.: sEgALaNyA iTu tTg SeGaLaNyA

14 August , 2006

Ta’aruf Islami

Filed under: Artikel Nikah & RT

Ta’aruf Yang Islami

Assalaamu’alaikum Wr Wb,
Dalam Islam taaruf tak ada aturan bakunya. Ini sudah pernah kami muat dalam rubrik konsulltasi ini. Bahkan setelah sepasang manusia menikah, taaruf masih terus berlangsung. Sebab makna ta’aruf yang sebenarnya adalah berkenalan. Jika yang anda maksudkan adalah taaruf dalam rangka akan menikah, maka kira-kira umumnya dilakukan sebagai berikut:
1. Saling tukar menukar data diri, nama, alamat, tempat tanggal lahir, nama orang tua, suku, hobi, dll yang dianggap wajar sebagai perkenalan pertama. Plus foto masing-masing.
2. Jika dari data pertama tersebut, jika kedua pihak setuju, maka pertemuan dilanjutkan sesuai kesepakatan untuk berjumpa pertama kali atau “melihat”. Yang kita sebut “melihat” inilah yang sebenarnya sesuai sunnah Nabi SAW, sebab Beliau SAW ketika salah seorang menyatakan akan menikah dengan si fulanah, beliau bertanya apakah sudah pernah melihat fulanah tersebut? Kemudian Beliau menganjurkan sahabat tersebut untuk melihatnya, dengan alasan: “karena melihat
membuat engkau lebih terdorong untuk menikahinya”. Kira-kira demikian. Yang disebut “melihat” ini biasanya dilakukan dengan ditemani orang lain, sesama wanita dari pihak wanita (atau mahramnya yang pria) dan si pria bisa sendiri atau dengan orang lain.
3. Dalam pertemuan pertama tersebut fungsinya membuktikan data foto. Bisa jadi dalam pertemuan tersebut satu sama lain saling bertanya tentang hal-hal yang perlu diperjelas.
4. Seringkali pertemuan tsb dilanjutkan dengan “hubungan” selanjutnya dengan maksud memperjelas perkenalan, yaitu mungkin dengan (1) surat menyurat (2) sms atau telepon (3) atau pertemuan lain dengan komposisi yang sama. Dalam langkah selanjutnya ini umumnya yang dilakukan adalah mendetilkan perkenalan.
5. Jika saling setuju, maka selanjutnya kedua pihak mulai melibatkan ortu, kadang juga ortu terlibat sejak awal, namun biasanya jika sudah melibatkan ortuitu artinya mulai bicara teknis pernikahan.
6. Jika sudah bicara teknis artinya sudah dalam proses menuju pernikahan atau dengan kata lain si wanita sudah dilamar dan tak boleh dilamar pria lain.
Seringkali kami juga menganjurkan agar kedua pihak (pada tahap antara nomer 4 dan 5) untuk saling tukar data lebih jauh, misalnya keduanya masing-masing membuat semacam surat perkenalan yang menceritakan tentang diri masing-masing, misalnya kisah singkat tentang dirinya atau tentang hobinya dsb. Ini ijtihad saja yang intinya untuk memberi kesempatan atau sarana bagi kedua pihak untuk taaruf. Bisa juga anda engembangkan cara-cara lain.

Apapun juga ada beberapa kesimpulan yang dapat ditarik sebagai “aturan main” taaruf untuk pernikahan pada zaman kita ini
1. Tidak berkhalwat (hadits ttg ini sudah jelas dan dibahas di banyak buku dan kesempatan)
2. Tidak boleh zina hati dan zina mata (termasuk mendekati zina)
3. Agar nomer 2 tidak dilanggar, maka waktu taaruf tak boleh terlalu panjang, apalagi jika sampai tanpa batas yang ditentukan. Jika tak bisa menentukan waktu, sebaiknya pisah saja dulu tanpa ikatan janji. Sebab (1) janji atau yang semacam itu mengundang harap-harap dan itu menjadi zina hati
(2) Janji menyebabkan pria lain tak bisa mendekati si wanita dan itu membuat posisinya sudah “setengah milik” bagi pria yang sedang melamarnya tanpa batas waktu kapanmenikah.
(3) keadaan yang bagaikan “setengah milik” ini menimbulkan
kecenderungan mencairkan “hijab dalam pergaulan” antara kedua insan tersebut, ini menjadi mendekati zina. Contohnya adalah timbulnya perilaku cemburu pada pacar atau tunangan yang padahal tak ada kaitan/ikatan apa-apa.
4. Jika sudah ada kata sepakat, segeralah menentukan waktu dan kemudian menikah.
Wallahua’lam bishshowwaab. Yang benar datangnya dari Allah SWT, yang
salah datang dari kelemahan, kebodohan dan kemaksiyatan manusia.

Wassalaamu’alaikum Wr Wb

HM Ihsan Tanjung dan Siti Aisyah Nurmi

======
semoga bermanfaat

_________________
“Mulailah Dari Diri Sendiri, Mulailah Dari Hal Yang Terkecil, dan Mulailah Saat Ini Juga!” (Aa Gym)

se-Sederhana itu segalanya !!

Comments »

The URI to TrackBack this entry is: http://foens.blogsome.com/2006/08/14/taaruf-islami/trackback/

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>























Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Minz Meyer