.: sEgALaNyA iTu tTg SeGaLaNyA

3 November , 2006

Seks, Kesuburan dan Kehamilan

Filed under: Artikel Nikah & RT

Seks, Kesuburan dan Kehamilan

Jakarta, Rabu

Kirim Teman | Print Artikel

Berita Terkait:
• Seksologi: Syarat Nikah Bisa Hamil? Wah!
• Seksologi: Frekuensi Seks Sering Hambat Kehamilan!
• Seksologi: Tanpa Orgasme Bisa HAMIL

Oleh: Prof. DR. Dr. Wimpie Pangkahila, Sp. And, Dokter Ahli Andrologi dan Seksologi

Pada umumnya pasangan suami istri menginginkan anak, walaupun tidak semua dapat mewujudkan keinginannya. Hanya sedikit sekali pasangan yang bersepakat untuk tidak mempunyai anak dengan alasan tertentu.

Di sinilah tampak kaitan antara seks, kesuburan dan kehamilan. Melalui hubungan seksual dapatlah terjadi kehamilan. Tetapi, agar kehamilan dapat terjadi diperlukan kesuburan yang baik. Hubungan seksual yang dilakukan tidak pada masa subur, tidak akan menghasilkan kehamilan. Kalau kesuburan terganggu, kehamilan pun terhambat.

Perilaku seksual yang tidak sehat dapat mengakibatkan gangguan kesuburan bahkan kemandulan. Kalau itu terjadi, maka kehamilan dapat terhambat, bahkan kehamilan tidak mungkin terjadi.

Apa yang harus diperhatikan dalam melakukan hubungan seksual agar menghasilkan kehamilan?

Faktor penting yang diperlukan agar kehamilan terjadi ialah keadaan kesuburan, baik pria maupun wanita. Kesuburan pria dan wanita ditentukan oleh keadaan kesehatan sistem seksual dan reproduksi. Kalau kesehatan sistem seksual dan reproduksi baik, maka keadaan kesuburan juga baik. Sebaliknya, kalau kesehatan sistem seksual dan reproduksi terganggu, maka kesuburan sangat mungkin terganggu.

Fokus utama dalam pembicaraan mengenai kesuburan ialah sel telur (pada wanita) dan sperma (pada pria). Walaupun sel telur dan sel spermatozoa sama-sama merupakan sel benih, terdapat perbedaan yang nyata dalam waktu kapan sel benih tersebut dikeluarkan.

Sel telur dikeluarkan pada masa subur wanita. Sedang sel spermatozoa dikeluarkan ketika pria mengalami ejakulasi pada puncak reaksi seksual yang disebut orgasme. Berarti hubungan seksual yang dilakukan di luar saat subur wanita, tidak mungkin menimbulkan kehamilan.

Pada umumnya dalam keadaan sehat dan normal, pasangan suami istri yang melakukan hubungan seksual secara teratur tanpa menggunakan kontrasepsi sudah membuahkan kehamilan paling lama dalam waktu 1 tahun. Sebaliknya, kalau kehamilan belum juga terjadi setelah 1 tahun, maka pasangan itu tergolong pasangan yang tidak subur (infertil).

Data kasus yang ada menunjukkan bahwa penyebab gangguan kesuburan 40% ada di pihak pria, 40% persen di pihak wanita, 10% pada kedua pihak, dan 10% tidak diketahui.

Posisi hubungan seksual yang ideal agar kehamilan terjadi ialah posisi pria di atas, wanita di bawah. Akan tetapi, dalam keadaan di mana posisi mulut rahim tidak seperti dalam keadaan “normal”, tentu diperlukan posisi hubungan seksual tertentu.

Apakah istri harus mencapai orgasme agar kehamilan terjadi?

Agar kehamilan terjadi, istri tidak harus mencapai orgasme. Memang pernah ada pendapat yang menyatakan bahwa gerakan otot sekitar vagina dan rahim pada saat orgasme dapar membantu menarik sel-sel spermatozoa ke dalam rahim. Dengan demikian mempermudah pertemuan antara sel spermatozoa dan sel telur.

Tetapi pendapat ini tidak benar karena terbukti kehamilan tetap terjadi pada wanita yang tidak pernah mencapai orgasme. Apalagi kalau dikaitkan dengan kenyataan bahwa banyak wanita tidak pernah mencapai orgasme sementara hanya sebagian kecil istri yang tidak dapat hamil karena sebab tertentu, baik pada dirinya maupun pada suaminya.

Banyak pendapat salah beredar di masyarakat yang menganggap wanita mengeluarkan sel telur ketika mencapai orgasme. Dengan demikian wanita harus mencapai orgasme agar dapat terjadi kehamilan. Anggapan yang salah ini agaknya didasarkan pada kenyataan bahwa pria mengeluarkan sel spermatozoa ketika mencapai orgasme.

Wanita sama sekali tidak mengeluarkan sel telur pada saat orgasme. Sel telur dikeluarkan pada saat tertentu, hanya sekali sebulan dalam satu siklus menstruasi, yaitu pada saat subur.

Kapan saat subur wanita? Bagaimana dengan pria?

Wanita mempunyai suatu periode yang dikenal dengan sebutan saat atau masa subur. Masa subur ialah masa hidup sel telur sejak dikeluarkan dari indung telur dan selama bertahan hidup di dalam rahim. Sel telur dikeluarkan dari indung telur pada 14 hari sebelum menstruasi yang akan datang. Setelah dikeluarkan, sel telur masuk ke dalam rahim melalui saluran telur. Di dalam rahim, sel telur mampu hidup selama 48 jam. Masa sejak sel telur dikeluarkan dan hidup di dalam rahim itulah yang disebut masa subur.

Pria tidak mengenal masa subur tertentu seperti pada wanita. Setiap kali melakukan hubungan seksual dan mengalami ejakulasi, pria mampu menghamili bila wanita pasangannya sedang berada pada masa subur. Di luar masa subur, hubungan seksual tidak mungkin menimbulkan kehamilan.

Bagaimana mengetahui kesuburan pria dan wanita?

Untuk mengetahui kesuburan pria, satu-satunya cara hanyalah dengan memeriksa sperma dan menganalisisnya, baik secara lang sung maupun di bawah mikroskop. Analisis sperma menghasilkan parameter yang meliputi volume, pH, bau, warna, jumlah sel spermatozoa per ml, gerakan dan bentuk sd spermatozoa.

Parameter sperma normal adalah sebagai berikut: volume = 2 ml atau lebih, pH = 7,2 — 8, bau khas, warna = kelabu pucat, konsentrasi = 20 juta per ml atau lebih, gerak 50 % atau lebih bergerak ke depan, bentuk 30% atau lebih berbentuk normal. Di luar parameter normal tersebut, sperma dianggap tidak normal. Jika sperma pria tidak normal berarti kesuburan pria tersebut tidak normal.

Ada beberapa cara untuk mengetahui kesuburan wanita, mulai dari yang sederhana sampai yang canggih. Pertama, dengan memperhatikan keluarnya lendir mulut rahim yang dapat diraba dengan jari. Pada saat subur keluarlah cairan bening seperti putih telur sehingga kelamin terkesan basah. Banyak Wanita menganggap hal itu sebagai keputihan.

Di luar saat subur, lendir mulut rahim hanya sedikit dan lebih kental sehingga kelamin terkesan kering. Kedua, dengan mengukur suhu tubuh setiap pagi sebelum bangun tidur selama beberapa bulan siklus menstruasi. Kemudian dibuat grafik yang menghubungkan setiap angka yang menunjukkan suhu tubuh. Dengan melihat perubahan grafik suhu tubuh, dapat ditentukan ada tidaknya saat subur. Pada saat subur akan tampak penurunan suhu tubuh di bawah normal yang segera diikuti dengan kenaikan di atas normal. Ketiga, dengan memeriksa lendir rahim di bawah mikroskop. Pada saat subur akan tampak bentukan seperti daun pakis yang sempurna. Keempat, dengan pemeriksaan USG melalui vagina. Dengan pemeriksaan USG melalui vagina dapat dilihat dengan jelas sel telur yang sudah dilepaskan dari indung telur.

