.: sEgALaNyA iTu tTg SeGaLaNyA

24 August , 2006

Proses Tata cara pernikahan yang islami

Filed under: Artikel Nikah & RT

Proses Tata cara pernikahan yang islami

Oleh : Salmah Machfoedz

Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau aturan-aturan Allah Subhanallah. Sehingga mereka yang tergolong ahli ibadah, tidak akan memilih tata cara yang lain. Namun di masyarakat kita, hal ini tidak banyak diketahui orang.

Pada risalah yang singkat ini, kami akan mengungkap tata cara penikahan sesuai dengan Sunnah Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam yang hanya dengan cara inilah kita terhindar dari jalan yang sesat (bidah). Sehingga orang-orang yang mengamalkannya akan berjalan di atas landasan yang jelas tentang ajaran agamanya karena meyakini kebenaran yang dilakukannya. Dalam masalah pernikahan sesunggguhnya Islam telah mengatur sedemikian rupa. Dari mulai bagaimana mencari calon pendamping hidup sampai mewujudkan sebuah pesta pernikahan. Walaupun sederhana tetapi penuh barakah dan tetap terlihat mempesona. Islam juga menuntun bagaimana memperlakukan calon pendamping hidup setelah resmi menjadi sang penyejuk hati.
Berikut ini kami akan membahas tata cara pernikahan menurut Islam secara singkat.

Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah

I. Minta Pertimbangan

Bagi seorang lelaki sebelum ia memutuskan untuk mempersunting seorang wanita untuk menjadi isterinya, hendaklah ia juga minta pertimbangan dari kerabat dekat wanita tersebut yang baik agamanya. Mereka hendaknya orang yang tahu benar tentang hal ihwal wanita yang akan dilamar oleh lelaki tersebut, agar ia dapat memberikan pertimbangan dengan jujur dan adil. Begitu pula bagi wanita yang akan dilamar oleh seorang lelaki, sebaiknya ia minta pertimbangan dari kerabat dekatnya yang baik agamanya.

II. Shalat Istikharah

Setelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana calon isterinya, hendaknya ia melakukan shalat istikharah sampai hatinya diberi kemantapan oleh Allah Taala dalam mengambil keputusan.

Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada Allah Taala agar diberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik untuknya. Shalat istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodoh saja, akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang mengalami rasa bimbang untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan yang penting. Hal ini untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjatuh kepada penderitaan hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan kemudahan dalam menetapkan suatu pilihan.

III. Khithbah (peminangan)

Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebut harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bilamana memenuhi dua syarat sebagai berikut, yaitu:

1. Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syari yang menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu. Seperti karena suatu hal sehingga wanita tersebut haram dini kahi selamanya (masih mahram) atau sementara (masa iddah/ditinggal suami atau ipar dan lain-lain).
2. Belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam mengharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya.

Dari Uqbah bin Amir radiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya.” (HR. Jamaah)

Apabila seorang wanita memiliki dua syarat di atas maka haram bagi seorang laki-laki untuk meminangnya.

IV. Melihat Wanita yang Dipinang

Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihat wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing- masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnyaDari Jabir radliyallahu anhu, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

“Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya.” Jabir berkata: “Maka aku meminang seorang budak wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya.” (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abu Dawud, 1832). Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan ini di antaranya adalah:

1. Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram.
2. Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki- laki yang meminangnya.

V. Aqad Nikah

Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi:

a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya ijab qabul.

Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabul artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan “ijab qabul” adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu. Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa:
Sahl bin Said berkata: “Seorang perempuan datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk menyerahkan dirinya, dia berkata: “Saya serahkan diriku kepadamu.” Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata: “Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat padanya.” Lalu Rasulullah shallallahu alaih wa sallam bersabda: “Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadist Sahl di atas menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mengijabkan seorang perempuan kepada Sahl dengan mahar atau maskawinnya ayat Al-Quran dan Sahl menerimanya.

c. Adanya Mahar (mas kawin)

Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak menikahinya menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan batasan nilai tertentu dalam mas kawin ini, tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam juga lebih menyukai mas kawin yang mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya.

Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: “Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.” (HR. Al-Hakim dan Ibnu Majah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279 oleh Al-Albani)

d. Adanya Wali

Dari Abu Musa radliyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1836).Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.

e. Adanya Saksi-Saksi

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).

Menurut sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam, sebelum aqad nikah diadakan khuthbah lebih dahulu yang dinamakan khuthbatun nikah atau khuthbatul-hajat.

VI. Walimah

Walimatul Urus hukumnya wajib. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaih wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf:

“….Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Alabni dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854)

Memenuhi undangan walimah hukumnya juga wajib.”Jika kalian diundang walimah, sambutlah undangan itu (baik undangan perkawinan atau yang lainnya). Barangsiapa yang tidak menyambut undangan itu berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari 9/198, Muslim 4/152, dan Ahmad no. 6337 dan Al-Baihaqi 7/262 dari Ibnu Umar).

Akan tetapi tidak wajib menghadiri undangan yang didalamnya terdapat maksiat kepada Allah Taala dan Rasul-Nya, kecuali dengan maksud akan merubah atau menggagalkannya. Jika telah terlanjur hadir, tetapi tidak mampu untuk merubah atau menggagalkannya maka wajib meninggalkan tempat itu.

Dari Ali berkata: “Saya membuat makanan maka aku mengundang Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dan beliaupun datang. Beliau masuk dan melihat tirai yang bergambar maka beliau keluar dan bersabda:

“Sesungguhnya malaikat tidak masuk suatu rumah yang di dalamnya ada gambar.” (HR. An-Nasai dan Ibnu Majah, shahih, lihat Al-Jamius Shahih mimma Laisa fis Shahihain 4/318 oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadii).

Adapun Sunnah yang harus diperhatikan ketika mengadakan walimah adalah sebagai berikut:

1. Dilakukan selama 3 (tiga) hari setelah hari dukhul (masuk- nya) seperti yang dibawakan oleh Anas radliallahu `anhu, katanya:

Dari Anas radliallahu `anhu, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam telah menikahi Shafiyah dengan maskawin pembebasannya (sebagai tawanan perang Khaibar) dan mengadakan walimah selama tiga hari.” (HR. Abu Yala, sanad hasan, seperti yang terdapat pada Al-Fath 9/199 dan terdapat di dalam Shahih Bukhari 7/387 dengan makna seperti itu. Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah Al-Muthaharah oleh Al-Albani hal. 65)

2. Hendaklah mengundang orang-orang shalih, baik miskin atau kaya sesuai dengan wasiat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

“Jangan bersahabat kecuali dengan seorang mukmin dan jangan makan makananmu kecuali seorang yang bertaqwa.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Abi Said Al-Khudri, hasan, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 7341 dan Misykah Al-Mashabih 5018).

3. Sedapat mungkin memotong seekor kambing atau lebih, sesuai dengan taraf ekonominya. Keterangan ini terdapat dalam hadits Al-Bukhari, An-Nasai, Al-Baihaqi dan lain-lain dari Anas radliallahu `anhu. Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf:

“Adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854)

Akan tetapi dari beberapa hadits yang shahih menunjukkan dibolehkan pula mengadakan walimah tanpa daging. Dibolehkan pula memeriahkan perkawinan dengan nyanyi-nyanyian dan menabuh rebana (bukan musik) dengan syarat lagu yang dinyanyikan tidak bertentangan dengan ahklaq seperti yang diriwayatkan dalam hadits berikut ini:
Dari Aisyah bahwasanya ia mengarak seorang wanita menemui seorang pria Anshar. Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: “Wahai Aisyah, mengapa kalian tidak menyuguhkan hiburan? Karena kaum Anshar senang pada hiburan.” (HR. Bukhari 9/184-185 dan Al-Hakim 2/184, dan Al-Baihaqi 7/288). Tuntunan Islam bagi para tamu undangan yang datang ke pesta perkawinan hendaknya mendoakan kedua mempelai dan keluarganya.Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaih wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan doa: “Mudah-mudahan Allah memberimu berkah. Mudah-mudahahan Allah mencurahkan keberkahan kepadamu dan mudah - mudahan Dia mempersatukan kalian berdua dalam kebajikan.” (HR. Said bin Manshur di dalam Sunannya 522, begitu pula Abu Dawud 1/332 dan At-Tirmidzi 2/171 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 89)

Adapun ucapan seperti “Semoga mempelai dapat murah rezeki dan banyak anak” sebagai ucapan selamat kepada kedua mempelai adalah ucapan yang dilarang oleh Islam, karena hal itu adalah ucapan yang sering dikatakan oleh Kaum jahiliyyah.

