.: sEgALaNyA iTu tTg SeGaLaNyA

2 September , 2006

Foto dalam Undangan

Foto dalam Undangan

Kamis, 24 Agu 06 07:36 WIB

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz yang terhormat,
Akhir-akhir ini saya sering mendapat undangan pernikahan dari kerabat saya yang pada umumnya menampilkan foto calon mempelai dengan pose berpelukan, bagaimana hukumnya?

Terima kasih atas jawabanya.

Syukron,

Lukman Hakim
lhakim at eramuslim.com
Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Seandainya akad nikah sudah dilaksanakan, maka hukum berpelukan antara mereka tidak menjadi masalah. Sebab pada dasarnya mereka sudah suami isteri.

Akan tetapi manakala pasangan itu belum sempat melangsungkan akad nikah, tapi sudah peluk-pelukan atau sejenisnya, lalu difoto dan dipublikasikan dalam bentuk kartu undangan, tentu hukumnya haram. Sebab mereka itu belum lagi sah sebagai pasangan suami isteri, meski nantinya bakalan sah juga.

Memang fenomena ini adalah cara-cara yang kurang baik untuk diikuti, lantaran banyak hal yang bertentangan ajaran agama. Sayangnya, masyarakat kita yang umumnya cenderung permisif (serba boleh), kelihatannya tenang-tenang saja. Seolah hal yang demikian dianggap wajar, apalagi untuk zaman sekarang ini.

Bahkan merebaknya model kartu undangan seperti ini sebenarnya tidak lain adalah cerminan dari kerusakan masyarakat kita dalam kehidupan mereka sehari-hari. Di mana mereka memang umumnya membiarkan saja adanya pasangan yang belum sah untuk berpelukan, berpacaran, boncengan atau berduaan.

Masyarakat kita yang sudah sakit ini kemudian mendapat tepukan gendang dari para syetan yang mengaku sebagai tokoh kebebasan, persamaan hak laki-laki dan perempuan, para selebiriti atau bahkan para tokoh bangsa. Sehingga fenomena pacaran antara calon pasangan suami isteri dianggap sah, boleh, wajar dan tidak ada masalah.

Padahal semua itu adalah kemungkaran, kemaksiatan, dosa, haram dan larangan yang resmi, sah dan tegas dipandang dari sisi syariah. Kemajuan zaman tidak diukur dari kebebasan pacaran. Kemoderenan juga tidak ada kaitannya dengan bebasnya pergaulan muda-mudi.

Bahkan kalau dipikir-pikir, dosa berpose seperti layaknya suami isteri bagi pasangan yang belum sah itu malah lebih besar daripada mereka melakukan hal itu tapi diam-diam. Sebab kita tahu bahwa perbuatan dosa yang dipamerkan itu jauh lebih berat dari pada dosa yang disembunyikan. Meski pun tetap saja keduanya haram hukumnya.

Calon suami isteri yang belum halal, bila difoto berdua lalu melakukan adegan seolah mereka adalah pasangan yang sah, lantas dipublikasikan, maka hal ini sebenarnya sudah termasuk perbuatan mungkar secara terang-terangan. Dosanya jauh lebih besar ketimbang perbuatan yang sama tapidilakukan diam-diam.

Mengapa demikian?

Karena memang demikian Rasulullah SAW mengajarkan kita. Apabila seseorang tersadar dari melakukan suatu kesalahan lalu merahasiakannya, maka kemungkinan Allah mengampuninya lebih besar dari pada dia melakukan dosa lalu menceritakannya atau menyebarluaskannya kepada khalayak ramai.

Dan kasus cetak kartu undangan perkawinan dengan gambar calon pasangan dalam posisi seolah sudah halal adalah bagian dari dosa yang disebar-sebarkan.

Jalan Tengah

Kalau pun seandainya calon pasangan ini tetap menghendaki ada pemasangan foto wajah mereka di kartu undangan, maka seharusnya posisi mereka dipisahkan. Paling tidak, foto itu tidak menampilkan mereka dalam posisi yang hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang sudah sah menikah.

Misalnya, bukan foto mereka berdua, tapi hanya pas foto mereka masing-masing yang dipotret secara terpisah, lalu dipasangnya berdampingan tanpa menggambarkan posisi tubuh mereka yang berangkulan.

Pas foto masing-masing yang difoto terpisah akan memberikan gambaran jelas bahwa mereka inilah memang calon suami dan isteri yang punya hajatan, tapi mereka tidak dalam posisi bersama atau berduaan. Menurut hemat kami, ini lebih aman dan bisa dijadikan salah satu solusi, bila terpaksa harus menggunakan foto di kartu undangan.

Wallahu a’lam bishshawab wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

……………………….20se-Sederhana20itu20segalanya2020………………………

28 August , 2006

Tata Cara Penikahan, Antara Syar’i dan Adat

Tue, 15 Aug 2006 02:33:06 -0700

Tata Cara Penikahan, Antara Syar’i dan Adat

Pertanyaan

Assalaamu’alaikum Wr Wb,
Ustadz to the point aja, saya ingin bertanya tentang bagaimana
sebenarnya prosesi pinangan dan pernikahan secara islami? khususnya jika
dilihat secara syariah, hijab, maupun kondisi pihak pria dan wanita?
Apakah hukum adat tetap dilaksanakan, atau ditinggalkan? lalu bagaimana
sebenarnya posisi hukum adat dan agama tersebut? Apakah hukum adat dan
agama itu berjalan sendiri-sendiri atau dapat berjalan bersama-sama?
jika dua-duanya dilaksanakan, apakah hal itu tidak menimbulkan bid’ah,
musyrik, mubazir, dan tidak sesuai syariah? Lalu bagaimana caranya, jika
kita ingin tetap melaksakan segalanya berdasarkan syariah, tetapi tetap
tidak meninggalkan hukum adat dengan pertimbangan bahwa adat itu sulit
dihapuskan?
Demikian,pertanyaan saya. Jazakumullah khoiron katsiro.

Wassalaamua’alikum Wr Wb,

Win, