.: sEgALaNyA iTu tTg SeGaLaNyA

28 August , 2006

Nikah dan wali

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Syariat Islam telah menetapkan bahwa yang namanya akad nikah itu bukan janji antara sepasang kekasih. Namun akad nikah adalah sebuah transaksi atau kesepakatan antara dua orang laki-laki.

Transaksi antara dua orang laki-laki?

Ya, benar, transaksi atau kesepakatan antara dua orang laki-laki. Yaitu antara calon suami dengan mertuanya, lebih tepatnya dengan ayah kandung calon isterinya. Itulah hakikat pernikahan dalam pandangan syariat Islam.

Syariat Islam tidak mengenal akad perjanjian ikatan pernikahan antara calon suami dengan calon isterinya. Perjanjian atau ikatan seperti ini tidak dikenal dan juga tidak sah. Sebab proses akad nikah adalah penghalalan atas diri seorang wanita. Maka yang menghalalkan bukan diri seorang wanita, melainkan ayah kandungnya.

Hanya ayah kandung saja yang bisa menikahkan puterinya. Haknya mutlak 100% dan tidak bisa diambil alih oleh siapapun, bahkan termasuk kakek dan semua saudaranya. Sehingga para ulama menyebut status seorang ayah kandung atas hak perwalian anak gadisnya adalah wali mujbir.

Maka siapaun termasuk penguasa tertinggi negara sekali pun tidak punya hak untuk mengambil posisi sebagai wali atas anak gadis siapapun. Kalau sampai terjadi dan dilakukan, maka hukumnya bukan akad nikah, melainkan zina yang nyata.

Demikianlah agama ini turun dari langit, mengatur aturan main dalam masalah pernikahan yang dihalalkan. Semua manusia termasuk para nabi harus tunduk, patuh, taat dan setia pada aturan samawi ini.

Pengecualian

Berangkat dari kekuasaan yang mutlak dari seorang ayah kandung atas perwalian anaknya, maka hukum syariah memberikan juga hak sepenuhnya kepada ayah kandung untuk memberi kuasa kepada orang lain untuk bertindak atas izin dan atas nama dirinya, sebagai wali bagi anak kandungnya.

Implementasinya sudah sering kita lihat dalam beberapa ritual akad nikah di sekeliling kita. Misalnya, seorang ayah kandung meminta kesediaan petugas pencatat akte nikah untuk melaksanakan prosesi ijab kabul. Ini dibenarkan dan dibolehkan, asalkan dengan satu syarat mutlak, yaitu adanya pelimpahan wewenang dari ayah kandung kepada orang lain yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai wali.

Syarat Orang yang Mendapat Pelimpahan Sebagai Wali

Ada syarat esensial dan ada 6 syarat kelayakan. Satu syarat yang paling fundamental dan esensial sekali adalah adanya pelimpahan wewenang secara sah dan resmi dari ayah kandung pihak pengantin wanita. Syarat ini mutlak dan tidak ada tawar menawar. Tanpa adanya izin, pelimpahan wewenang atau pemberian mandat dari ayah kandung, tidak ada pernikahan, tidak ada akad nikah, tidak ada ijab kabul dan tidak ada transaksi apapun.

Sedangkan syarat kelayakan adalah enam kriteria dasar agar seseorang layak menjadi wali, setelah mendapatkan pelimpahan wewenang dari ayah kandung.

1. Beragama Islam.
2. Berstatus merdeka, bukan budak.
3. Berjenis kelamin laki-laki.
4. Berakal sehat.
5. Sudah baligh.
6. Bersifat ‘adil dalam menjalankan agama.

Tidak disyaratkan adanya hubungan famili dalam kriteria orang yang mendapatkan wewenang. Juga tidak harus yang lebih muda atau yang lebih tua.

Maka bisa kita simpulkan bahwa mau nikah sirri atau jahri atau apapun namanya, yang tidak boleh ditinggalkan adalah posisi ayah kandung pihak isteri, baik secara langsung dia menikahkan atau memberikan limpahan wewenang kepada orang lain secara sah dan resmi untuk bertindak secara sah atas nama ayah kandung.