Tetapi terdapat perbedaan dalam menilai kesuburan antara pria dan wanita. Pada pria, kalau pemeriksaan sperma menunjukkan kesuburannya baik, berarti pria itu mampu menghasilkan kehamilan. Tetapi tidak demikian pada wanita. Pada wanita, walaupun mampu mengeluarkan Sel telur, belum berarti mampu hamil. Wanita memerlukan sistem reproduksi lainnya yang juga normal. Saluran telur harus normal agar sel telur yang telah dikeluarkan dari indung telur dapat masuk ke dalam rahim. Selanjutnya, walaupun kedua saluran telur normal tetapi kalau rahim terganggu, maka kehamilan juga terhambat.*

……..20se-Sederhana20itu20segalanya2020………………………

5 October , 2006

siklus anomali

Filed under: Rumah Tangga Islami

Sudah dua minggu ini Kania (24 tahun), terlambat haid. Tak biasanya dia begitu. “Mungkin kecapekan kali ya,” katanya menghibur diri. Pekerjaan di kantor memang tengah tinggi load-nya dan membutuhkan perhatian ekstra, hingga harus lembur.

“Tapi….tunggu, jangan-jangan bukan karena kecapekan? Mungkinkah saya hamil?” pikir Kania beberapa saat setelah dia curhat dengan Sisi, teman sekantor yang sudah berumah tangga dan punya satu putri usia batita.

“Tapi bagaimana mungkin saya hamil, selama ini kami selalu melakukan hubungan intim berdasarkan sistem kalender atau pakai sistem coitus interruptus kok.Apakah KB sistem kalender yang biasa saya lakukan tak manjur lagi?” bathin Kania.

Saat dia melakukan uji sendiri dengan test pack, garis di kertas indicator menunjukkan warna merah jambu nyata yang memastikan dia hamil.

Mungkin ada di antara Anda yang punya pengalaman sama dengan Kania, sudah taat berpantang, tapi tetap ‘jadi’ juga, padahal hari-hari subur tempat telur berovulasi sudah ditandai dan berusaha menahan hasrat di tanggal-tanggal itu. Ada apakah gerangan?

Selama ini kalangan medis amat yakin para wanita hanya berovulasi alias mengeluarkan telur dari ovarium sekali setiap bulan. Namun tampaknya hal itu tak lagi berlaku. Baru-baru ini artikel di jurnal Fertility and Sterility mengejutkan kita dengan bukti terbaru: Tubuh wanita ternyata mampu melepaskan telur berkali-kali dalam sebuah siklus.

“Kami temukan bahwa sekitar 68% dari subyek penelitian punya dua gelombang produksi folikel. Sisa 32% punya tiga gelombang. Ini berarti, wanita mampu berovulasi lebih dari sekali setiap bulannya,” kata Roger Pierson Ph.D dari Universitas Saskatchewan. Intinya, siklus haid tak bisa jadi patokan atas kegiatan telur

Itulah alasan yang mendasari mengapa metode pantang berkala sebagai cara KB alami, tak lagi bisa diandalkan. Namun demikian, penelitian lanjutan masih perlu dilakukan untuk kepastian seberapa konsisten pola produksi folikel serta berapa sering mereka berovulasi.

Bagi yang belum pernah hamil, kemungkinan akan bingung menandai apakah dalam tubuhnya berkembang janin. Menurut Shari Brasner, penulis Advice from a Pregnant Obstetrician, sebelum kehilangan masa menstruasi pun, tubuh sudah mengisyaratkan bahwa Anda telah mengandung. Tanda yang paling gampang dikenali: payudara makin peka dan sensitif, areola lebih besar dan gelap, muncul rasa lelah serta ingin selalu buang air kecil.

Beberapa wanita yang hamil muda mengalami pendarahan ringan saat masa haid tiba (kadangkala kita menyangka itu sebagai tamu bulanan). Padahal pendarahan itu terjadi karena telur yang telah berhasil dibuahi ‘menggali’ ke dalam dinding uterus, untuk selanjutnya menempel di rahim.

Pelajaran yang bisa disimak dari temuan medis yang cukup mengagetkan ini adalah: Jika belum menghendaki hadirnya anak dalam kehidupan Anda, maka gunakan perlindungan saat melakukan hubungan seks…

http://www.hanyawanita.com/_mother_child/pregnancy/article.php?article_id=1989

…….. se-Sederhana itu segalanya !! ………………………

Keluarga Berencana

Filed under: Rumah Tangga Islami

APAKAH ANDA MENGETAHUI ADA BEBERAPA CARA KB YANG BISA ANDA PILIH ?

Mungkin saat ini masih banyak diantara pasangan suami-isteri yang bingung dalam menentukan alat kontrasepsi apa yang sebaiknya mereka gunakan. Hal ini biasa dialami oleh pasangan suami-isteri yang baru menikah atau oleh pasangan suami isteri yang belum mempunyai pengalaman berKB sebelumnya. Sebenarnya ketidaktahuan ini dapat dihindari, bila para pasangan suami isteri mau berusaha mencari informasi ke tempat-tempat pelayanan kesehatan, tempat pelayanan KB, petugas kesehatan atau para kader-kader setempat. Ternyata cukup banyak pilihan alat/metode kontrasepsi yang dapat dipilih dan digunakan. dan hal ini sepenuhnya tergantung dari pilihan pasangan suami isteri itu sendiri, tapi dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan yang ada tentunya. Alat/Metode kontrasepsi yang ada saat ini antara lain :

PIL KB KOMBINASI

*

Sangat efektif bila diminum setiap hari. Bila berhenti akan terjadi kehamilan.
*

Pada bulan-bulan pertama pemakaian, mungkin dapat menimbulkan efek samping, seperti mual, perdarahan atau flek diantara masa haid, kenaikan berat badan, atau sakit kepala. Semua gejala ini tidak berbahaya.
*

Aman untuk hampir semua wanita karena efek samping jarang terjadi.
*

Dapat digunakan wanita berbagai golongan umur, baik yang sudah maupun yang belum punya anak.
*

Dapat mencegah penyakit kanker tertentu, kurang darah (akibat kekurangan zat besi ), nyeri pada waktu haid dan beberapa kesehatan lain.
*

Pil KB Kombinasi yang beredar saat ini antara lain : Mycrogynon-30,Neugynon, Nordette-28, Mercilon-28, Ovostat, Marvelon, Eugynon. dan Gynera.

PIL PROGESTIN / MINI PIL

*

Pilihan yang baik bagi ibu menyusui dan ingin menggunakan pil, mulai diminum pada minggu ke-6 setelah melahirkan.
*

Sangat efektif selama masa menyusui.
*

Jika digunakan tidak pada mas menyusui, biasanya terjadi perubahan pola haid terutama flek-flek diantara masa haid.
*

Pil Progestin / Mini Pil yang beredar saat ini antara lain : Exluton

SUNTIK KB

*

Sangat efektif untuk mencegah kehamilan bila disuntik setiap 1 bulan atau 3 bulan (sesuai dengan jenis suntik KB).
*

Gangguan perdarahan biasa terjadi-seperti flek-flek, perdarahan ringan diantara dua masa haid. Setelah pemakaian satu tahun sering tidak mengalami haid. Kenaikan berat badan juga biasa terjadi atau timbul sakit kepala ringan.
*

Dapat digunakan wanita berbagai golongan umur, baik yang sudah maupun yang belum mempunyai anak.
*

Bila berhenti memakai cara KB ini, kehamilan dapat segera terjadi.
*

Aman digunakan pada masa menyusui, setelah 6 minggu setelah melahirkan.
*

Membantu mencegah tumor rahim dan mencegah kehamilan diluar rahim.
*

Suntik KB yang beredar saat ini antara lain :

Suntik KB 1 bulan sekali : Cyclofem

Suntik KB 3 bulan sekali : Depo Provera, Depo Geston, Depo Progestin.

