah.
Khitbah tidak mengubah status apa pun antara seorang laki-laki dan perempuan.
Apa yang tadinya haram tetap haram. Hanya saja kalau seorang wanita dikhitbah, dia tidak boleh dikhitbah oleh laki-laki lain hingga laki-laki yang
mengkhibahnya membatalkannya. Adapun cara mengkhitbah adalah datang kepada wali calon istri untuk menanyakan apakah dia setuju jika anak wanitanya dinikahi.
Acara khitbah pun dapat dijadikan ajang untuk saling mengenal antara calon suami istri dalam batas-batas syariat dan antara keluarga keduanya.Adapun pemberian hadiah dari laki-laki kepada wanita yang dikhitbah tidak ada anjuran dalam syariat Islam, sebab hal itu hanyalah adat kebiasaan yang berlaku di
tengah-tengah masyarakat.
Wallahu A’lam bishawwab.

Ust. Iman Sulaiman Lc.

se-Sederhana itu segalanya !!

Comments »

The URI to TrackBack this entry is: http://foens.blogsome.com/2006/08/14/fase-pranikah/trackback/

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>























Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Minz Meyer