Tata Cara Penikahan, Antara Syar’i dan Adat
Tue, 15 Aug 2006 02:33:06 -0700
Tata Cara Penikahan, Antara Syar’i dan Adat
Pertanyaan
Assalaamu’alaikum Wr Wb,
Ustadz to the point aja, saya ingin bertanya tentang bagaimana
sebenarnya prosesi pinangan dan pernikahan secara islami? khususnya jika
dilihat secara syariah, hijab, maupun kondisi pihak pria dan wanita?
Apakah hukum adat tetap dilaksanakan, atau ditinggalkan? lalu bagaimana
sebenarnya posisi hukum adat dan agama tersebut? Apakah hukum adat dan
agama itu berjalan sendiri-sendiri atau dapat berjalan bersama-sama?
jika dua-duanya dilaksanakan, apakah hal itu tidak menimbulkan bid’ah,
musyrik, mubazir, dan tidak sesuai syariah? Lalu bagaimana caranya, jika
kita ingin tetap melaksakan segalanya berdasarkan syariah, tetapi tetap
tidak meninggalkan hukum adat dengan pertimbangan bahwa adat itu sulit
dihapuskan?
Demikian,pertanyaan saya. Jazakumullah khoiron katsiro.
Wassalaamua’alikum Wr Wb,
Win, Cirebon
Jawaban
Assalaamu’alaikum Wr Wb,
Yang anda katakan “to the point saja” jawabannya tak bisa “to the point”
sebab jika benar-benar ingin dijawab lengkap maka jawaban kami sudah
cukup untuk membuat sebuah buku. Dengan kata lain, meskipun pertanyaan
anda singkat, namun jawabannya justru panjang lebar dan tinggi besar.
Tapi kami akan berusaha menjawabnya, meskipun sebenarnya akan lebih
mudah jika para netters meberikan kami pertanyaan yang lebih detil yang
berarti jawabannya tak panjang lebar tinggi besar.
1. Jika anda bertanya di mana letak posisi hukum adat di banding hukum
agama dalam pernikahan, maka sebenarnya dalam hal apapun hukum adat yang
tidak berlandaskan hukum agama kedudukannya jauh di bawah hukum agama.
Memang Islam membolehkan pengambilan hukum adat sebagai tata laksana
tingkah laku dalam masyarakat, tetapi jika hukum buatan manusia turun
temurun tersebut bertentangan dengan hukum Islam dari Allah….. maka ia
tak boleh dilaksanakan, alias dibuang saja.
2. Hukum adat yang tidak bertentangan dengan agama bisa saja tetap
digunakan dalam upacara pernikahan, misal acara permintaan maaf dan
restu kedua mempelai ke pihak orangtua kedua pihak, atau acara pemberian
nasehat dari sesepuh keluarga besar, sampai acara injak telur (asalkan
telurnya dibungkus plastik sehingga masih bisa dimanfaatkan)… tak apa
dijalankan. Hukum segala sesuatu asalnya mubah (boleh) kecuali yang
sudah dilarang.
3. Hukum adat yang jika dilaksanakan terpaksa melanggar hukum Allah
misalnya menjadi mubazir atau syirik…..maka kedudukannya menjadi haram
(tidak mubah lagi) dan karenanya tidak boleh dilaksanakan. Namun jika
masih ingin dimodifikasi dan tidak mengandung niat kemaksiyatan (misal
sesajen), maka bisa saja dikompromikan.
4. Kedudukan soal hijab dalam upacara nikah maupun walimah tidak kaku.
Masalah ini sebenarnya berada dalam lingkup masalah tata krama pergaulan
dalam Islam. Dalam pesta walimah bisa saja tamu dipisah menurut jenis
kelamin, namun jika hal itu malah merepotkan tamu dan menimbulkan fitnah
lain semisal hebohnya pihak keluarga besar, maka sebaiknya tak usah
dipaksakan. Hanya saja di budayakan agar tamu pria dan wanita tak sampai
terpaksa berdesak-desakan yang menyebabkan mereka terpaksa
senggol-senggolan. Dalam pergaulan kita sehari-hari kita tokh tak bisa
memaksakan bis memisahkan tempat duduk penumpang? Juga di ruang tunggu
bandara, meskipun tempat duduk dipisah namun ruang bandara tetap menyatu
(di negara arab tertentu demikian).
5. Sinergi hukum adat dalam masyarakat Islam dan dalam tata hukum Islam
adalah bahwa Allah sendiri membolehkan hukum atau aturan main manusia
tetap berlaku selama tidak mengambil hak-hak Allah. Misalnya hukum
adopsi yang membuat anak angkat memakai nama ayah angkat dan melupakan
nama ayahnya sendiri, ini tak bisa dibenarkan karena Allah mengajarkan
kepada manusia bahwa nasab (asal-usul keturunan) adalah hal penting yang
tak boleh diganti dan dipalsukan. Misalnya juga hukum poligami yang mau
mengatur hak gaji istri pertama dan istri kedua, dibolehkan, agar
pelaksanaan keadilan bisa terlaksana. Tetapi tidak boleh negara melarang
pegawai negrinya yang mau poligami.
6. Dalam tata hukum sebuah masyarakat Islam, hukum adat masuk sebagai
pertimbangan setelah hukum Allah diketahui tak ada mengatur hal itu.
Misalnya aturan main atau undang-undang lalu lintas yang sama-sama hukum
buatan manusia seperti juga hukum adat.
7. Pertimbangan bisa diterima atau tidaknya hukum buatan manusia adalah
(1) apakah tidak ada hukum Allah yang mengatur hal itu, jika tidak ada
maka berarti terbuka jalan untuk aturan buatan manusia mengisi ruang
tsb, dan itu berarti Allah memang menyediakan hal tsb sebagai ruang
untuk kretifitas manusia. (2) Bisa dipakai atau tidaknya sebuah aturan
(setelah pertimbangan nomor satu tadi) adalah dengan melihat manfaat
mudharatnya. Yang lebih manfaat harus didahulukan dari yang kurang
manfaat, dan jika pilihannya antara mengambil manfaat atau menjauhi
mudharat maka pilihan yang harus didahulukan adalah menjauhi mudharat
lebih dahulu.
8. Sebenarnya masih banyak sekali yang harus diterangkan tetapi kami
khawatir anda dan netter akan lelah atau bosan sebab sejujurnya saja
materi bahasan ini bisa masuk 1 semester pembahasan atau bahkan lebih.
Namanya perbandingan hukum, atau bisa juga masuk ke ilmu kaidah fikih
dll.
9. Kesimpulan singkat unutk anda: tinjau dulu hukum adat yang mana yang
anda maksud dan apa manfaat mudharatnya dan bagaimana pelaksanaannya
serta bagaimana hubungan hal tsb dengan hukum Allah yang ada.
Wallahua’lam bishshowwaab
Wassalaamu’alaikum Wr Wb
HM Ihsan Tanjung dan Siti Aisyah Nurmi

Ini siapa ya yang posting ke sini. Saya Siti Aisyah Nurmi, gak merasa memasukkan ini.
Comment by Siti Aisyah Nurmi — 2 March , 2009 @ 6:13 am