SUSUK KB (IMPLANT)

*

Tersedia 3 macamsusuk KB terdiri dari 1 batang, 2 batang dan 6 batang.
*

1,2 atau 6 buah batang ini dimasukkan dibawah kulit pada lengan bagian atas.
*

Sangat efektif untuk masa 3 tahun ( untuk jenis 1 dan 2 batang ) dan 5 tahun (untuk jenis 6 batang).
*

Bila diinginkan, susuk KB dapat diangkat setiap waktu.
*

Segera setelah susuk KB diangkat, wanita dapat hamil.
*

Perubahan pola haid masih dalm batas normal-perdarahn ringan diantara masa haid, flek-flek atau tidak haid. Juga timbul sakit kepala ringan.
*

Aman digunakan pada masa menyusui. Dipasang setelah 6 minggu melahirkan.
*

Membantu mencegah anemia dan kehamilan diluar kandungan.
*

Susuk KB yang beredar saat ini antara lain:

Norplant ( 6 batang), Implanon (1 batang), Indoplant (2 batang), Sinoplan(2batang),

KONDOM

*

Selain mencegah kehamilan juga dapat melindungi terhadap infeksi menular seksual (IMS) termasuk HIV/AIDS.
*

Kondom dapat digunakan untuk mencegah HIV/AIDS, sekaligus berKB.
*

Dengan sedikit berlatih-mudah digunakan secara benar.
*

Efektif sebagai alat kontrasepsi bila dipakai dengan baik dan benar setiap berhubungan.
*

Dapat menambah frekuensi hubungan seksual dan secara psikologis menambah kenikmatan.
*

Kondom yang beredar saat ini antara lain : Sutra, Artika, Fiesta dsb.

AKDR (ALAT KONTRASEPSI DALAM RAHIM)

*

Alat kecil terdiri dari bahan plastik yang lentur, yang dimasukkan kedalam rongga rahim oleh seorang dokter/bidan terlatih.
*

Sangat efektif dan bila berhenti memakai AKDR kehamilan dapat terjadi. AKDR ini merupakan cara berKB jangka panjang.
*

AKDR tipe Tcu-380A misalnya, efektif paling sedikit selam 10 tahun.
*

Masa haid dapat menjadi lebih panjang dan banyak, terutama pada bulan-bulan pertama pemakaian. Mengalami sedikit ketidaknyamanan setelah AKDR dipasang.
*

Tidak ada pengaruh terhadap ASI. Seorang dokter/bidan yang telah mendapat pelatihan khusus dapat memasangnya segera setelah melahirkan.
*

Infeksi panggul cendrung menyerang pemakai AKDR terlebih lagi apabila si pemakai telah terjangkit infeksi menular seksual.
*

AKDR dapat keluar sendiri pada waktu mengedan, khususnya pada bulan-bulan pertama pemakaian, jadi sangat penting memeriksakan talinya.
*

Tidak dianjurkan digunakan oleh wanita yang mengidap Infeksi Menular Seksual.
*

AKDR yang beredar saat ini antara lain : Cu-T 380 A, Cu-T 380 Ag, Cu-T 220 C,

Nova-T, ML Cu-250 dsb.

METODE SEDERHANA/VAGINAL

*

Spermisid/tissu KB, diafragma dan kap, merupakan cara KB yang dapat dipakai sendiri oleh wanita.
*

Harus dimasukkan kedalam liang vagina (liang sanggama) setiap kali sebelum berhubungan. Dilakukan sebelum mengadakan hubungan seks.
*

Efektif bila digunakan secara benar.
*

Dapat membantu mencegah infeksi menular seksual.
*

Menggunakan cara KB ini , cendrung untuk terkena infeksi saluran kencing.
*

Tissu KB tidak mudah didapat.

METODE OPERASI WANITA (MOW)/ TUBEKTOMI

*

Cara KB permanen bagi wanita yang yakin tidak ingin mempunyai anak lagi.
*

Pertimbangkan secara matang sebelum mengambil keputusan.
*

Operasi yang aman dan sederhana. Hanya menggunakan bius lokal.
*

Sangat efektif.
*

Belum ada efek samping jangka panjang. Mengalami ketidak nyamanan sesudah operasi. Komplikasi yang serius karena operasi jarang terjadi.
*

Tidak berpengaruh terhadap kemampuan maupun perasaan seksual.

METODE OPERASI PRIA (MOP)/ VASEKTOMI

*

Cara KB permanen bagi pria yang sudah memutuskan tidak ingin punya anak lagi.
*

Pertimbangkan secara matang sebelum mengambil keputusan.
*

Operasi yang aman, sederhana dan mudah. Memerlukan hanya beberapa menit di klinik atau praktek dokter.
*

Menggunakan bius lokal.
*

Baru efektif setelah ejakulasi 20 kali atau 3 bulan pasca operasi. Sebelum itu masih harus menggunakan kondom.
*

Tidak ada efek samping jangka panjang.
*

Tidak berpengaruh terhadap kemampuan seksual.

SISTEM KALENDER

*

Wanita harus mengetahui masa subur dalm siklus haidnya.
*

Sistem kalender adalah : pada masa subur tidak berhubungan seks. Bila berhubungan gunakanlah kondom, tissu KB, diafragma dan kap, atau sanggama terputus selama masa subur.
*

Dapat efektif bila dilakukan dengan benar. Namun pada kenyataanya sering kurang efektif.
*

Diperlukan kerjasama yang baik dengan pasangannya, karena sulit untuk menghindari hubungan seksual untuk waktu yang lama.
*

Tidak ada efek samping fisik.
*

Cara ini dianjurkan apabila cara KB lain sulit dipergunakan pada waktu menderita demam, infeksi vagina, setelah melahirkan atau pada waktu menyusui.

METODE LAM (LACTIONAL AMENORRHOE METHOD)/ PEMBERIAN ASI

*

Cara KB melalui menyusui eksklusif (menyusui bayi dari 0 s/d 6 bulan tanpa makanan tambahan).
*

Seorang wanita menyusui dikatakan menggunakan metode LAM bila :

Menyusui secara penuh atau bayinya tidak mendapat makanan tambahan, ibu sering memberikan ASI, siang dan malam. Ibu belum mendapat haid, bayinya belum berumur 6 bulan.

*

Efektivitas paling lama sampai 6 bulan sesudah melahirkan.
*

Wanita sebaiknya sudah merencanakan penggunaan KB lain, bila tidak menggunakan LAM lagi.

BEBERAPA METODE KB YANG TIDAK DIANJURKAN KARENA KONDISI KESEHATAN TERTENTU

Kondisi Kesehatan Metode yang tidak dianjurkan

§ Merokok dan berumur diatas 35 tahun Pil KB (Pil KB kombinasi)

§ Diketahui mempunyai tekanan darah tinggi Pil KB, Suntik KB

§ 6 bulan pertama menyusui Pil KB

6 minggu pertama menyusui DMPA (Depo Provera, Noristerat), Implan, Pil Progestin.

§ Beberapa penyakit jantung, penyakit Pil KB, Pil Progestin, Suntik

pembuluh darah dan penyakit hati DMPA, Implan. Atau tanya dokter /bidan anda..

§ Sakit kepala migren yaitu sakit kepala yang Pil KB, tetapi penggunaan pil

datang berulang-ulang. Sering terjadi KB dibatasi hanya pada 2

di satu sisi kepala atau berdenyut-denyut yang kondisi yaitu :

menyebabkan mual. Gejala akan lebih buruk bila 1. Wanita berumur 35 th atau

terkena sinar atau mendengar suara-suara bising. lebih.

2. Wanita tidak terbatas umur jika mengalami gangguan penglihatan atau sulit berbicara atau bergerak pada waktu mengalami sakit kepala terebut.

§ Mempunyai infeksi menular akibat hubungan AKDR/IUD

sex atau penyakit radang panggul pada saat ini Gunakan kondom meskipun

atau 3 bulan terakhir. Resiko tinggi-karena sudah menggunakan cara KB

mempunyai lebih dari satu pasangan baik suami lainnya. (Perdarahan pada

atau isterinya. vagina yang tidak biasa munkin merupakan tanda-tanda dari infeksi akibat hubungan seksual).

§ Kondisi-kondisi tertentu yang tidak sempurna AKDR/IUD

Dari organ reproduksi wanita. Tanyakan dokter/bidan anda.