Dari Hasan bahwa Aqil bin Abi Thalib menikah dengan seorang wanita dari Jisyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyyah: “Bir rafa wal banin.” Aqil bin Abi Thalib mencegahnya, katanya: “Jangan kalian mengatakan demikian karena Rasulullah melarangnya.” Para tamu bertanya: ” Lalu apa yang harus kami ucapkan ya Aba Zaid?” Aqil menjelaskan, ucapkanlah: “Mudah- mudahan Allah memberi kalian berkah dan melimpahkan atas kalian keberkahan.” Seperti itulah kami diperintahkan. (HR. Ibnu Abi Syaibah 7/52/2, An-Nasai 2/91, Ibnu Majah 1/589 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 90)

Demikianlah tata cara pernikahan yang disyariatkan oleh Islam. Semoga Allah Taala memberikan kelapangan bagi orang- orang yang ikhlas untuk mengikuti petunjuk yang benar dalam memulai hidup berumah tangga dengan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu alaih wa sallam. Mudah-mudahan mereka digolongkan ke dalam hamba-hamba yang dimaksudkan dalam firman-Nya: “Yaitu orang-orang yang berdoa: Ya Rabb kami, anugerahkan kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami). Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa.” (Al-Furqan: 74).

Maraji:
- Fiqhul Marah Al-Muslimah, Ibrahim Muhammad Al-Jamal.
- Adabuz Zifaf fis Sunnah Al-Muthahharah, Syaikh Nashiruddin Al-Albani.

se-Sederhana itu segalanya !!

link pernikahan

Filed under: Artikel Nikah & RT


Seputar Masalah Pernikahan

Nikah

* Seputar Poligami
* Pernikahan Antar Agama Menurut Islam
* Pernikahan antar suku
* Tanya sisi negatif menikahi seorang janda
* Nikah Mut’ah
* Hak anak yang lahir diluar nikah
* Menikah melalui Wali Hakim
* Menikah setelah “kecelakaan”
* Menikahi gadis dari keluarga Pendeta
* Menikahkan anak hasil perbuatan zina
* Menikahi wanita non-muslim (1)
* Menikahi wanita non-muslim (2)
* Menikahi wanita Muslim yang ayahnya penganut Aliran Kepercayaan
* Batas waktu antara pinangan dan akad nikah
* Hukum asal menikah
* Hak Isteri kedua dalam Islam
* Masalah seputar perkawinan
* Masalah seputar perkawinan antara Muslim dengan Non-Muslim
* Nikah dibawah tangan tanpa sepengetahuan isteri pertama
* Hamil diluar nikah (1)
* Hamil diluar nikah (2)
* Hamil di luar nikah oleh non-muslim
* Menikah saat hamil
* Menikah dengan anak bibi
* Pernikahan tanpa restu orangtua (1)
* Pernikahan tanpa restu orangtua (2)
* Menikahi wanita non-muslim (1)
* Menikahi wanita non-muslim (2)
* Ber-akad nikah dua kali
* Masalah perkawinan tidak sekufu
* Nikah tanpa dihadiri calon pengantin wanita
* Tata cara pernikahan di Indonesia
* Orangtua/wali nikah yang tidak pernah menjalankan Sholat
* Akad nikah via telepon
* Tentang poligami
* Tanya Nikah Muttah
* Alasan untuk segera menikah
* Hal Khitbah (lamaran)
* Menikah tanpa disaksikan orangtua
* Pernikahan beda harokah
* Mahar perkawinan, haruskah berupa emas?
* Terlanjur menikah dengan saudara sesusuan
* Menolak calon suami pilihan orang tua
* Menikah dengan wali orangtua angkat
* Maskawin yang dibeli dengan kartu kredit
* Menikahi wanita yang sedang hamil
* Pernikahan antara pria Islam dengan wanita Katolik
* Menikah tanpa sepengetahuan orangtua
* Pernikahan antar sepupu
* Tentang poligami (1)
* Tentang poligami (2)

Cerai

* Perceraian dan hak waris
* Bisakah isteri mengajukan gugatan cerai?
* Tentang Proses Perceraian
* Hukum perceraian
* Tentang cerai
* Hukum perceraian dalam Islam
* Masa ‘idah
* Dipaksa cerai oleh keluarga
* Memberi nafkah kepada bekas isteri setelah bercerai
* Apakah Islam mengenal perceraian sementara?
* Hal-hal yang membatalkan perkawinan

Hubungan Suami Isteri

* Sekitar hubungan suami-isteri (1)
* Sekitar hubungan suami-isteri (2)
* Sekitar hubungan suami-isteri (3)
* Sekitar hubungan suami-isteri (4)
* Sekitar hubungan suami-isteri (5)
* Sekitar hubungan suami-isteri (6)
* Sekitar hubungan suami-isteri (7)
* Perlukah mandi junub dalam hal ini?
* Haid dan hubungan suami-isteri (1)
* Haid dan hubungan suami-isteri (2)
* Haid dan hubungan suami-isteri (3)
* Haid dan hubungan suami-isteri (4)
* Haid dan hubungan suami-isteri (5)
* Tentang frekuensi huibungan suami isteri
* Mandi besar tanpa menggunakan shampoo (1)
* Mandi besar tanpa menggunakan shampoo (2)

se-Sederhana itu segalanya !!

Berdosakah Menikah Sebulan sebelum Ramadhon Tiba?

Berdosakah Menikah Sebulan sebelum Ramadhon Tiba?

Thursday, 24 Aug 06 12:25 WIB
Kirim Pertanyaan | Kirim teman

Assalamu”alaikum wr. wb.

Bapak ustaz yang dirahmati alloh swt. maaf saya mau bertanya, adakah dalam al-Qur an atau hadist yang melarang melangsungkan pernikahan kira-kira satu bulan mau masuk bulan puasa ramadhan? Demikian pertanyaan saya, atas jawabannya saya ucapkan teima kasih.

Wassalamu”allaikum wr. wb.

Agus Supriyono
ahmad234 at eramuslim.com
Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sepanjang yang kami ketahui, tidak ada hari di mana Allah SWT melarang sebuah hari untuk melaksanakan pernikahan. Tidak di luar bulan Ramadhan dan tidak juga di dalam bulan Ramadhan.

Sebab semua hari itu baik di sisi Allah untuk melangsungkan akad nikah. Kecuali ada beberapa keadaan saja yang memang haram melakukan pernikahan, tapi tidak terkait dengan hari tertentu.

Misalnya ketika seseorang sedang berihram, baik dalam ibadah haji atau ibadah umrah. Melakukan akad nikah termasuk larangan yang diharamkan untuk dilakukan oleh seseorang yang sedang melakukan ihram. Dan bukan hanya akad nikah saja sebenarnya yang terlarang, masih banyak larangan lainnya seperti memotong kuku, memotong rambut, menyembelih hewan, memakai pakaian yang berjahit buat laki-laki, memakai penutup kepala atau memakai sepatu yang menutupi. Sedangkan buat wanita, diharamkan menutup wajah dan kedua tapak tangan saat ihram.

Adapun di luar keadaan berihram, akad nikah boleh dilakukan baik di bulan Ramadhan, hari Raya Fithr dan Adha, termasuk hari-hari tasyriq, asalkan sedang tidak berihram. Akad nikah juga boleh dilakukan di tanah haram seperti di Makkah dan Madinah.

Pendeknya, tidak ada hari yang terlarang untuk melakukan akad nikah dalam syariat Islam. Kalau pun misalnya kita mendengar dari kanan dan kiri, ada orang yang melarangnya, ketahuilah bahwa pada dasarnya larangan itu bukan bersumber dari ajaran syariat Islam.