Dalil atas semua keterangan di atas adalah hadits nabawi berikut ini:

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ أَيُّمَا اِمْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا, فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ أَبُو عَوَانَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ

Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Siapapun wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil.” (HR Arba’ah kecuali An-Nasai)

- وَعَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ أَبِي مُوسَى, عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِي رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلْمَدِينِيِّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَأُعِلَّ بِالْإِرْسَالِ

Dari Abi Burdah bin Abi Musa dari ayahnya berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak sah sebuah pernikahan kecuali dengan wali.” (HR Ahmad dan imam empat)

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { لَا تُزَوِّجُ اَلْمَرْأَةُ اَلْمَرْأَةَ, وَلَا تُزَوِّجُ اَلْمَرْأَةُ نَفْسَهَا } رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ

Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah seorang wanita menikahkan wanita lainnya. Dan janganlah seorang wanita menikahkan dirinya sendiri.” (HR Ibnu Majah dan Ad-Daruquthny)

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.
………………………. se-Sederhana itu segalanya !! ………………………

MENDULANG BERKAH TOL CIPULARANG

Filed under: Bisnis

MENDULANG BERKAH TOL CIPULARANG
Bisnis Trans Jakarta-Bandung

Enam penumpang jadi salah satu kelebihan Citi Trans

Members card. Dapat diskon khusus

Bisnis apa yang masih menjanjikan saat ini? Kalau Anda punya modal cukup besar, enggak ada salahnya mencoba buka usaha jasa transportasi (travel) Jakarta-Bandung. Pasalnya dengan dibukanya jalan tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) tahun lalu, boleh dibilang menjadi peluang bisnis sangat menggiurkan.

Sebut saja X-Trans, CitiTrans dan Transline, tiga perusahaan travel yang khusus menyediakan trans Jakarta-Bandung. Meski usianya rata-rata belum 2 tahun, namun ketiganya telah cukup berhasil. Nah, buat pemula yang ingin menjajal bisnis ini, mereka membagi cerita kesuksesan, jurus marketing serta aneka tipsnya.

AKSES CEPAT

Tak dipungkiri, jasa trans Jakarta-Bandung ini diakui oleh ketiga perusahaan travel itu sebagai suatu berkah. Terlebih jalur bebas hambatan sepanjang ± 40 km itu kini bisa ditempuh lebih cepat. “Pertama kali buka karena ada tol Cipularang itu,” jelas Supardi, bagian umum X-Trans, pelopor shuttle microbus Jakarta-Bandung yang berdiri sejak Mei 2005.

Begitupun alasan Transline. “Jalur itu bisa lebih efisien biaya dan aksesnya juga jadi lebih cepat. Nilai lebih buat pengusaha travel yang hanya beroperasi di jalur Jakarta-Bandung,” terang Heri Payungan, kepala cabang Transline di Jakarta.

Andrew Arristianto, direktur operasional CitiTrans mengungkapkan kalau bisnis ini masih menjanjikan. Businessman yang masih mengenyam bangku kuliah di Universitas Parahyangan ini melihat peluang dari penumpang kereta api. “Lihat saja jadwal kereta api Jakarta-Bandung kan setiap jam berangkat. Itu berapa banyak gerbong dikalikan berapa kursi. Artinya orang yang mondar-mandir itu masih banyak,” paparnya.

Soal konsumennya, ada mahasiswa/i, karyawan yang bekerja di Jakarta tapi rumahnya di Bandung atau sebaliknya. “Ada juga dokter atau dosen terbang yang rutinitasnya di dua kota itu,” kata pria 23 tahun ini.

Bagaimana volume penumpang setiap harinya? Heri menjelaskan di Transline rata-rata mengangkut 2 ribu orang per bulan. Kalau dihitung persekali keberangkatan berarti 6 orang. “Kalau ada hari libur bisa lebih,” tegasnya.

Buat X-Trans dan CitiTrans yang tampak usahanya lebih besar mempunyai target penumpang yang harus dicapai sebanyak 200 orang tiap harinya. Coba kita kalikan, 200 orang/hari x Rp 60 ribu/orang x 30 hari = Rp 360 juta per bulan.

INOVASI

Maraknya bisnis shuttle microbus ini membuat pengusaha harus menciptakan inovasi sendiri. Contoh X-Trans, perusahaan yang punya cabang di Jakarta terbanyak ini lebih mempromosikan sang pelopornya. Kelebihan lainnya, diberikan members card buat pelanggan setia. “Pemegang kartu itu diberi diskon khusus,” ucap Supriadi.

Tarifnya, dipatok Rp 60 ribu (umum) sedangkan tarif khusus hanya Rp 50 ribu. Nah, tarif khusus itu berlaku bagi pelanggan setia, pelajar dan mahasiswa/i, manula dan 60 tahun ke atas serta grup di atas 3 orang. “Berangkatnya 3 jam sekali,” tegasnya.

