Hadist Nikah
“Tiga golongan orang yang pasti mendapat pertolongan Allah, yaitu budak mukatab yang bermaksud untuk melunasi perjanjiannya, orang yang menikah dengan maksud memelihara kehormatannya, dan yang berjihad di jalan Allah.”(HR Turmudzi, An-Nasa’i, Al-Hakim dan Daruquthni)
Tiga orang yang akan selalu diberi pertolongan oleh Allah adalah seorang mujahid yang selalu memperjuangkan agama Allah SWT., seorang penulis yang selalu memberi penawar, dan seorang yang menikah untuk menjaga kehormatannya(HR Thabrani)
Carilah oleh kalian rezeki dalam pernikahan (dalam kehidupan berkeluarga).”(HR Imam Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus).
Apabila seorang hamba telah berkeluarga, berarti dia telah menyempurnakan separo dari agamanya maka takutlah kepada Allah terhadap separo yang lainnya (HR At-Thabrani)
Barang siapa yang dimudahkan baginya untuk menikah, lalu ia tidak menikah, maka tidaklah ia termasuk golonganku (HR At-Thabrani & Al-Baihaqi)
Bukan termasuk golonganku orang yang merasa khawatir akan terkungkung hidupnya karena menikah kemudian ia tidak menikah (HR At-Thabrani)
” Sesungguhnya ketika seorang suami memperhatikan istrinya dan istrinya memperhatikan suaminya,”kata Nabi Saw. menjelaskan, “maka Allah memperhatikan mereka berdua dengan perhatikan penuh Rahmat. manakala suaminya merengkuh telapak tangannya (diremas-remas), maka berguguranlah dosa-dosa suami istri itu dari sela-sela jari jemarinya.” (Diriwayatkan Maisarah bin Ali dari Ar-Rafi dari Abu Sa’id Al-Khudzri r.a)