Sangat boleh jadi larangan itu datang dari kebudayaan tertentu, entah dari mistik nenek moyang atau sumber-sumber lain yang tidak ada kaitannya dengan hukum Islam.

Tentu saja mempercayai larangan itu sambil meyakini terjadinya kesialan bila melanggar ketentuan itu merupakan bentuk syirik yang harus diberantas. Sebab hal ini terkait dengan kepercayaan-kepercayaan batil yang merusak agama. Di mana agama ini sama sekali tidak melarangnya, namun kepercayaan aneh seperti itu kemudian muncul dan seringkali diatasnamakan agama Islam.

Namun alangkah lebih baiknya bila dalam rangka memberantas kepercayaan seperti ini, kita mengambil langkah-langkah yang simpatik, tidak perlu dengan mencaci maki, apalagi menghina atau merendahkan. Cukup kita katakan bahwa pada dasarnya Islam tidak melarangnya, sehingga memang tidak terlarang untuk menikah kapan pun dan di mana pun, termasuk 1 bulan sebelum bulan Ramadhan.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

http://www.eramuslim.com/ust/pol/44e9a4c0.htm

se-Sederhana itu segalanya !!

Loving You, Merit Yuk

Filed under: Artikel Nikah & RT

Loving You, Merit Yuk
February 20, 2006

Wahai sekalian pemuda… barangsiapa di antara kalian berkesanggupan (sudah mampu) maka hendaklah menikah. Karena sesungguhnya ia (menikah) dapat memejamkan mata dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu, maka berpuasalah. Maka sesungguhnya puasa itu benteng baginya.
[HR Bukhari dan Muslim]

Seorang kakak kelas saya waktu sekolah dulu, punya pacar yang kalo dari segi fisik cukup bagus. Mereka pasangan yang serasi banget. Ibarat panci dengan tutupnya. Klop. Maklum, yang cowok selain pandai di bidang akademik, ia juga terampil berorganisasi dan yang wanitanya cerdas. Dua sejoli ini setahu saya, cukup akrab dan akur. Sampe-sampe banyak teman yang meramalkan bahwa pasangan ini bakalan terus langgeng sampe ke pelaminan.
Ternyata, ramalan tinggal ramalan, mereka berpisah alias putus ketika sama-sama lulus sekolah dan masing-masing menikah dengan pasangan lain. Yah, kita emang nggak bisa meramal. Dukun sekali pun nggak bisa meramal, mereka cuma nebak. Buktinya, waktu zamannya judi nomer buntut (atau sekarang togel), banyak orang sampe bertanya ke dukun. Hmm… kalo dukun tersebut tahu nomor buntut, pasti bakalan masang sendiri, nggak bakal ngasih tahu. Tul nggak? Eh, kok jadi ngomongin dukun sih? Hehehe… iya saya cuma ingin membuat alur logika aja. Bahwa kita nggak bisa memprediksi. Intinya begitu. Jadi kalo pun sekarang semangat pacaran dengan tujuan ingin menikahinya, itu pun tetap masih gelap. Nah, pelajaran yang bisa diambil adalah kita harus pandai memilih jalur dan tentunya kudu akur bin klop dengan panduan hidup kita, yakni ajaran Islam. Setuju kan?
Ada juga sih memang, teman saya yang pacaran sejak bangku SMP sampe lulus SMU (karena kebetulan bareng terus dua sejoli itu), bahkan sampe masing-masing bekerja mereka tetap awet menjalin hubungan. Hingga akhirnya mengucap ijab-kabul di depan wali dan petugas pencatat pernikahan dari KUA. Mereka pasangan yang cukup bahagia. Model yang seperti ini juga nggak sedikit di lapangan. Mereka berhasil membina keluarga, yang saling dikenalnya sejak SMP melalui pacaran.
Tapi kenapa saya tetep ngotot ingin membahas masalah ini? Kenapa pula ingin mempersoalkan pacaran sebelum menikah? Ya, karena saya punya tanggung jawab untuk menyampaikan kebenaran. Memangnya pacaran sebelum menikah nggak benar? Memang pacaran nggak boleh? Memangnya kita bisa langsung menikah tanpa pacaran dulu? Memang lidah tak bertulang…(eh, malah nyanyi!).

Coba deh SMART!
Dalam ilmu manajemen dikenal istilah SMART. Apa tuh? Itu rumusan dari Specific, Measurable, Achievable, Reasonable, Time-phased. Walah, masa’ sih untuk menentukan apakah memilih pacaran atau menikah aja kudu pake istilah-istilah yang bikin ribet kayak gini?
Tenang sobat, saya mencoba mengenalkan rumusan ini karena menurut saya ini berlaku umum. Untuk tujuan apa saja. Tapi biasanya ini akan memberikan dampak yang cukup bagus untuk membuat komitmen bagi diri sendiri dan juga orang yang kita ajak membuat sebuah komitmen. Yuk, kita bahas satu per satu formula SMART ini.
Spesifik artinya tertentu atau khusus. Boleh dibilang tujuan kita harus tertentu, khusus, dan bila perlu jelas dan khas. Misalnya untuk apa kita pacaran? Tanamkan baik-baik pertanyaan itu dalam diri kamu. Sama seperti halnya untuk apa kita belajar. Tiap orang mestinya akan berbeda-beda menjawabnya karena sesuai tujuan. Ada yang pacaran mungkin sebatas ikutan tren, ada yang menjawab sekadar iseng, ada pula yang menjawab sebagai sarana mengenal pasangan yang akan dinikahi. Eh, saya kok malah ragu kalo pada usia yang masih ABG ini kita berkomitmen bahwa pacaran untuk mengenal pasangan yang akan dinikahi. Tul nggak? Menurut kamu gimana?
Jujur saja. Saya nggak nuduh, cuma saya sendiri sampe usia sekarang masih merasakan masa-masa ABG dulu, bahwa tuntutan untuk memiliki kekasih (pacar) lebih karena panas akibat dikomporin teman yang udah punya gandengan atau karena kebutuhan untuk berbagi rasa dengan lawan jenis. Tapi sejatinya, kalo ditanya tentang nikah, pasti bingung dan langsung kehilangan kata-kata. Bahkan nggak memikirkan sedikit pun, kecuali mungkin kalo yang ditanya udah dewasa ada yang langsung mantap menjawab sebagai upaya mengenal pasangan untuk menikah. Jadi intinya, kalo sekadar iseng percuma aja. Nggak punya tujuan yang jelas dan khas serta tertentu bisa berabe nantinya.
Nah, rumus yang kedua sebuah tujuan itu harus Measurable alias bisa terukur. Kalo tujuan belajar adalah untuk ibadah dan ingin mendapat wawasan, maka itu pun harus terukur. Misalnya, apa yang bisa didapatkan dari belajar. Kira-kira memuaskan nggak kalo sudah dapat sampe level tertentu yang sudah direncanakan. Ada tingkat keberhasilan yang bisa terukur. Begitu pun dengan membina hubungan seperti pacaran, bisa nggak terukur kegiatan itu. Jangan asal aja. Hubungan seperti apa yang bisa dijalin, dan tolong dinilai apakah dengan mengetahui karakter dia sudah dianggap terukur dari tujuan semula atau belum, apakah pertemuan dan kualitas curhat dianggap sebagai bentuk hasil hubungan yang bisa terukur untuk menentukan kelayakan hubungan tersebut bisa dilanjutkan atau tidak. Jadi, kalo cuma main-main dan sekadar iseng, enaknya lakukan kegiatan lain aja yang tak berisiko tinggi. Karena ujungnya mesti nggak bisa dipertanggungjawabkan.
Ketiga, soal Achievable alias dapat dicapai. Tentukan pencapaiannya. Misalnya, kalo belajar sekian minggu kita bisa apa. Kalo pacaran selama dua tahun sudah tahu apa aja dari pasangan kita. Masalah apa aja yang bisa diketahui dan kita kenal dari pasangan yang kita pacari. Tentukan target pencapaiannya. Nggak asal melakukan aja. Nah, kalo kira-kira proyek pacaran itu nggak bisa dicapai hasil-hasilnya, buat apa dilakukan. Betul ndak?
Terus tentang Reasonable itu bisa diartikan layak, pantas, dan masuk akal. Oke jika pacaran dianggap layak, pantas, dan masuk akal, tentu harus ada ukurannya dong. Apa yang membuat pacaran itu pantas, apa yang membuat pacaran itu masuk akal. Jika memang ada, coba tunjukkan kepada orang-orang. Soalnya, kalo pacaran itu dianggap sebuah proyek yang bisa memuluskan proses mengenal pasangan untuk dinikahi, maka harus jelas juga apakah ini termasuk proyek padat karya atau padat modal (idih, kayak usaha aja?). Iya, maksudnya kita kudu merinci dengan detail sebelum melakukan pacaran apakah masuk akal atau cuma proyek fiktif dan bahkan termasuk ekonomi berbiaya tinggi? Silakan dipikirin.
Nah, yang terakhir adalah Time-phased, ini artinya kita kudu menentukan tahapan-tahapan waktunya. Kapan memulai, kapan mencapai klimaks, dan kapan mengakhiri. Ini kudu jelas, bila perlu dibuat grafik supaya jelas tergambar semua urutan waktunya. Kayak kalo kerja di bidang penerbitan media massa, pasti ada urutan waktu: mulai dari rapat redaksi, membagi tugas kepada para reporter, para jabrik menulis hasil kerja koresponden dan reporter, editing oleh tim editor bahasa, kapan setting, tanggal berapa naik cetak, sampe hari apa harus edar ke pembaca. Semua urutan waktu itu punya makna.
Bagaimana dengan pacaran, mungkin bisa dirinci: pada usia berapa saya berani pacaran, kapan kenalannya, dengan siapa, orang yang kayak gimana, tujuannya apa, kapan bisa mengetahui isi hati dan perilakunya, kapan bisa mengenal keluarganya, tahun berapa punya modal, kapan serius memikirkan nikah, dan kapan waktu harus menikah. Semua itu harus jelas urutannya. Jangan sampe pas ditanya sama calon mertua, “Kapan bisa menikah dengan anak saya?”, kamu jawabnya, “Ya, sekarang mah mau main-main dulu aja, Pak. Saya juga masih kuliah. Belum kerja!” Waduh, belum siap kok nekat?