Dr. Sheilla V

Sumber: BKKBN

Designs by : yos@bkkbn.go.id

http://hqweb01.bkkbn.go.id/hqweb/pria/artikel0909-04.html

……..20se-Sederhana20itu20segalanya2020………………………

2 September , 2006

Foto dalam Undangan

Foto dalam Undangan

Kamis, 24 Agu 06 07:36 WIB

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz yang terhormat,
Akhir-akhir ini saya sering mendapat undangan pernikahan dari kerabat saya yang pada umumnya menampilkan foto calon mempelai dengan pose berpelukan, bagaimana hukumnya?

Terima kasih atas jawabanya.

Syukron,

Lukman Hakim
lhakim at eramuslim.com
Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Seandainya akad nikah sudah dilaksanakan, maka hukum berpelukan antara mereka tidak menjadi masalah. Sebab pada dasarnya mereka sudah suami isteri.

Akan tetapi manakala pasangan itu belum sempat melangsungkan akad nikah, tapi sudah peluk-pelukan atau sejenisnya, lalu difoto dan dipublikasikan dalam bentuk kartu undangan, tentu hukumnya haram. Sebab mereka itu belum lagi sah sebagai pasangan suami isteri, meski nantinya bakalan sah juga.

Memang fenomena ini adalah cara-cara yang kurang baik untuk diikuti, lantaran banyak hal yang bertentangan ajaran agama. Sayangnya, masyarakat kita yang umumnya cenderung permisif (serba boleh), kelihatannya tenang-tenang saja. Seolah hal yang demikian dianggap wajar, apalagi untuk zaman sekarang ini.

Bahkan merebaknya model kartu undangan seperti ini sebenarnya tidak lain adalah cerminan dari kerusakan masyarakat kita dalam kehidupan mereka sehari-hari. Di mana mereka memang umumnya membiarkan saja adanya pasangan yang belum sah untuk berpelukan, berpacaran, boncengan atau berduaan.

Masyarakat kita yang sudah sakit ini kemudian mendapat tepukan gendang dari para syetan yang mengaku sebagai tokoh kebebasan, persamaan hak laki-laki dan perempuan, para selebiriti atau bahkan para tokoh bangsa. Sehingga fenomena pacaran antara calon pasangan suami isteri dianggap sah, boleh, wajar dan tidak ada masalah.

Padahal semua itu adalah kemungkaran, kemaksiatan, dosa, haram dan larangan yang resmi, sah dan tegas dipandang dari sisi syariah. Kemajuan zaman tidak diukur dari kebebasan pacaran. Kemoderenan juga tidak ada kaitannya dengan bebasnya pergaulan muda-mudi.

Bahkan kalau dipikir-pikir, dosa berpose seperti layaknya suami isteri bagi pasangan yang belum sah itu malah lebih besar daripada mereka melakukan hal itu tapi diam-diam. Sebab kita tahu bahwa perbuatan dosa yang dipamerkan itu jauh lebih berat dari pada dosa yang disembunyikan. Meski pun tetap saja keduanya haram hukumnya.

Calon suami isteri yang belum halal, bila difoto berdua lalu melakukan adegan seolah mereka adalah pasangan yang sah, lantas dipublikasikan, maka hal ini sebenarnya sudah termasuk perbuatan mungkar secara terang-terangan. Dosanya jauh lebih besar ketimbang perbuatan yang sama tapidilakukan diam-diam.

Mengapa demikian?

Karena memang demikian Rasulullah SAW mengajarkan kita. Apabila seseorang tersadar dari melakukan suatu kesalahan lalu merahasiakannya, maka kemungkinan Allah mengampuninya lebih besar dari pada dia melakukan dosa lalu menceritakannya atau menyebarluaskannya kepada khalayak ramai.

Dan kasus cetak kartu undangan perkawinan dengan gambar calon pasangan dalam posisi seolah sudah halal adalah bagian dari dosa yang disebar-sebarkan.

Jalan Tengah

Kalau pun seandainya calon pasangan ini tetap menghendaki ada pemasangan foto wajah mereka di kartu undangan, maka seharusnya posisi mereka dipisahkan. Paling tidak, foto itu tidak menampilkan mereka dalam posisi yang hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang sudah sah menikah.

Misalnya, bukan foto mereka berdua, tapi hanya pas foto mereka masing-masing yang dipotret secara terpisah, lalu dipasangnya berdampingan tanpa menggambarkan posisi tubuh mereka yang berangkulan.

Pas foto masing-masing yang difoto terpisah akan memberikan gambaran jelas bahwa mereka inilah memang calon suami dan isteri yang punya hajatan, tapi mereka tidak dalam posisi bersama atau berduaan. Menurut hemat kami, ini lebih aman dan bisa dijadikan salah satu solusi, bila terpaksa harus menggunakan foto di kartu undangan.

Wallahu a’lam bishshawab wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

……………………….20se-Sederhana20itu20segalanya2020………………………

30 August , 2006

jodoh

Filed under: Artikel Nikah & RT

Jodoh
Oleh Hafizah Nur

30 Agu 06 07:21 WIB
Kirim teman

Baru-baru ini saya mendapat undangan pernikahan dari dua orang teman di dunia cyber. Turut berbahagia membaca undangan yang menyiratkan rasa syukur dan bahagia dari kedua orang teman saya itu. Barokallahu lak, wa baroka ‘alaik, wa jama’a baynakumaa fil khoir…

Teringat kembali pertemuan saya dengan sang suami tercinta. Tak terasa sudah lima tahun lamanya kami disatukan dalam keindahan ibadah yang bernama pernikahan ini. Kami dipertemukan Allah dalam waktu yang sangat singkat, hanya sebulan, sebelum akhirnya sepakat melangsungkan pernikahan. Padahal sebelumnya sama sekali tidak saling kenal.

Salah seorang teman saya di atas malah sebaliknya. Bertahun-tahun mereka saling kenal. Tak ada berita sedikitpun keduanya menjalin kasih sebelum itu. Tiba-tiba datang undangan yang cukup mengejutkan hampir semua orang yang mengenalnya.judulnya ‘hubungan rahasia’ yang alhamdulillahnya diakhiri (atau diawali?) dengan pernikahan.

Jodoh oh jodoh… benar -benar rahasia Allah yang tidak terduga. Ada orang yang sudah bertahun-tahun pacaran, tapi tak kunjung menikah, akhirnya malah menikah dengan orang yang baru beberapa hari ditemui.

Ada juga kakak kelas saya yang aktifis dakwah kampus. Suaminya aktifis di tempat yang sama. Sering beradu argumen dalam rapat-rapat kepengurusan. Sampai panas-panasan kalau sudah berdebat. Tahu-tahu dijodohkan Allah setelah beberapa tahun lepas dari kepengurusan. Saya tidak tahu, apakah aksi adu debatnya terus berlanjut setelah mereka menikah atau tidak

Ada juga seorang teman yang jatuh cinta dengan sesama aktifis di kampus. Tahu-tahu pas lulus orang yang disukainya itu dilamar orang. Dan berjodoh dengan orang yang baru dikenalnya. Patah hati? mungkin sedikit, tapi life must go on… ada cita-cita yang lebih besar, yang perlu perhatian besar, dari pada berlama-lama menata hati yang hancur. Bagi saya, inilah bingkai keimanan yang selalu positif dalam merespon takdir Allah, seberapa pun menyakitkannya takdir itu…

Ada juga orang-orang yang sampai di usia mapan belum juga mendapatkan seorang pendamping. Mungkin alasannya bermacam-macam. Belum ketemu yang cocok, fisik calon yang disodorkan kurang sempurna, sampai masalah pendapatan yang belum cukup untuk menghidupi anak isteri dalam kehidupan yang keras ini.

Bagi saya sebenarnya cuma satu saja alasannya, Allah belum mentakdirkannya menemukan belahan jiwa. Yang saya maksud dengan takdir itu adalah seluruh usaha untuk memenuhi takdir itu, mau pun ketetapan Allah dalam perjodohan itu sendiri. Dalam hal ini sulit untuk dipaksakan. Masalah selera, kecenderungan jiwa akan keindahan dan kesholihan adalah hak prerogatif setiap orang. Meskipun masalah keimanan kepada takdir Allah tercakup di dalamnya. Dan seharusnya, bagi setiap muslim, masalah keimanan inilah yang utama.

Ya… itulah. Sulit kalau membicarakan topik yang satu ini. Karena ini merupakan satu dari rahasia Allah yang sangat banyak jumlahnya di dunia ini.