Berbeda inovasi marketing yang disuguhkan CitiTrans. Perusahaan yang dikomandani anak kos-kosan di Bukit Jarian, Ciumbuleuit, Bandung, Jabar ini mengedepankan promo 6-seats atau hanya enam penumpang dalam satu mobil. “Lebih nyaman dan lapang,” promosi Andrew.

Makanya kedelapan armada Isuzu Elf-nya dirancang khusus hanya tersedia enam bangku sistem reclining. “Terkadang sebel juga kan bersenggolan dengan penumpang lain. Apalagi orangnya enggak kenal,” bilangnya seraya menjelaskan jadwal keberangkatan sejam sekali setiap hari.

Tersedia pula promo ‘10 Tiket Gratis 1’ (pembeli 10 tiket atas nama sama mendapat 1 tiket gratis). Lalu, membeli tiket PP Cuma membayar Rp 110 ribu/orang. Sejatinya sekali pemberangkatan dipungut tarif Rp 60 ribu/orang.

Teknik-teknik marketing itu bisa menjadi ilmu bila Anda ingin membuka usaha seperti ini. Contoh lain, di Transline yang memiliki sistem feeder. Pelanggan disediakan jasa penjemputan atau pengantaran ke rumah (door to door). “Untuk reguler pakai Kia Pregio, kalau feedernya pakai Espass,” ungkap Heri.

Soal tarif, untuk reguler (pool to pool) dikenakan charge Rp 60 ribu/orang. Sedangkan door to door dilabeli Rp 90 ribu/orang. Namun, ada jarak maksimal 5 km dari pool. “Kalau lebih, tarifnya Rp 115 ribu,” imbuhnya. Jadwal keberangkatannya, Transline lebih padat karena setiap setengah jam sekali wajib berangkat.

BUTUH MODAL BESAR
Peluang bisnis di jalur Jakarta-Bandung memang cukup menggiurkan seperti apa yang dipaparkan ketiga perusahaan di atas. Namun, menjadi calon pengusaha perlu modal yang tidak sedikit.

Armada atau kendaraan yang jadi modal utama. “Untuk pemula sebaiknya beli mobil secara kredit. Karena modal utamanya enggak terlalu besar di awal,” saran Andrew. Soal pemilihan mobil, tergantung selera dan budget.

Selanjutnya, biaya perizinan baik izin trayek, izin usaha, dan sebagainya. “Untuk perizinan saja bisa mencapai Rp 150-200 jutaan untuk 14 mobil. Tapi itu di luar budget beli mobil,” bilang Heri yang menghabiskan modal Rp 1 miliar lebih.

Yang terpenting lagi dari mobil adalah biaya perawatannya. Karena mobil ini boleh dibilang ‘mobil capek’. “Begitu mobil gelinding pasti ongkos, enggak bisa dihindari,” ujar Andrew. Makanya maintenance mesti jadi perhatian penting karena kalau rusak (tak bisa beroperasi) berarti rugi.

Seperti diilustrasikan Andrew, penggantian oli dilakukan tiap sebulan sekali pada armadanya. Sementara penggantian ban wajib ditukar baru setiap dua bulan sekali. Itu belum part mesinnya lo!

Yang namanya jasa angkutan ‘eksklusif’, tentu sopir jadi peranan penting. Maka gaji pengendara mobil ini harus diperhatikan biar enggak berlaku curang (contoh ‘kencing’ di jalan). “Biasanya pakai sistem premi. Sekali berangkat diberi Rp 30 ribu (pool to pool),” buka Heri. Itu belum termasuk uang makan, bonus dan tunjangan.

Tapi, setiap sopir hanya menarik maksimal 1-2 rit (pulang-pergi). “Karena menyangkut nyawa. Bolak-balik Jakarta-Bandung sehari aja capek juga kan,” tutur Andrew. Perkara tarif tol sekali jalan Cipularang Rp 36 ribu. Dan jangan lupa biaya bahan bakar solarnya sekali jalan. “Biasanya rata-rata konsumsinya 15-20 liter (± Rp 86 ribu) Jakarta-Bandung,” ujar Heri lagi.

PILIHAN MOBIL TRAVEL
Mitsubishi Colt L300

Tersedia dua varian; Standar dan Deluxe dengan jumlah penumpang 10 orang. Untuk tipe Deluxe dilengkapi AC double blower dengan sistem bangku reclining seat. Mesin kapasitas 2.477 cc dengan konfigurasi 4 silinder segaris. Kaki-kakinya sudah adopsi per keong pada bagian depan dan per daun untuk belakang.