Main-main terus, atau mulai serius?
Oke deh, semoga kamu paham dengan paparan formula yang saya tulis. Ini sekadar ingin ngajak kamu merenung aja. Apakah selama ini apa yang kamu lakukan dengan memilih pacaran dulu sebelum merit menguntungkan atau tidak secara ekonomi, sosial, dan juga politik (eh, secara politis orang tua itu suka kepada anak-anak yang mandiri dan bertanggung jawab, kalo cuma iseng aja atau masih perlu milih-milih dan apalagi tanpa ikatan jelas dan kuat, maka bisa meruntuhkan keyakinan dan kepercayaan mereka kepada kita. Suer!).
Sobat muda muslim, kalo dalam proyek pacaran kamu nggak bisa mempertanggungjawabkan formula SMART ini, jangan harap bisa benar pacarannya. Ini baru dilihat dari sudut pandang manajemen lho. Belum hukum Islam. Karena kalo bicara hukum, meskipun terpenuhi unsur lain, misalnya sudah sesuai formula SMART, tapi dalam hubungannya melanggar batasan-batasan yang ditetapkan Islam, maka tetap tertolak dan diberi label dosa.
Gimana, masih tetep pengen pacaran dulu? Saran saya sih, jangan dikalahkan oleh nafsu, jangan rela akal sehat dijajah gerombolan setan yang menutup mata dan hati kita dari kebenaran. Oke deh, lanjutin ke bagian berikutnya. Insya Allah soal nyari pasangan yang pas dengan formula SMART dan sekaligus sesuai syariat akan kita bahas juga. Tetep semangat![]

Di sadur dari buku: Loving You, Merit Yuk
Penulis : O.Solihin & G.Hafidz
Penerbit : Gema Insani

se-Sederhana itu segalanya !!

Persiapan Muslimah Menjelang Pernikahan Permasalahan dan Kiat-kiat Menghadapinya

Filed under: Artikel Nikah & RT

Persiapan Muslimah Menjelang Pernikahan Permasalahan dan Kiat-kiat Menghadapinya…
February 20, 2006

Sebagai seorang muslimah, kita semua tentu mengharapkan pada saatnya nanti akan bertemu dengan pendamping yang akan menjadi pemimpin dalam rumah tangga kita. Harapannya adalah, dapat membentuk sebuah keluarga yang sakinah, mawwadah warrahmah. Berikut ini adalah sebuah artikel yang bagus untuk disimak yang insya Allah bisa menjadi bekal bagi para muslimah pada khususnya, juga seluruh muslimin dan muslimat dimanapun berada pada umumnya, mengenai apa yang harus dipersiapkan menjelang pernikahan. Silahkan disimak.

1. Pendahuluan. Allah telah menciptakan segala sesuatu secara berpasang-pasangan, tetumbuhan, pepohonan, hewan, semua Allah ciptakan dalam sunnah keseimbangan & keserasian. Begitupun dengan manusia, pada diri manusia berjenis laki-laki terdapat sifat kejantanan/ketegaran dan pada manusia yang berjenis wanita terkandung sifat kelembutan/kepengasihan. Sudah menjadi sunatullah bahwa antara kedua sifat tersebut terdapat unsur tarik menarik dan kebutuhan untuk saling melengkapi.

Untuk merealisasikan terjadinya kesatuan dari dua sifat tersebut menjadi sebuah hubungan yang benar-benar manusiawi maka Islam telah datang dengan membawa ajaran pernikahan Islam menjadikan lembaga pernikahan sebagai sarana untuk memadu kasih sayang diantara dua jenis manusia. Dengan jalan pernikahan itu pula akan lahir keturunan secara terhormat. Maka adalah suatu hal yang wajar jika pernikahan dikatakan sebagai suatu peristiwa yang sangat diharapkan oleh mereka yang ingin menjaga kesucian fitrah.

Dan bahkan Rosulullah SAW dalam sebuah hadits secara tegas memberikan ultimatum kepada ummatnya: “Barang siapa telah mempunyai kemampuan menikah kemudian ia tidak menikah maka ia bukan termasuk umatku” (H.R. Thabrani dan Baihaqi).

2. Persiapan Pra Nikah bagi muslimah . Seorang muslimah sholihah yang mengetahui urgensi dan ibadah pernikahan tentu saja suatu hari nanti ingin dapat bersanding dengan seorang laki-laki sholih dalam ikatan suci pernikahan. Pernikahan menuju rumah tangga samara (sakinah, mawaddah & rahmah) tidak tercipta begitu saja, melainkan butuh persiapan-persiapan yang memadai sebelum muslimah melangkah memasuki gerbang pernikahan.

Nikah adalah salah satu ibadah sunnah yang sangat penting, suatu mitsaqan ghalizan (perjanjian yang sangat berat). Banyak konsekwensi yang harus dijalani pasangan suami-isteri dalam berumah tangga. Terutama bagi seorang muslimah, salah satu ujian dalam kehidupan diri seorang muslimah adalah bernama pernikahan. Karena salah satu syarat yang dapat menghantarkan seorang isteri masuk surga adalah mendapatkan ridho suami. Oleh sebab itu seorang muslimah harus mengetahui secara mendalam tentang berbagai hal yang berhubungan dengan persiapan-persiapan menjelang memasuki lembaga pernikahan. Hal tersebut antara lain :

A. Persiapan spiritual/moral (Kematangan visi keislaman) Dalam tiap diri muslimah, selalu terdapat keinginan, bahwa suatu hari nanti akan dipinang oleh seorang lelaki sholih, yang taat beribadah dan dapat diharapkan menjadi qowwam/pemimpin dalam mengarungi kehidupan di dunia, sebagai bekal dalam menuju akhirat. Tetapi, bila kita ingat firman Allah dalam Alqurâ’an bahwa wanita yang keji, adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita yang baik. “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik….” (QS An-Nuur: 26).