Robbanaa hablanaa min azwaajina wa zurriyyatinaa qurrota a’yun, waj’alnaa lil muttaqiina imaamaa..

(Ya Allah, berikanlah pasangan dan anak-anak yang menjadi penyejuk mata kami, dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertaqwa)

-Do’a yang diambil dari Al-Qur’an-

……………………….20se-Sederhana20itu20segalanya2020………………………

28 August , 2006

Nikah dan wali

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Syariat Islam telah menetapkan bahwa yang namanya akad nikah itu bukan janji antara sepasang kekasih. Namun akad nikah adalah sebuah transaksi atau kesepakatan antara dua orang laki-laki.

Transaksi antara dua orang laki-laki?

Ya, benar, transaksi atau kesepakatan antara dua orang laki-laki. Yaitu antara calon suami dengan mertuanya, lebih tepatnya dengan ayah kandung calon isterinya. Itulah hakikat pernikahan dalam pandangan syariat Islam.

Syariat Islam tidak mengenal akad perjanjian ikatan pernikahan antara calon suami dengan calon isterinya. Perjanjian atau ikatan seperti ini tidak dikenal dan juga tidak sah. Sebab proses akad nikah adalah penghalalan atas diri seorang wanita. Maka yang menghalalkan bukan diri seorang wanita, melainkan ayah kandungnya.

Hanya ayah kandung saja yang bisa menikahkan puterinya. Haknya mutlak 100% dan tidak bisa diambil alih oleh siapapun, bahkan termasuk kakek dan semua saudaranya. Sehingga para ulama menyebut status seorang ayah kandung atas hak perwalian anak gadisnya adalah wali mujbir.

Maka siapaun termasuk penguasa tertinggi negara sekali pun tidak punya hak untuk mengambil posisi sebagai wali atas anak gadis siapapun. Kalau sampai terjadi dan dilakukan, maka hukumnya bukan akad nikah, melainkan zina yang nyata.

Demikianlah agama ini turun dari langit, mengatur aturan main dalam masalah pernikahan yang dihalalkan. Semua manusia termasuk para nabi harus tunduk, patuh, taat dan setia pada aturan samawi ini.

Pengecualian

Berangkat dari kekuasaan yang mutlak dari seorang ayah kandung atas perwalian anaknya, maka hukum syariah memberikan juga hak sepenuhnya kepada ayah kandung untuk memberi kuasa kepada orang lain untuk bertindak atas izin dan atas nama dirinya, sebagai wali bagi anak kandungnya.

Implementasinya sudah sering kita lihat dalam beberapa ritual akad nikah di sekeliling kita. Misalnya, seorang ayah kandung meminta kesediaan petugas pencatat akte nikah untuk melaksanakan prosesi ijab kabul. Ini dibenarkan dan dibolehkan, asalkan dengan satu syarat mutlak, yaitu adanya pelimpahan wewenang dari ayah kandung kepada orang lain yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai wali.

Syarat Orang yang Mendapat Pelimpahan Sebagai Wali

Ada syarat esensial dan ada 6 syarat kelayakan. Satu syarat yang paling fundamental dan esensial sekali adalah adanya pelimpahan wewenang secara sah dan resmi dari ayah kandung pihak pengantin wanita. Syarat ini mutlak dan tidak ada tawar menawar. Tanpa adanya izin, pelimpahan wewenang atau pemberian mandat dari ayah kandung, tidak ada pernikahan, tidak ada akad nikah, tidak ada ijab kabul dan tidak ada transaksi apapun.

Sedangkan syarat kelayakan adalah enam kriteria dasar agar seseorang layak menjadi wali, setelah mendapatkan pelimpahan wewenang dari ayah kandung.

1. Beragama Islam.
2. Berstatus merdeka, bukan budak.
3. Berjenis kelamin laki-laki.
4. Berakal sehat.
5. Sudah baligh.
6. Bersifat ‘adil dalam menjalankan agama.

Tidak disyaratkan adanya hubungan famili dalam kriteria orang yang mendapatkan wewenang. Juga tidak harus yang lebih muda atau yang lebih tua.

Maka bisa kita simpulkan bahwa mau nikah sirri atau jahri atau apapun namanya, yang tidak boleh ditinggalkan adalah posisi ayah kandung pihak isteri, baik secara langsung dia menikahkan atau memberikan limpahan wewenang kepada orang lain secara sah dan resmi untuk bertindak secara sah atas nama ayah kandung.

Dalil atas semua keterangan di atas adalah hadits nabawi berikut ini:

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ أَيُّمَا اِمْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا, فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ أَبُو عَوَانَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ

Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Siapapun wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil.” (HR Arba’ah kecuali An-Nasai)

- وَعَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ أَبِي مُوسَى, عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِي رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلْمَدِينِيِّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَأُعِلَّ بِالْإِرْسَالِ

Dari Abi Burdah bin Abi Musa dari ayahnya berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak sah sebuah pernikahan kecuali dengan wali.” (HR Ahmad dan imam empat)

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { لَا تُزَوِّجُ اَلْمَرْأَةُ اَلْمَرْأَةَ, وَلَا تُزَوِّجُ اَلْمَرْأَةُ نَفْسَهَا } رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ

Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah seorang wanita menikahkan wanita lainnya. Dan janganlah seorang wanita menikahkan dirinya sendiri.” (HR Ibnu Majah dan Ad-Daruquthny)

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.
………………………. se-Sederhana itu segalanya !! ………………………

Tata Cara Penikahan, Antara Syar’i dan Adat

Tue, 15 Aug 2006 02:33:06 -0700

Tata Cara Penikahan, Antara Syar’i dan Adat

Pertanyaan

Assalaamu’alaikum Wr Wb,
Ustadz to the point aja, saya ingin bertanya tentang bagaimana
sebenarnya prosesi pinangan dan pernikahan secara islami? khususnya jika
dilihat secara syariah, hijab, maupun kondisi pihak pria dan wanita?
Apakah hukum adat tetap dilaksanakan, atau ditinggalkan? lalu bagaimana
sebenarnya posisi hukum adat dan agama tersebut? Apakah hukum adat dan
agama itu berjalan sendiri-sendiri atau dapat berjalan bersama-sama?
jika dua-duanya dilaksanakan, apakah hal itu tidak menimbulkan bid’ah,
musyrik, mubazir, dan tidak sesuai syariah? Lalu bagaimana caranya, jika
kita ingin tetap melaksakan segalanya berdasarkan syariah, tetapi tetap
tidak meninggalkan hukum adat dengan pertimbangan bahwa adat itu sulit
dihapuskan?
Demikian,pertanyaan saya. Jazakumullah khoiron katsiro.

Wassalaamua’alikum Wr Wb,

Win, Cirebon

Jawaban

Assalaamu’alaikum Wr Wb,
Yang anda katakan “to the point saja” jawabannya tak bisa “to the point”
sebab jika benar-benar ingin dijawab lengkap maka jawaban kami sudah
cukup untuk membuat sebuah buku. Dengan kata lain, meskipun pertanyaan
anda singkat, namun jawabannya justru panjang lebar dan tinggi besar.
Tapi kami akan berusaha menjawabnya, meskipun sebenarnya akan lebih
mudah jika para netters meberikan kami pertanyaan yang lebih detil yang
berarti jawabannya tak panjang lebar tinggi besar.

1. Jika anda bertanya di mana letak posisi hukum adat di banding hukum
agama dalam pernikahan, maka sebenarnya dalam hal apapun hukum adat yang
tidak berlandaskan hukum agama kedudukannya jauh di bawah hukum agama.
Memang Islam membolehkan pengambilan hukum adat sebagai tata laksana
tingkah laku dalam masyarakat, tetapi jika hukum buatan manusia turun
temurun tersebut bertentangan dengan hukum Islam dari Allah….. maka ia
tak boleh dilaksanakan, alias dibuang saja.

2. Hukum adat yang tidak bertentangan dengan agama bisa saja tetap
digunakan dalam upacara pernikahan, misal acara permintaan maaf dan
restu kedua mempelai ke pihak orangtua kedua pihak, atau acara pemberian
nasehat dari sesepuh keluarga besar, sampai acara injak telur (asalkan
telurnya dibungkus plastik sehingga masih bisa dimanfaatkan)… tak apa
dijalankan. Hukum segala sesuatu asalnya mubah (boleh) kecuali yang
sudah dilarang.