Menurut sales PT Sidodadi Berlian Motors, Siliwangi, Semarang, Jateng, harganya Rp 135 juta (Deluxe) dan Rp 125 juta (Standar). Ia juga menambahkan, kalau minta model karoseri juga bisa. “Misal tambahan satu pintu,” ujarnya memberi estimasi Rp 130,5 jutaan untuk tambahan itu untuk varian Standar.

Kia Travello

Travello menawarkan daya muat lebih banyak, bisa menampung 16 orang. Makanya mobil ini cocok dipanggil minibus. Kapasitas mesinnya sama dengan Pregio; diesel 4 silinder 2.665 cc. Namun, suspensinya berbeda.

Travello mengadopsi suspensi torsion bar plus stabilizer (depan) dan per daun (belakang). Melihat suspensinya itu, tak sedikit pengusaha travel lebih memilih Pregio untuk kenyamanan pelanggannya. Tapi sayang, Pregio sudah digantikan Travello ini. Alias, enggak tersedia varian barunya lagi.

Meski begitu, selain daya muat lebih banyak, juga punya kelebihan lain. “Ada tiga blower AC untuk mendinginkan kabin. Alhasil hembusan kesejukan bisa mencapai baris belakang,” papar Hartanto Sukmono, director production, technical & engineering PT Kia Indonesia Motor (KIM). Perkara harga, kendaraan hasil karoseri dalam negeri ini dibanderoli Rp 158 juta (OTR).

Isuzu ELF

Bila merasa belum pas dengan dua minibus itu bisa melirik Isuzu ELF. Sama dengan Kia Travello, daya muatnya bisa sebanyak 16 penumpang yang juga disejuki AC triple blower.

Menurut Maman Fathurrohman, department head promotion department PT Pantja Motor, ATPM Isuzu, kendaraan diesel itu dijual Rp 171,5 juta. Mesin yang diadopsi ELF punya kapasitas 2.771 cc. Urusan kaki-kaki pada bagian depan dan belakang adopsi per daun. Julian

http://www.otomotif-online.com/art_cetak_detail.asp?cat1=01&cat2=03&cat3=03&cat4=01&seriID=8721&ArtID=6311&catM=

Tata Cara Penikahan, Antara Syar’i dan Adat

Tue, 15 Aug 2006 02:33:06 -0700

Tata Cara Penikahan, Antara Syar’i dan Adat

Pertanyaan

Assalaamu’alaikum Wr Wb,
Ustadz to the point aja, saya ingin bertanya tentang bagaimana
sebenarnya prosesi pinangan dan pernikahan secara islami? khususnya jika
dilihat secara syariah, hijab, maupun kondisi pihak pria dan wanita?
Apakah hukum adat tetap dilaksanakan, atau ditinggalkan? lalu bagaimana
sebenarnya posisi hukum adat dan agama tersebut? Apakah hukum adat dan
agama itu berjalan sendiri-sendiri atau dapat berjalan bersama-sama?
jika dua-duanya dilaksanakan, apakah hal itu tidak menimbulkan bid’ah,
musyrik, mubazir, dan tidak sesuai syariah? Lalu bagaimana caranya, jika
kita ingin tetap melaksakan segalanya berdasarkan syariah, tetapi tetap
tidak meninggalkan hukum adat dengan pertimbangan bahwa adat itu sulit
dihapuskan?
Demikian,pertanyaan saya. Jazakumullah khoiron katsiro.

Wassalaamua’alikum Wr Wb,

Win, Cirebon

Jawaban

Assalaamu’alaikum Wr Wb,
Yang anda katakan “to the point saja” jawabannya tak bisa “to the point”
sebab jika benar-benar ingin dijawab lengkap maka jawaban kami sudah
cukup untuk membuat sebuah buku. Dengan kata lain, meskipun pertanyaan
anda singkat, namun jawabannya justru panjang lebar dan tinggi besar.
Tapi kami akan berusaha menjawabnya, meskipun sebenarnya akan lebih
mudah jika para netters meberikan kami pertanyaan yang lebih detil yang
berarti jawabannya tak panjang lebar tinggi besar.

1. Jika anda bertanya di mana letak posisi hukum adat di banding hukum
agama dalam pernikahan, maka sebenarnya dalam hal apapun hukum adat yang
tidak berlandaskan hukum agama kedudukannya jauh di bawah hukum agama.
Memang Islam membolehkan pengambilan hukum adat sebagai tata laksana
tingkah laku dalam masyarakat, tetapi jika hukum buatan manusia turun
temurun tersebut bertentangan dengan hukum Islam dari Allah….. maka ia
tak boleh dilaksanakan, alias dibuang saja.