Bila dalam diri seorang muslimah memiliki keinginan untuk mendapatkan seorang suami yang sholih, maka harus diupayakan agar dirinya menjadi sholihah terlebih dahulu. Untuk menjadikan diri seorang muslimah sholihah, maka bekalilah diri dengan ilmu-ilmu agama, hiasilah dengan akhlaq islami, tujuan nya bukan hanya semata untuk mencari jodoh, tetapi lebih kepada untuk beribadah mendapatkan ridhoNya. Dan media pernikahan adalah sebagai salah satu sarana untuk beribadah pula.

B. Persiapan konsepsional (memahami konsep tentang lembaga pernikahan)

Pernikahan sebagai ajang untuk menambah ibadah & pahala : meningkatkan pahala dari Allah, terutama dalam Shalat Dua rokaat dari orang yang telah menikah lebih baik daripada delapan puluh dua rokaatnya orang yang bujang” (HR. Tamam).

Pernikahan sebagai wadah terciptanya generasi robbani, penerus perjuangan menegakkan dienullah. Adapun dengan lahirnya anak yang sholih/sholihah maka akan menjadi penyelamat bagi kedua orang tuanya.

Pernikahan sebagai sarana tarbiyah (pendidikan) dan ladang dakwah. Dengan menikah, maka akan banyak diperoleh pelajaran-pelajaran & hal-hal yang baru. Selain itu pernikahan juga menjadi salah satu sarana dalam berdakwah, baik dakwah ke keluarga, maupun ke masyarakat.

C. Persiapan kepribadian
Penerimaan adanya seorang pemimpin. Seorang muslimah harus faham dan sadar betul bila menikah nanti akan ada seseorang yang baru kita kenal, tetapi langsung menempati posisi sebagai seorang qowwam/pemimpin kita yang senantiasa harus kita hormati & taati. Disinilah nanti salah satu ujian pernikahan itu. Sebagai muslimah yang sudah terbiasa mandiri, maka pemahaman konsep kepemimpinan yang baik sesuai dengan syariat Islam akan menjadi modal dalam berinteraksi dengan suami.

Belajar untuk mengenal (bukan untuk dikenal). Seorang laki-laki yang menjadi suami kita, sesungguhnya adalah orang asing bagi kita. Latar belakang, suku, kebiasaan semuanya sangat jauh berbeda dengan kita menjadi pemicu timbulnya perbedaan. Dan bila perbedaan tersebut tidak di atur dengan baik melalui komunikasi, keterbukaan dan kepercayaan, maka bisa jadi timbul persoalan dalam pernikahan. Untuk itu harus ada persiapan jiwa yang besar dalam menerima & berusaha mengenali suami kita.
D. Persiapan Fisik Kesiapan fisik ini ditandai dengan kesehatan yang memadai sehingga kedua belah pihak akan mampu melaksanakan fungsi diri sebagai suami ataupun isteri secara optimal. Saat sebelum menikah, ada baiknya bila memeriksakan kesehatan tubuh, terutama faktor yang mempengaruhi masalah reproduksi. Apakah organ-organ reproduksi dapat berfungsi baik, atau adakah penyakit tertentu yang diderita yang dapat berpengaruh pada kesehatan janin yang kelak dikandung. Bila ditemukan penyakit atau kelainan tertentu, segeralah berobat.

E. Persiapan Material Islam tidak menghendaki kita berfikiran materialistis, yaitu hidup yang hanya berorientasi pada materi. Akan tetapi bagi seorang suami, yang akan mengemban amanah sebagai kepala keluarga, maka diutamakan adanya kesiapan calon suami untuk menafkahi. Dan bagi fihak wanita, adanya kesiapan untuk mengelola keuangan keluarga. Insyallah bila suami berikhtiar untuk menafkahi maka Allah akan mencukupkan rizki kepadanya. Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari ni’mat Allah? (QS. 16:72) ” Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. 24:32)”.

F. Persiapan Sosial Setelah sepasang manusia menikah berarti status sosialnya dimasyarakatpun berubah. Mereka bukan lagi gadis dan lajang tetapi telah berubah menjadi sebuah keluarga. Sehingga mereka pun harus mulai membiasakan diri untuk terlibat dalam kegiatan di kedua belah pihak keluarga maupun di masyarakat. “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan sesuatu. Dan berbuat baiklah terhadap kedua orang tua, kerabat-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin,”Q.S. An-Nissa: 36).

Adapun persiapan-persiapan menjelang pernikahan (A hingga F) yang tersebut di atas itu tidak dapat dengan begitu saja kita raih. Melainkan perlu waktu dan proses belajar untuk mengkajinya. Untuk itu maka saat kita kini masih memiliki banyak waktu, belum terikat oleh kesibukan rumah tangga, maka upayakan untuk menuntut ilmu sebanyak-banyaknya guna persiapan menghadapi rumah tangga kelak.

3. Pemahaman kriteria dalam memilih atau menyeleksi calon suami

- Utamakan laki-laki yang memiliki pemahaman agama yang baik

- Bagaimana ibadah wajib laki-laki yang dimaksud

- Sejauh mana konsistensi & semangatnya dalam menjalankan syariat Islam

- Bagaimana akhlaq & kepribadiannya

- Bagaimana lingkungan keluarga & teman-temannya

Catatan : Seorang laki-laki yang sholih akan membawa kehidupan seorang wanita menjadi lebih baik, baik di dunia maupun kelak di akhirat .

Sekufu

- Memudahkan proses dalam beradaptasi

- Tapi ini tidak mutlak sifatnya, karena jodoh adalah rahasia Allah

- Batasan-batasan siapa yang yang terlarang untuk menjadi suami (QS 4:23-24; QS2: 221)

4. Langkah-langkah yang ditempuh dalam kaitannya untuk memilih calon

a. Menentukan kriteria calon pendamping (suami ). Diutamakan lelaki yang baik agamanya.

b. Mengkondisikan orang tua dan keluarga , Kadang ketidaksiapan orang tua dan keluarga bila anak gadisnya menikah menjadi suatu kendala tersendiri bagi seorang muslimah untuk menuju proses pernikahan. Penyebab ketidak siapan itu kadang justru berasal dari diri muslimah itu sendiri, misalnya masih menunjukkan sikap kekanak-kanakan, belum dapat bertanggung jawab dsb. Atau kadang dapat juga pengaruh dari lingkungan, seperti belum selesai kuliah (sarjana) tetapi sudah akan menikah. Hal-hal seperti ini harus diantisipasi jauh-jauh hari sebelumnya, agar pelaksanaan menuju pernikahan menjadi lancar.

c. Mengkomunikasikan kesiapan untuk menikah dengan pihak-pihak yang dipercaya Kesiapan seorang muslimah dapat dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang dipercaya, agar dapat turut membantu langkah-langkah menuju proses selanjutnya.

d. Taâ’aruf (Berkenalan) , Proses taâ’aruf sebaiknya dilakukan dengan cara Islami. Dalam Islam proses taâ’aruf tidak sama dengan istilah pacaran. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan kondisi dua insan berlainan jenis yang khalwat atau berduaan. Yang mana dapat membuka peluang terjadinya saling pandang atau bahkan saling sentuh, yang sudah jelas semuanya tidak diatur dalam Islam. Allah SWT berfirman “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” QS 17:32).

Rasulullah SAW bersabda : “Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).

