Tujuan Pernikahan Islami
Tujuan Pernikahan Islami
Pernikahan bukan semata-mata untuk tujuan seksual. Itu hanya tujuan sekunder. Sedangkan tujuan primer dari sebuah pernikahan adalah:
1. Memperbanyak jumlah umat Islam dan menggembirakan Rasulullah Saw.
Ma’qil bin Yasar datang kepada Rasulullah Saw dan berkata, “Saya telah berkenan dengan seorang wanita cantik, tapi tidak bisa melahirkan anak. Apakah saya boleh mengawininya?” Rasulullah Saw bilang, “Tidak.”
Datang lagi mengajukan pilihannya, Rasulullah Saw tetap melarang. Setelah yang ketiga Rasulullah Saw bersabda, “Nikahilah wanita yang bisa melahirkan banyak anak (Al-Waluud), karena aku akan berbangga dengan kalian kepada umat-umat lain.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)
2. Menjaga kesucian diri dan taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah
Rasulullah Saw bersabda, “Bersetubuh dengan istri pun shadaqah.” Para sahabat berkata, “Ya Rasulullah, apakah seorang melampiaskan syahwatnya diberi pahala?” Rasulullah Saw bertanya, “ Jika pelampiasan syahwat itu pada hal terlarang, apakah berdosa?” Para sahabat menjawab, “Tentu.” Lalu Rasulullah Saw berkata, “Begitulah, jika pelampiasan itu pada hal yang dihalalkan, maka akan mendapat pahala.” (Diriwayatkan Muslim dan Nasa’i)
3. Melahirkan generasi muslim
Maka penting bagi pasangan suami istri agar setiap kali akan berhubungan (jima’) hendaklah memancangkan niat supaya dikaruniai keturunan yang shalih / shalihah. Kata Rasulullah Saw, “Nabi Sulaiman bin Nabi Dawud as pernah berkata: ‘Saya akan menggilir istri saya semalaman hingga seratus atau sembilan puluh sembilan orang agar masing-masing dapat melahirkan pejuang yang akan berjihad dijalan Allah.’ Seorang mengingatkannya, ‘Katakanlah Insya Allah!’ Akan tetapi dia tidak mengatakannya. Maka hanya seorang wanita yang hamil dan melahirkan anak separuhnya laki-laki.
Rasulullah Saw bersabda, “Demi Allah yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, seandainya dia (Nabi Sulaiman as) mengucapkan ‘insya Allah’, niscaya semua istrinya akan melahirkan para pejuang dijalan Allah.” (Diriwayatkan Bukhari dari Abu Hurairah dalam kitab Shahih-nya, bab Thalabul Walad Ash-Shalih lil-Jihad)
4. Menjaga kelangsungan keturunan manusia.
Rasulullah Saw bersabda, “Janganlah salah seorang dari kamu menyerah dari memohon agar dikaruniai anak, sebab jika seorang itu mati tanpa punya anak namanya akan terputus.” (Kanzul ummal, 16/281. Menurut Al-Haitsami, sanadnya hasan).
“Tidaklah seorang anak dilahirkan disebuah keluarga melainkan dapat menjadi kebanggaan yang sebelumnya tidak dimiliki.” (HR. Thabrani)
(Ir. Muhammad Ibnu Abdul Hafidh Suwaid dalam Manhaj Tarbiyah Nabawiyah Lith Thifli
http://www.moralbangsa.com/tujuan_pernikahan_islami.html