2. Hukum adat yang tidak bertentangan dengan agama bisa saja tetap
digunakan dalam upacara pernikahan, misal acara permintaan maaf dan
restu kedua mempelai ke pihak orangtua kedua pihak, atau acara pemberian
nasehat dari sesepuh keluarga besar, sampai acara injak telur (asalkan
telurnya dibungkus plastik sehingga masih bisa dimanfaatkan)… tak apa
dijalankan. Hukum segala sesuatu asalnya mubah (boleh) kecuali yang
sudah dilarang.

3. Hukum adat yang jika dilaksanakan terpaksa melanggar hukum Allah
misalnya menjadi mubazir atau syirik…..maka kedudukannya menjadi haram
(tidak mubah lagi) dan karenanya tidak boleh dilaksanakan. Namun jika
masih ingin dimodifikasi dan tidak mengandung niat kemaksiyatan (misal
sesajen), maka bisa saja dikompromikan.

4. Kedudukan soal hijab dalam upacara nikah maupun walimah tidak kaku.
Masalah ini sebenarnya berada dalam lingkup masalah tata krama pergaulan
dalam Islam. Dalam pesta walimah bisa saja tamu dipisah menurut jenis
kelamin, namun jika hal itu malah merepotkan tamu dan menimbulkan fitnah
lain semisal hebohnya pihak keluarga besar, maka sebaiknya tak usah
dipaksakan. Hanya saja di budayakan agar tamu pria dan wanita tak sampai
terpaksa berdesak-desakan yang menyebabkan mereka terpaksa
senggol-senggolan. Dalam pergaulan kita sehari-hari kita tokh tak bisa
memaksakan bis memisahkan tempat duduk penumpang? Juga di ruang tunggu
bandara, meskipun tempat duduk dipisah namun ruang bandara tetap menyatu
(di negara arab tertentu demikian).

5. Sinergi hukum adat dalam masyarakat Islam dan dalam tata hukum Islam
adalah bahwa Allah sendiri membolehkan hukum atau aturan main manusia
tetap berlaku selama tidak mengambil hak-hak Allah. Misalnya hukum
adopsi yang membuat anak angkat memakai nama ayah angkat dan melupakan
nama ayahnya sendiri, ini tak bisa dibenarkan karena Allah mengajarkan
kepada manusia bahwa nasab (asal-usul keturunan) adalah hal penting yang
tak boleh diganti dan dipalsukan. Misalnya juga hukum poligami yang mau
mengatur hak gaji istri pertama dan istri kedua, dibolehkan, agar
pelaksanaan keadilan bisa terlaksana. Tetapi tidak boleh negara melarang
pegawai negrinya yang mau poligami.

6. Dalam tata hukum sebuah masyarakat Islam, hukum adat masuk sebagai
pertimbangan setelah hukum Allah diketahui tak ada mengatur hal itu.
Misalnya aturan main atau undang-undang lalu lintas yang sama-sama hukum
buatan manusia seperti juga hukum adat.

7. Pertimbangan bisa diterima atau tidaknya hukum buatan manusia adalah
(1) apakah tidak ada hukum Allah yang mengatur hal itu, jika tidak ada
maka berarti terbuka jalan untuk aturan buatan manusia mengisi ruang
tsb, dan itu berarti Allah memang menyediakan hal tsb sebagai ruang
untuk kretifitas manusia. (2) Bisa dipakai atau tidaknya sebuah aturan
(setelah pertimbangan nomor satu tadi) adalah dengan melihat manfaat
mudharatnya. Yang lebih manfaat harus didahulukan dari yang kurang
manfaat, dan jika pilihannya antara mengambil manfaat atau menjauhi
mudharat maka pilihan yang harus didahulukan adalah menjauhi mudharat
lebih dahulu.

8. Sebenarnya masih banyak sekali yang harus diterangkan tetapi kami
khawatir anda dan netter akan lelah atau bosan sebab sejujurnya saja
materi bahasan ini bisa masuk 1 semester pembahasan atau bahkan lebih.
Namanya perbandingan hukum, atau bisa juga masuk ke ilmu kaidah fikih
dll.

9. Kesimpulan singkat unutk anda: tinjau dulu hukum adat yang mana yang
anda maksud dan apa manfaat mudharatnya dan bagaimana pelaksanaannya
serta bagaimana hubungan hal tsb dengan hukum Allah yang ada.

Wallahua’lam bishshowwaab

Wassalaamu’alaikum Wr Wb
HM Ihsan Tanjung dan Siti Aisyah Nurmi

……………………….20se-Sederhana20itu20segalanya2020………………………






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Minz Meyer