Bila kita menginginkan pernikahan kita terbingkai dalam ajaran Islami, maka semua proses yang menyertainya, seperti mulai dari mencari pasangan haruslah diupayakan dengan cara yang ihsan & islami.

e. Bermusyawarah dengan pihak-pihak terkait , Bila setelah proses taâ’aruf terlewati, dan hendak dilanjutkan ke tahap berikutnya, maka selanjutnya dapat melangkah untuk mulai bermusyawarah dengan pihak-pihak yang terkait.

f. Istikhoroh , Daya nalar manusia dalam menilai sesuatu dapat salah, untuk itu sebagai seorang msulimah yang senantiasa bersandar pada ketentuan Allah, sudah sebaiknya bila meminta petunjuk dari Allah SWT. Bila calon tersebut baik bagi diri muslimah, agama dan penghidupannya, Allah akan mendekatkan, dan bila sebaliknya maka akan dijauhkan. Dalam hal ini, apapun kelak yang terjadi, maka sikap berprasangka baik (husnuzhon) terhadap taqdir Allah harus diutamakan.

g. Khitbah , Jika keputusan telah diambil, dan sebelum menginjak pelaksanaan nikah, maka harus didahului oleh pelaksanaan khitbah. Yaitu penawaran atau permintaan dari laki-laki kepada wali dan keluarga fihak wanita. Dalam Islam, wanita yang sudah dikhitbah oleh seorang lelaki, maka tidak boleh untuk dikhitbah oleh lelaki yang lain. Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Janganlah kamu mengkhitbah wanita yang sudah dikhitbah saudaranya, sampai yang mengkhitbah itu meninggalkannya atau memberinya izin “(HR. Muttafaq alaihi).
5. Pentingnya mempelajari tata cara nikah sesuai dengan anjuran & syariat Islam

Sebenarnya tata cara pernikahan dalam Islam sangatlah sederhana dibandingkan tata cara pernikahan adata atau agama lain. Karena Islam sangat menginginkan kemudahan bagi pelakunya. Untuk itu memahami tata cara pernikahan yg islami menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi calon pasangan muslim. Dengan melaksanakan secara Islami, maka sebisa mungkin untuk menghindarkan diri dari kebiasaan-kebiasaan tata cara pernikahan yang berbau syirik menyekutukan Allah). Karena hanya kepada Allah SWT sajalah kita memohon kelancaran, kemudahan, keselamatan dan kelanggengan pernikahan nanti. Untuk beberapa hal yang harus kita ketahui tentang tatacara nikah adalah masalah sbb:

a. Dewasa (baligh) & Sadar

b. Wali , “Tidak ada nikah kecuali dengan wali” (HR.Tirmidzi J.II Bukhari Muslim dalam Kitabu Nikah),

c. Mahar , “Berikanlah mahar kepada wanita-wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan” (QS: 4:4)

- Semakin ringan mahar semakin baik. Seperti sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dari Uqbah bin Amir : “Sebaik-baiknya mahar adalah paling ringan (nilainya).”

- Bila tak memiliki materi, boleh berupa jasa. Semisal jasa mengajarkan beberapa ayat al-Qur’an atau ilmu-ilmu agama lainnya. Dalam sebuah hadis Rasulullah berkata kepada seorang pemuda yang dinikahkannya : “Telah aku nikahkan engkau dengannya (wanita) dengan mahar apa yang engkau miliki dari Al-Quran” (HR. Bukhari dan Muslim)

d. Adanya dua orang saksi

e. Proses Ijab Qobul , Proses Ijab Qabul adalah proses perpindahan perwalian dari Ayah/Wali wanita kepada suaminya. Dan untuk kedepannya makan yang bertanggung jawab terhadap diri wanita itu adalah suaminya. Syarat-syarat diatas adalah ketentuan yang harus dipenuhi dalam syarat sahnya prosesi suatu pernikahan. Selain itu dianjurkan untuk mengadakan walimatul ‘ursy, dimana pasangan mempelai sebaiknya diperkenalkan kepada keluarga dan lingkungan sekitar bahwa mereka telah resmi menjadi pasangan suami isteri, sebagai antisipasi terjadinya fitnah.

6. Permasalahan seputar masalah persiapan nikah
a. Sudah siap, tetapi jodoh tidak kunjung datang Rahasia jodoh adalah hanya milik Allah, tidak ada satu orangpun yang dapat meramalkan bila jodohnya datang. Sikap husnuzhon amat diutamakan dalam fase menunggu ini. Sembari terus berikhtiar dengan cara meminta bantuan orang-orang yang terpercaya dan berdo’a memohon pertolongan Allah. Juga upayakan senantiasa memperbaiki dan meningkatkan kualitas diri. Hindari diri dari berangan-angan, isilah waktu oleh kegiatan-kegiatan positif .

b. Belum siap, tetapi sudah datang tawaran Introspeksi diri, apakah yang membuat diri belum siap ?. Cari penyebab ketidak siapan itu, tingkatkan kepercayaan diri dan fikirkan solusinya. Sangat baik bila mengkomunikasikan masalah ini dengan orang-orang yang dipercaya, sehingga diharapkan dapat membantu proses penyiapan diri. Sembari terus banyak mengkaji urgensi tentang pernikahan berikut hikmah-hikmah yang ada di dalamnya.

7. Penutup
Agama Islam sudah sedemikian dimudahkan oleh Allah SWT, tetap masih saja ada orang yang merasakan berat dalam melaksanakannya karena ketidak tahuan mereka. Allah Taâ’ala telah berfirman: “Allah menghendaki kemmudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu” (Q.S. Al-Baqarah : 185)

Kita lihat, betapa Islam menghendaki kemudahan dalam proses pernikahan. Proses pemilihan jodoh, dalam peminangan, dalam urusan mahar dan juga dalam melaksanakan akad nikah. Demikianlah beberapa pandangan tentang persiapan pernikahan dan berbagai problematikanya, juga beberapa kiat untuk mengantisipasinya. Insyallah, jika ummat Islam mengikuti jalan yang telah digariskan Allah SWT kepadanya, niscaya mereka akan hidup dibawah naungan Islam yang mulia ini dengan penuh ketenangan dan kedamaian .
Wallahuâ’alamu bi showab.

Penyusun: oleh Rini Fura Kirana M.Eng
Dikirim oleh: Fuan, dari sebuah seminar yang diikutinya.

http://gusti.blogsome.com/2006/02/20/persiapan-muslimah-menjelang-pernikahan-permasalahan-dan-kiat-kiat-menghadapinya/

se-Sederhana itu segalanya !!

Bagaimana Menjelaskan tentang Pacaran

Assalaamu’alaikum wr. wb.

Pak ustadz yang terhormat, Ada seseorang yang bertanya kepada saya bagaimana hukumnya pacaran dalam kacamata Islam dan bagaimana solusi atau cara kita menemukan jodoh kita yang menjadikan saya bingung untuk menjawab adalah karena yang bertanya kepada saya adalah orang yang belum memahami Islam (sedikit sekali memahami Islam) dan masih berusia 15 th. Bagaimanakah cara menjelaskan tentang hal tersebut Wassalaamu’alaikum wr. wb.

Jawaban:

Dalam berpacaran seringkali terjadinya saling pandang memandang, saling bersentuhan dan berdua-duaan antara dua lawan jenis yang bukan mahramnya dan hal-hal tersebut adalah perbuatan perbuatan yang akan mendekatkan diri kepada perzinahan. Oleh karena itu Islam mengharamkan berpacaran. Yang dibenarkan dalam Islam adalah jika seseorang bermaksud menikah adalah mencari informasi tentang kondisi calon wanita yang akan dinikahinya melalui famili atau orang-orang yang dekat dengan calon atau melalui saudara perempuan atau ibu kita atau dengan cara lain yang tidak ada unsure perzinahan sama sekali. Lalu setelah itu datang kepada orang tuanya untuk melihat kondisi fisik dan informasi lain yang dibutuhkan, lalu mengkhitbahnya dan dilanjutkan dengan proses pernikahan. Wallahu A’lam bishawwab.

Ust. Iman Sulaiman Lc.

se-Sederhana itu segalanya !!

Bagaimana Islam Mengatur Fase Pra Nikah?

Assalamu’alaikum wr.wb.

Ustadz langsung aja yang saya ingin tanyakan adalah : Apakah mencintai seseorang karena Allah swt diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana cara taaruf yang sesuai dengan syariah Islam? Bagaimana bila setelah masa taaruf itu dilanjutkan dengan khitbah, berapa lama waktu yang diperbolehkan setelah hitbah menuju ke pernikahan? Apakah khitbah boleh dilakukan hanya dengan alasan krn dengan adanya khitbah keduanya merasa sudah ada kepastian jodohnya nanti, jadi mereka tidak khawatir akan jodohnya. selain itu dengan adanya khitbah pandangan keduanya jadi terikat,tidak dapat “melirik” yang lain sehingga dapat terhindar dari perbuatan dosa. Apakah alasan itu diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana tatacara hitbah menurut Islam? Terima kasih Wassalamu’alaikum wr.wb.