3. Hukum adat yang jika dilaksanakan terpaksa melanggar hukum Allah
misalnya menjadi mubazir atau syirik…..maka kedudukannya menjadi haram
(tidak mubah lagi) dan karenanya tidak boleh dilaksanakan. Namun jika
masih ingin dimodifikasi dan tidak mengandung niat kemaksiyatan (misal
sesajen), maka bisa saja dikompromikan.

4. Kedudukan soal hijab dalam upacara nikah maupun walimah tidak kaku.
Masalah ini sebenarnya berada dalam lingkup masalah tata krama pergaulan
dalam Islam. Dalam pesta walimah bisa saja tamu dipisah menurut jenis
kelamin, namun jika hal itu malah merepotkan tamu dan menimbulkan fitnah
lain semisal hebohnya pihak keluarga besar, maka sebaiknya tak usah
dipaksakan. Hanya saja di budayakan agar tamu pria dan wanita tak sampai
terpaksa berdesak-desakan yang menyebabkan mereka terpaksa
senggol-senggolan. Dalam pergaulan kita sehari-hari kita tokh tak bisa
memaksakan bis memisahkan tempat duduk penumpang? Juga di ruang tunggu
bandara, meskipun tempat duduk dipisah namun ruang bandara tetap menyatu
(di negara arab tertentu demikian).

5. Sinergi hukum adat dalam masyarakat Islam dan dalam tata hukum Islam
adalah bahwa Allah sendiri membolehkan hukum atau aturan main manusia
tetap berlaku selama tidak mengambil hak-hak Allah. Misalnya hukum
adopsi yang membuat anak angkat memakai nama ayah angkat dan melupakan
nama ayahnya sendiri, ini tak bisa dibenarkan karena Allah mengajarkan
kepada manusia bahwa nasab (asal-usul keturunan) adalah hal penting yang
tak boleh diganti dan dipalsukan. Misalnya juga hukum poligami yang mau
mengatur hak gaji istri pertama dan istri kedua, dibolehkan, agar
pelaksanaan keadilan bisa terlaksana. Tetapi tidak boleh negara melarang
pegawai negrinya yang mau poligami.

6. Dalam tata hukum sebuah masyarakat Islam, hukum adat masuk sebagai
pertimbangan setelah hukum Allah diketahui tak ada mengatur hal itu.
Misalnya aturan main atau undang-undang lalu lintas yang sama-sama hukum
buatan manusia seperti juga hukum adat.

7. Pertimbangan bisa diterima atau tidaknya hukum buatan manusia adalah
(1) apakah tidak ada hukum Allah yang mengatur hal itu, jika tidak ada
maka berarti terbuka jalan untuk aturan buatan manusia mengisi ruang
tsb, dan itu berarti Allah memang menyediakan hal tsb sebagai ruang
untuk kretifitas manusia. (2) Bisa dipakai atau tidaknya sebuah aturan
(setelah pertimbangan nomor satu tadi) adalah dengan melihat manfaat
mudharatnya. Yang lebih manfaat harus didahulukan dari yang kurang
manfaat, dan jika pilihannya antara mengambil manfaat atau menjauhi
mudharat maka pilihan yang harus didahulukan adalah menjauhi mudharat
lebih dahulu.

8. Sebenarnya masih banyak sekali yang harus diterangkan tetapi kami
khawatir anda dan netter akan lelah atau bosan sebab sejujurnya saja
materi bahasan ini bisa masuk 1 semester pembahasan atau bahkan lebih.
Namanya perbandingan hukum, atau bisa juga masuk ke ilmu kaidah fikih
dll.

9. Kesimpulan singkat unutk anda: tinjau dulu hukum adat yang mana yang
anda maksud dan apa manfaat mudharatnya dan bagaimana pelaksanaannya
serta bagaimana hubungan hal tsb dengan hukum Allah yang ada.

Wallahua’lam bishshowwaab

Wassalaamu’alaikum Wr Wb
HM Ihsan Tanjung dan Siti Aisyah Nurmi

……………………….20se-Sederhana20itu20segalanya2020………………………

27 August , 2006

Cincin Kawin Emas untuk Laki-laki

Assalamu’alaikum Bapak ustadz.

Saya berencana akan menikah dalam tahun ini. Saat ini saya sedikit bingung
untuk menentukan cincin kawin. Keluarga saya menyarankan untuk membeli
cincin kawin emas sementara saya juga pernah membaca bahwa dalam Islam
laki-laki tidak boleh memakai cincin kawin. Saya pernah baca juga di situs
eramuslim.com tentang hal ini, saya cantumkan sebagai berikut:

Dari Ibnu Umar r.a.: Rasulullah pernah memakai sebuah cincin dari emas dan
kemudian orang-orang mengikutinya memakai cincin emas juga. Kemudian
Rasulullah berkata, “Aku memiliki cincin emas ini dibuatkan untuk diriku.”?
Beliau kemudian membuangnya dan berkata, “Aku tidak akan pernah memakainya
lagi.”? Setelah itu mereka pun membuang cincin-cincin mereka.

Apakah hukumnya memakai perhiasan emas bagi kaum lelaki? Haram atau
makruhkah?

Saya mohon maaf kalau seandainya hal ini pernah dibahas sebelumnya tapi
dengan segala kerendahan hati saya minta Bapak menjawabnya.

Wassalam,

Ahmad Basuki

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, wa ba’du

Emas adalah di antara barang yang haram dipakai oleh laki-laki muslim.
Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW:

“Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan
dihalalkan bagi wanitanya.” (HR Turmuzi dengan sanad hasan shahih)

Ali bin Abu Thalib berkata, “Aku melihat Rasululas SAW memegang sutera di
tangan kanan dan emas di tangan kiri seraya bersabda, “Keduanya ini haram
bagi laki-laki dari umatku.” (HR Abu Daud dengan sanad hasan).

Islam bermaksud kepada suatu tujuan pendidikan moral yang tinggi, sebab
Islam sebagai agama perjuangan dan kekuatan, harus selalu melindungi sifat
keperwiraan laki-laki dari segala macam bentuk kelemahan, kejatuhan dan
kemerosotan. Seorang laki-laki yang oleh Allah telah diberi keistimewaan
susunan anggotanya yang tidak seperti susunan keanggotaan wanita, tidak
layak kalau dia meniru wanita-wanita ayu yang melebihkan pakaiannya sampai
ke tanah dan suka bermegah-megah dengan perhiasan dan pakaian.

Di balik itu ada suatu tujuan sosial. Yakni, bahwa diharamkannya emas bagi
laki-laki adalah salah satu bagian daripada program Islam dalam rangka
memberantas hidup bermewah-mewahan. Hidup bermewah-mewahan dalam pandangan
al-Qur’an adalah sama dengan suatu kemerosotan yang akan menghancurkan
sesuatu umat. Hidup bermewah-mewahan adalah merupakan manifestasi kejahatan
sosial, di mana segolongan kecil bermewah-mewahan dengan cincin emas atas
biaya golongan banyak yang hidup miskin lagi papa. Sesudah itu dilanjutkan
dengan suatu sikap permusuhan terhadap setiap ajakan yang baik dan
memperbaiki.

Dalam hal ini Allah berfirman dalam Al-Quran, “Dan apabila kami hendak
menghancurkan suatu desa, maka kami perbanyak orang-orang yang bergelimang
dalam kemewahan, kemudian mereka itu berbuat fasik di desa tersebut, maka
akan terbuktilah atas desa tersebut suatu ketetapan, kemudian kami hancurkan
desa tersebut dengan sehancur-hancurnya.” (QS Al-Isra’: 16)

Dan firman Allah pula, “Kami tidak mengutus di suatu desa, seorang pun
utusan (Nabi) melainkan akan berkatalah orang-orang yang bergelimang dalam
kemewahan itu. Sesungguhnya kami tidak percaya terhadap kerasulanmu itu.”
(QS Saba’: 34)

Untuk menerapkan jiwa al-Quran ini, maka Nabi Muhammad s.a.w. Telah
mengharamkan seluruh bentuk kemewahan dengan segala macam manifestasinya
dalam kehidupan seorang muslim.