Jawaban:

1. Dalam Islam mencintai atau membenci seseorang harus disandarkan kepada Allah, dan barangsiapa yang cintanya tidak disandarkan kepada Allah, berarti masih banyak kelemahan dan kekurangan dalam imannya. Diriwayatkan dari Anas r.a katanya: Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: “Tiga perkara, jika terdapat di dalam diri seseorang, maka dengan perkara itulah dia akan memperoleh kemanisan iman: Seseorang yang mencintai Allah dan RasulNya lebih daripada selain keduanya, mencintai seorang hanya karena Allah, tidak suka kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkannya dari kekafiran itu, sebagaimana dia juga tidak suka dicampakkan ke dalam Neraka.” (HR. Bukhari Muslim) 2. Ta’aruf yang sesuai dengan Islam adalah saling mengenal nama, akhlak, sifat, kondisi keluarga, ekonomi, sosial, kesehatan dan hal-hal lain yang dibutuhkan. Namun selama ta’aruf tersebut tidak dibolehkan melakukan pacaran, seperti duduk berduan, jalan-jalan berduaan, saling bersentuhan, saling pandang-pandangan dan hal-hal lain yang mendekatkan kepada perzinahan. Namun perkenalan tersebut dilakukan lewat ibu, saudara perempuan atau orang-orang dekat calon yang akan dijadikan sebagai isteri. Dalam proses ta’aruf diperbolehkan untuk melihat wajah serta dua telapak tangan atau saling bertukar foto dan biodata masing-masing.Tidak ada ketentuan antara jarak ta’aruf, khitbah dan nikah, namun tidak boleh dilama-lama, dan apabila bisa dilakukan lebih cepat, maka hal itu lebih baik sehingga dapat menghindarkan dari fitnah. Khitbah tidak mengubah status apa pun antara seorang laki-laki dan perempuan. Apa yang tadinya haram tetap haram. Hanya saja kalau seorang wanita dikhitbah, dia tidak boleh dikhitbah oleh laki-laki lain hingga laki-laki yang mengkhibahnya membatalkannya. Adapun cara mengkhitbah adalah datang kepada wali calon istri untuk menanyakan apakah dia setuju jika anak wanitanya dinikahi. Acara khitbah pun dapat dijadikan ajang untuk saling mengenal antara calon suami istri dalam batas-batas syariat dan antara keluarga keduanya.Adapun pemberian hadiah dari laki-laki kepada wanita yang dikhitbah tidak ada anjuran dalam syariat Islam, sebab hal itu hanyalah adat kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Wallahu A’lam bishawwab.

Ust. Iman Sulaiman Lc.

http://www.hayatuna.tripod.com/id2.html
se-Sederhana itu segalanya !!

Adik Ipar Yang Sering Buka Jilbab di Rumah

Pertanyaan

Assalaamu’alaikum Wr Wb.

Saya laki-laki berumur 28 tahun telah menikah 3 tahun dan memiliki seorang anak berumur 1 tahun. Saya tinggal serumah (menumpang) dengan mertua. Istri dan adik ipar perempuan saya menggunakan jilbab. Namun di dalam rumah adik ipar saya ini sering terbuka auratnya, sungguh saya berat menghadapinya. Karena walaupun ia muhrim saya, tapi kan status muhrimnya hanya sementara (selama saya masih menjadi suami kakaknya). Apa yang sebaiknya saya lakukan? Untuk mengontrak rumah sendiri saya belum punya rejeki yang cukup, sedangkan untuk mengingatkan ipar saya tersebut saya tak sanggup. Saya khawatir lama-lama saya akan terbiasa dengan auratnya sehingga mudah dijerumuskan setan. Padahal Rasullullah sudah bersabda bahwa ipar itu maut. Wassalaamu’alaikum Wr Wb sm

Jawaban

Assalaamu’alaikum Wr Wb Manusia diberi ujian berbeda-beda oleh Allah. Bagi anda ini salah satu ujian untuk anda. Situasi keuangan yang belum memungkinkan membuat anda belum bisa pindah rumah. Ada beberapa usulan kami: 1. Bicarakanlah dengan baik kepada istri anda. Agar istri turut membantu anda dalam usaha menghindari fitnah. 2. Mintalah istri menasehati adiknya sebab status mahram (haram dinikahi) bagi ipar tidak sama dengan mahram permanen. Dalam hal ini ipar tak boleh memperlihatkan auratnya. Apalagi jika ipar anda memang sehari-harinya berjilbab saat keluar rumah, alangkah sayangnya jika di rumah, di depan pria bukan mahram tertentu malah membuka aurat. Ini juga ujian bagi ipar anda tersebut untuk konsisten dengan makna jilbab sebagai

identitas muslimah. 3. Perbanyaklah dzikir bagi diri anda sendiri maupun dzikir di dalam rumah bersama istri dan anak anda. Mintalah agar istri anda juga menasehati adiknya untuk juga banyak berdzikir kepada Allah, agar mempunyai penjagaan dari Allah. 4. Perbanyaklah shaum sunnah bersama istri, agar mengendalikan gejolak anda. 5. Perbanyaklah mengingat-ingat bahaya dosa zina dengan semakin memperbanyak ilmu tentang masalah hukuman bagi pezina. 6. Jagalah jangan sampai pernah terjadi bahwa anda hanya berdua saja di rumah bersam ipar tsb, jika demikian keadaannya, maka hendaknya anda yang menghindar dengan pergi ke manapun juga, apakah berdiam di masjid dekat rumah atau ke manapun, asalkan jangan samapi terpaksa tinggal di rumah hanya berdua dengan ipar. 7. Jagalah harmonisasi antara anda dan istri. Perselingkuhan suami atau istri dengan orang lain biasanya bukan hanya karena satu sebab saja, umumnya ada dua atau tiga sebab yang sering diawali dengan kurang mesranya hubungan suami/istri yang selingkuh tersebut dengan pasangan sahnya. 8. Jika ipar anda tersebut belum juga merubah sikapnya, maka terpaksa andalah yang mengalah, jika berada di rumah, diamlah di kamar, hindarilah bercampur baur dengan ipar tersebut. Berdoalah sekeras mungkin kepada Allah agar segera diberi rumah yang terpisah dari ipar tersebut. Wallahualam bishshowwaab

Wassalaamu’alaikum Wr Wb

HM Ihsan Tanjung dan Siti Aisyah Nurmi

http://www.hayatuna.tripod.com/id2.html
se-Sederhana itu segalanya !!

Berdosakah Menghalangi Niat Suami Berpoligami?

Berdosakah Menghalangi Niat Suami Berpoligami?

Pertanyaan

Assalaamu’alaikum Wr Wb Ustadz, saya adalah seorang istri dari seorang suami yang hanif. Dari perkawinan, kami dikaruniai dua orang anak. Saya sangat bersyukur karena keluarga kami sangat bahagia. Tapi kebahagiaan itu terusik ketika suami dengan jujur menyatakan niat untuk menikah lagi dengan sahabatnya, yang juga teman saya. Saya sangat tahu kalau polyangami diperbolehkan dan tidak ada keharusan suami meminta ijin kepada saya. Tapi secara perasaan, saya sangat tersakiti. Apakah saya berdosa menghalangi suami untuk berpolyangami? Terus terang, dalam hati saya dapat menerima alasan suami untuk menikah lagi. Apa yang sebaiknya saya lakukan agar saya tetap berada dalam ridha Allah? Bolehkah saya menghubungi muslimah tersebut untuk mengungkapkan isi hati saya? Terimakasih ustadz wassalaamu’alaikum Wr Wb ummahat