Sebagaimana diharamkannya emas terhadap laki-laki, maka begitu juga
diharamkan untuk semua laki-laki dan perempuan menggunakan bejana emas dan
perak. Dan di balik itu semua, dapat pula ditinjau dari segi ekonomi, bahwa
emas adalah standard uang internasional. Oleh karena itu tidak patut kalau
bejana atau perhiasan buat orang laki-laki.

Dikecualikannya kaum wanita dari hukum ini adalah untuk memenuhi perasaan,
sesuai dengan tuntutan sifat kewanitaannya dan kecenderungan fitrahnya
kepada suka berhias; tetapi dengan syarat tidak boleh berhias yang dapat
menarik kaum pria dan membangkitkan syahwat. Untuk itu, maka dalam hadis
Nabi diterangkan:

Siapa saja perempuan yang memakai uangi-uangian kemudian melewati suatu
kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka perempuan tersebut dianggap
berzina, dan tiap-tiap mata ada zinanya. (Riwayat Nasai, Ibnu Khuzaimah dan
Ibnu Hibban)

Dan firman Allah yang mengatakan, “Janganlah perempuan-perempuan itu
memukul-mukulkan kakinya di tanah, supaya diketahui apa yang mereka
sembunyikan dari perhiasannya.” (QS An-Nur: 31)

Memakai Cincin Kawin

Budaya cincin kawin tidak dikenal dalam Islam atau apa yang disebut dengan
tukar cincin, meski cincin itu bukan dari emas. Ini lebih merupakan produk
budaya kelompok masyarakat tertentu dan bukan berasal dari syariat Islam.

Ada sementara pendapat yang mengharamkan penggunaan cincin kawin karena
dianggap menyerupai dengan orang kafir. Meski demikian, masih perlu
dipelajari lebih lanjut apakah memang tukar cincin itu sendiri merupakan
bagian dari agama mereka atau sekedar kebiasaan yang telah menjadi ‘urf dan
bebas nilai.

Dalam hadits nabawi disebutkan bahwa salah satu bentuk mahar adalah cincin
meskipun hanya terbuat dari besi. Rasulullah SAW bersabda, “Berikanlah mahar
meski hanya berbentuk cincin dari besi.”

Namun hadits ini tidak menyiratkan adanya bentuk tukar cincin antar kedua
mempelai, tapi lebih merupakan anjuran untuk memberi mahar meski hanya
sekedar cincin dari besi. Jadi bukan cincin kawin yang dimaksud. Dan cincin
dari besi itu diberikan pihak laki-laki sebagai mahar kepada pihak istri.
Sedangkan pihak istri tidak memberi cincin itu kepada laki-laki.

Wallahu a’lam bish-shawab, Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Ahmad Sarwat, LC

25 August , 2006

tata-cara-pernikahan-islami

Filed under: Artikel Nikah & RT

Tata cara pernikahan islami

Oleh : Salmah Machfoedz
Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau aturan-aturan Allah Subhanallah. Sehingga mereka yang tergolong ahli ibadah, tidak akan memilih tata cara yang lain. Namun di masyarakat kita, hal ini tidak banyak diketahui orang.
Pada risalah yang singkat ini, kami akan mengungkap tata cara penikahan sesuai dengan Sunnah Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam yang hanya dengan cara inilah kita terhindar dari jalan yang sesat (bidah). Sehingga orang-orang yang mengamalkannya akan berjalan di atas landasan yang jelas tentang ajaran agamanya karena meyakini kebenaran yang dilakukannya. Dalam masalah pernikahan sesunggguhnya Islam telah mengatur sedemikian rupa. Dari mulai bagaimana mencari calon pendamping hidup sampai mewujudkan sebuah pesta pernikahan. Walaupun sederhana tetapi penuh barakah dan tetap terlihat mempesona. Islam juga menuntun bagaimana memperlakukan calon pendamping hidup setelah resmi menjadi sang penyejuk hati.
Berikut ini kami akan membahas tata cara pernikahan menurut Islam secara singkat. Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah:
I. Minta Pertimbangan
Bagi seorang lelaki sebelum ia memutuskan untuk mempersunting seorang wanita untuk menjadi isterinya, hendaklah ia juga minta pertimbangan dari kerabat dekat wanita tersebut yang baik agamanya. Mereka hendaknya orang yang tahu benar tentang hal ihwal wanita yang akan dilamar oleh lelaki tersebut, agar ia dapat memberikan pertimbangan dengan jujur dan adil. Begitu pula bagi wanita yang akan dilamar oleh seorang lelaki, sebaiknya ia minta pertimbangan dari kerabat dekatnya yang baik agamanya.
II. Shalat Istikharah
Setelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana calon isterinya, hendaknya ia melakukan shalat istikharah sampai hatinya diberi kemantapan oleh Allah Taala dalam mengambil keputusan. Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada Allah Taala agar diberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik untuknya. Shalat istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodoh saja, akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang mengalami rasa bimbang untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan yang penting. Hal ini untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjatuh kepada penderitaan hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan kemudahan dalam menetapkan suatu pilihan.
III. Khithbah (peminangan)
Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebut harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bilamana memenuhi dua syarat sebagai berikut, yaitu:
1. Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syari yang menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu. Seperti karena suatu hal sehingga wanita tersebut haram dini kahi selamanya (masih mahram) atau sementara (masa iddah/ditinggal suami atau ipar dan lain-lain).
2. Belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam mengharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya. Dari Uqbah bin Amir radiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya.” (HR. Jamaah) Apabila seorang wanita memiliki dua syarat di atas maka haram bagi seorang laki-laki untuk meminangnya.
IV. Melihat Wanita yang Dipinang
Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihat wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing- masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnyaDari Jabir radliyallahu anhu, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: “Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya.” Jabir berkata: “Maka aku meminang seorang budak wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya.” (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abu Dawud, 1832). Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan ini di antaranya adalah:
1. Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram.
2. Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki- laki yang meminangnya.
V. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi:
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya ijab qabul.
Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabul artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan “ijab qabul” adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu. Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa: Sahl bin Said berkata: “Seorang perempuan datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk menyerahkan dirinya, dia berkata: “Saya serahkan diriku kepadamu.” Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata: “Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat padanya.” Lalu Rasulullah shallallahu alaih wa sallam bersabda: “Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadist Sahl di atas menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mengijabkan seorang perempuan kepada Sahl dengan mahar atau maskawinnya ayat Al-Quran dan Sahl menerimanya.
c. Adanya Mahar (mas kawin)
Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak menikahinya menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan batasan nilai tertentu dalam mas kawin ini, tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam juga lebih menyukai mas kawin yang mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya.
Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: “Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.” (HR. Al-Hakim dan Ibnu Majah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279 oleh Al-Albani)
d. Adanya Wali
Dari Abu Musa radliyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1836).Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.
e. Adanya Saksi-Saksi
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:”Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557). Menurut sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam, sebelum aqad nikah diadakan khuthbah lebih dahulu yang dinamakan khuthbatun nikah atau khuthbatul-hajat.
VI. Walimah
Walimatul Urus hukumnya wajib. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaih wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf: “….Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Alabni dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854)
Memenuhi undangan walimah hukumnya juga wajib.”Jika kalian diundang walimah, sambutlah undangan itu (baik undangan perkawinan atau yang lainnya). Barangsiapa yang tidak menyambut undangan itu berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari 9/198, Muslim 4/152, dan Ahmad no. 6337 dan Al-Baihaqi 7/262 dari Ibnu Umar). Akan tetapi tidak wajib menghadiri undangan yang didalamnya terdapat maksiat kepada Allah Taala dan Rasul-Nya, kecuali dengan maksud akan merubah atau menggagalkannya. Jika telah terlanjur hadir, tetapi tidak mampu untuk merubah atau menggagalkannya maka wajib meninggalkan tempat itu.
Dari Ali berkata: “Saya membuat makanan maka aku mengundang Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dan beliaupun datang. Beliau masuk dan melihat tirai yang bergambar maka beliau keluar dan bersabda: “Sesungguhnya malaikat tidak masuk suatu rumah yang di dalamnya ada gambar.” (HR. An-Nasai dan Ibnu Majah, shahih, lihat Al-Jamius Shahih mimma Laisa fis Shahihain 4/318 oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadii).
Adapun Sunnah yang harus diperhatikan ketika mengadakan walimah adalah sebagai berikut:
1. Dilakukan selama 3 (tiga) hari setelah hari dukhul (masuk- nya) seperti yang dibawakan oleh Anas radliallahu `anhu, katanya: Dari Anas radliallahu `anhu, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam telah menikahi Shafiyah dengan maskawin pembebasannya (sebagai tawanan perang Khaibar) dan mengadakan walimah selama tiga hari.” (HR. Abu Yala, sanad hasan, seperti yang terdapat pada Al-Fath 9/199 dan terdapat di dalam Shahih Bukhari 7/387 dengan makna seperti itu. Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah Al-Muthaharah oleh Al-Albani hal. 65).
2. Hendaklah mengundang orang-orang shalih, baik miskin atau kaya sesuai dengan wasiat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: “Jangan bersahabat kecuali dengan seorang mukmin dan jangan makan makananmu kecuali seorang yang bertaqwa.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Abi Said Al-Khudri, hasan, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 7341 dan Misykah Al-Mashabih 5018).
3. Sedapat mungkin memotong seekor kambing atau lebih, sesuai dengan taraf ekonominya. Keterangan ini terdapat dalam hadits Al-Bukhari, An-Nasai, Al-Baihaqi dan lain-lain dari Anas radliallahu `anhu. Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf:
“Adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854)
Akan tetapi dari beberapa hadits yang shahih menunjukkan dibolehkan pula mengadakan walimah tanpa daging. Dibolehkan pula memeriahkan perkawinan dengan nyanyi-nyanyian dan menabuh rebana (bukan musik) dengan syarat lagu yang dinyanyikan tidak bertentangan dengan ahklaq seperti yang diriwayatkan dalam hadits berikut ini:
Dari Aisyah bahwasanya ia mengarak seorang wanita menemui seorang pria Anshar. Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: “Wahai Aisyah, mengapa kalian tidak menyuguhkan hiburan? Karena kaum Anshar senang pada hiburan.” (HR. Bukhari 9/184-185 dan Al-Hakim 2/184, dan Al-Baihaqi 7/288). Tuntunan Islam bagi para tamu undangan yang datang ke pesta perkawinan hendaknya mendoakan kedua mempelai dan keluarganya.Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaih wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan doa: “Mudah-mudahan Allah memberimu berkah. Mudah-mudahahan Allah mencurahkan keberkahan kepadamu dan mudah - mudahan Dia mempersatukan kalian berdua dalam kebajikan.” (HR. Said bin Manshur di dalam Sunannya 522, begitu pula Abu Dawud 1/332 dan At-Tirmidzi 2/171 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 89)
Adapun ucapan seperti “Semoga mempelai dapat murah rezeki dan banyak anak” sebagai ucapan selamat kepada kedua mempelai adalah ucapan yang dilarang oleh Islam, karena hal itu adalah ucapan yang sering dikatakan oleh Kaum jahiliyyah.
Dari Hasan bahwa Aqil bin Abi Thalib menikah dengan seorang wanita dari Jisyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyyah: “Bir rafa wal banin.” Aqil bin Abi Thalib mencegahnya, katanya: “Jangan kalian mengatakan demikian karena Rasulullah melarangnya.” Para tamu bertanya: ” Lalu apa yang harus kami ucapkan ya Aba Zaid?” Aqil menjelaskan, ucapkanlah: “Mudah- mudahan Allah memberi kalian berkah dan melimpahkan atas kalian keberkahan.” Seperti itulah kami diperintahkan. (HR. Ibnu Abi Syaibah 7/52/2, An-Nasai 2/91, Ibnu Majah 1/589 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 90)
Demikianlah tata cara pernikahan yang disyariatkan oleh Islam. Semoga Allah Taala memberikan kelapangan bagi orang- orang yang ikhlas untuk mengikuti petunjuk yang benar dalam memulai hidup berumah tangga dengan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu alaih wa sallam. Mudah-mudahan mereka digolongkan ke dalam hamba-hamba yang dimaksudkan dalam firman-Nya: “Yaitu orang-orang yang berdoa: Ya Rabb kami, anugerahkan kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami). Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa.” (Al-Furqan: 74).
Maraji: - Fiqhul Marah Al-Muslimah, Ibrahim Muhammad Al-Jamal.
- Adabuz Zifaf fis Sunnah Al-Muthahharah, Syaikh Nashiruddin Al-Albani.
diambil dari millist wanita_sholihah

http://gembira.blogspot.com/2005/04/tata-cara-pernikahan-islami.html

se-Sederhana itu segalanya !!

Tujuan Pernikahan Islami

Filed under: Artikel Nikah & RT

Tujuan Pernikahan Islami

Pernikahan bukan semata-mata untuk tujuan seksual. Itu hanya tujuan sekunder. Sedangkan tujuan primer dari sebuah pernikahan adalah:

1. Memperbanyak jumlah umat Islam dan menggembirakan Rasulullah Saw.

Ma’qil bin Yasar datang kepada Rasulullah Saw dan berkata, “Saya telah berkenan dengan seorang wanita cantik, tapi tidak bisa melahirkan anak. Apakah saya boleh mengawininya?” Rasulullah Saw bilang, “Tidak.”

Datang lagi mengajukan pilihannya, Rasulullah Saw tetap melarang. Setelah yang ketiga Rasulullah Saw bersabda, “Nikahilah wanita yang bisa melahirkan banyak anak (Al-Waluud), karena aku akan berbangga dengan kalian kepada umat-umat lain.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)

2. Menjaga kesucian diri dan taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah

Rasulullah Saw bersabda, “Bersetubuh dengan istri pun shadaqah.” Para sahabat berkata, “Ya Rasulullah, apakah seorang melampiaskan syahwatnya diberi pahala?” Rasulullah Saw bertanya, “ Jika pelampiasan syahwat itu pada hal terlarang, apakah berdosa?” Para sahabat menjawab, “Tentu.” Lalu Rasulullah Saw berkata, “Begitulah, jika pelampiasan itu pada hal yang dihalalkan, maka akan mendapat pahala.” (Diriwayatkan Muslim dan Nasa’i)

3. Melahirkan generasi muslim

Maka penting bagi pasangan suami istri agar setiap kali akan berhubungan (jima’) hendaklah memancangkan niat supaya dikaruniai keturunan yang shalih / shalihah. Kata Rasulullah Saw, “Nabi Sulaiman bin Nabi Dawud as pernah berkata: ‘Saya akan menggilir istri saya semalaman hingga seratus atau sembilan puluh sembilan orang agar masing-masing dapat melahirkan pejuang yang akan berjihad dijalan Allah.’ Seorang mengingatkannya, ‘Katakanlah Insya Allah!’ Akan tetapi dia tidak mengatakannya. Maka hanya seorang wanita yang hamil dan melahirkan anak separuhnya laki-laki.

Rasulullah Saw bersabda, “Demi Allah yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, seandainya dia (Nabi Sulaiman as) mengucapkan ‘insya Allah’, niscaya semua istrinya akan melahirkan para pejuang dijalan Allah.” (Diriwayatkan Bukhari dari Abu Hurairah dalam kitab Shahih-nya, bab Thalabul Walad Ash-Shalih lil-Jihad)

4. Menjaga kelangsungan keturunan manusia.

Rasulullah Saw bersabda, “Janganlah salah seorang dari kamu menyerah dari memohon agar dikaruniai anak, sebab jika seorang itu mati tanpa punya anak namanya akan terputus.” (Kanzul ummal, 16/281. Menurut Al-Haitsami, sanadnya hasan).

“Tidaklah seorang anak dilahirkan disebuah keluarga melainkan dapat menjadi kebanggaan yang sebelumnya tidak dimiliki.” (HR. Thabrani)

(Ir. Muhammad Ibnu Abdul Hafidh Suwaid dalam Manhaj Tarbiyah Nabawiyah Lith Thifli

http://www.moralbangsa.com/tujuan_pernikahan_islami.html

se-Sederhana itu segalanya !!






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Minz Meyer