Jawaban

Assalaamu’alaikum Wr Wb,

Apa yang menimpa anda saat ini hendaknya menyadarkan anda bahwa anda masih hidup di dunia. Memang inilah Daarul Ibtila, kampung ujian. Kualitas keimanan dan ketaqwaan seseorang terus menerus diuji Allah sebatas kesanggupan-kesanggupannya. Memang seorang suami berhak untuk menikah kedua tanpa minta izin istri pertama. Itu batasan hukumnya. Namun di pembahasan lain kita semua juga faham bahwa setiap suami dan istri berkewajiban menjaga perasaan dan menghormati pasangannya. Dalam kasus anda, mungkin sekali anda merasa keberatan sebab si calon adalah sahabat anda juga. Dan kami faham bahwa yang namanya perasaan tak bisa diatur-atur manusia lain. Kalau anda merasa tak bisa menerimanya, yah, itulah anda. Mungkin ada saja wanita lain yang malah bahagia jika suaminya mau menikahi sahabatnya yang kebetulan sendiri. Kami menganjurkan anda untuk: 1. Jujurlah pada diri anda sendiri, seberapa jauh anda sanggup atau tidak sanggup jika suami menikahi sahabat anda tersebut? Jangan lupa memasukkan semua kondisi yang ada, termasuk seberapa terdesaknya sahabat anda tersebut untuk dinikahi suami anda, apakah dia tak punya kemungkinan dinikahi dengan bujangan atau duda, apakah dia sedang terancam dan seterusnya. 2. Jujurlah pada diri anda sendiri, apakah yang anda ketahui tentang diri anda yang tidak disukai suami anda? Atau yang membuatnya tidak puas? Apakah dari penampilan fisik, pengetahuan, sikap, aktivitas, dsb. Apakah ada kewajiban-kewajiban sebagai istri yang anda remehkan? Jika anda tak menemukannya, maka tanyakan pada suami anda. Jika ia sendiri mengatakan tak ada, maka penyebabnya ada pada dirinya. 3. Perkuatlah hubungan dengan Allah di saat-saat seperti ini, agar anda selalu tentram dan terbimbing, meskipun ada badai. 4. Buatlah sebuah pemikiran yang mendalam tentang apa yang sebenarnya anda inginkan? Dalam situasi seperti ini, apakah anda lebih suka bercerai saja? Lanjutkanlah pemikiran tentang opsi ini dengan memikirkan segala konsekuensinya. Kemudian coba juga pemikiran jika anda bertahan sebagai istri (berarti memilih berada dalam keluarga poligami), apa saja bayangan konsekuensinya? Bandingkan mana yang lebih ringan mudharatnya dan lebih mudah bagi anda. Pertimbangkan juga faktor adanya anak dan masa depan mereka yang perlu dipikirkan? 5. Ajaklah suami bermusyawarah kembali dengan kepala dingin, ajukanlah buah pemikiran anda dari hasil perenungan-perenungan tadi, cobalah cari titik temu. 6. Jika memang anda merasa akan ada manfaatnya, ajaklah sahabat anda tersebut berdialog dengan anda, apakah untuk anda mengutarakan perasaan anda atau untuk bernegosiasi. Jangan mencoba dialog saat emosi. Jangan dialog jika anda tak sanggup, lebih baik anda sekian lama tak bertemu tetapi di dalam ingatan anda masih tersisa memori hubungan baik dengannya daripada anda memaksa bertemu kemudian bertengkar hebat dan kemudian terhapuslah semua memori manis dengannya saat sebagai sahabat dahulu. 7. Perbanyaklah istighfar dan dzikir penenang hati dan pastikan anda selalu optimis. Tetaplah bersangka baik kepada Allah sebab orang yang bersangka baik akan diberi ganjaran kebaikan yang tak putus-putusnya sedangkan orang yang bersangka buruk kepada Allah akan dihinakan Allah. Naudzubillah 8. Ingatlah selalu, jangan sampai anda (karena emosi) menolak hukum Allah yang sudah pasti. Jangan sampai anda membenci syariat Allah yang namanya poligami. Jika anda saat ini tak sanggup, bukan berarti selamanya demikian, boleh jadi suatu saat anda siap. Jika saat ini anda merasa tidak sanggup, maka katakanlah pada diri sendiri (dan orang lain yang bertanya) bahwa anda bukannya menolak hukum Allah, namun anda merasa TIDAK SANGGUP menjalankannya saat ini. Itulah jawaban yang jujur jika anda memang merasa ingin menolaknya. 9. Sebelum mengambil langkah apapun, pastikan anda dalam keadaan ruhiyah stabil, hubungan dengan Allah erat dan tidak tergesa-gesa. Kalau perlu,

biasakanlah shalat sunnah sebelum mengambil langkah yang agak siginifikan. Wallahualam bishshowwaab

Wassalaamu’alaikum Wr Wb

HM Ihsan Tanjung dan Siti Aisyah Nurmi

http://www.hayatuna.tripod.com/id2.html

se-Sederhana itu segalanya !!

Bingung dan Takut Salah Memilih Suami

Pertanyaan

Assalaamu’alaikum Wr Wb Ustadz atau Ustadzah yang terhormat, saya seorang muslimah, umur 25 tahun, karyawan swasta. Saya sudah berpacaran dengan seorang pemuda sebut namanya B selama 2 tahun. Sampai saat ini B masih kuliah (tinggal menyelesaikan skripsi), dia memberi les privat untuk membiayai kuliahnya. B tinggal di kota S. 7 Bulan terakhir saya berada di kota J (karena saya mendapat pekerjaan di kota tersebut). Setelah saya pindah saya tetap berhubungan dengan B walaupun hanya lewat telepon dan email. Di kota J ini saya berkenalan dengan pemuda lain sebut saja namanya C. C sudah bekerja, secara finansial C telah mampu untuk hidup berumah tangga. Beberapa hari yang lalu C melamar saya untuk dijadikan istrinya. Saya bingung untuk memilih yang mana karena dari segi agama lebih baik B. Tapi si B ini kadang-kadang memarahi saya (maksud saya belum jadi istri aja udah berani marah apalagi klo udah jadi istrinya) dan yang pasti si B belum siap untuk menikah. Menurut pemahaman saya, tentang pandangan Islam: 1. Dalam mencari istri/suami, pertama yang kita lihat adalah agamanya. 2. Apabila kita telah siap, kita harus menyegerakan menikah saya sangat takut kalau pilihan saya salah, siapapun yang saya pilih, tujuan saya ingin mencapai ridho Allah agar pernikahan saya barokah sehingga akan menjadi keluarga sakinah mawaddah warahmah Beberapa hari terakhir ini saya telah melakukan sholat istikharah Saya sangat berharap, mendapatkan solusi untuk masalah saya ini. Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih pada Ustadz/Ustadzah. Wassalaamu’alaikum Wr Wb Mslm

Jawaban

Assalaamu’alaikum Wr Wb,

Teruskanlah program shalat istikharah anda sampai anda merasa cenderung pada salah satunya dan tampak Allah memudahkan jalan terhadap yang satu itu. Ini disebabkan anda tampaknya memang benar-benar tak mempunyai perasaan yang cenderung kepada salah satunya (benar-benar sama). Jika ternyata anda mempunyai kecenderungan terhadap salah satu diantara mereka, maka shalat istikharah menjadi tidak tepat. Shalat istikharah dimaksudkan untuk menentukan pilihan diantara 2 atau lebih pilihan yang sama kuat. Jika sudah ada pilihan kepada salah satu, sebaiknya shalat sunnah dengan berdoa agar dimudahkan urusan dan dikabulkan apa yang diinginkan. Kemudian usulan kami yang lain 1. Hendaknya anda memperkuat hubungan dengan Allah agar segala langkah dan pilihan anda adalah langkah dan pilihan yang diridhoi Allah dan membawa keberkahan. Caranya dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadah. Kuantitas artinya rutinitas ibadah wajib dan ditambah ibadah sunnah, kualitas artinya memperdalam makna ibadah dengan kualitas khusyu dan taqarrub kepada Allah yang tinggi setiap pelaksanaan ibadah. 2. Sebagai calon istri yang akan membentuk keluarga sakinah kelak, sangat perlu kiranya agar anda mencari ilmu tentang itu. Misal dengan mencari, memiliki dan mempelajari perangkat buku yang menjelaskan detil-detil

pelaksanaan syariat Islam dalam keluarga, yang membicarakan topik-topik sejak soal wudhu sampai hadonah, thalaq dan waris. Wallahualam bishshowwaab

Wassalaamu’alaikum Wr Wb

HM Ihsan Tanjung dan Siti Aisyah Nurmi
http://www.hayatuna.tripod.com/id2.html

se-Sederhana itu segalanya !!






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Minz Meyer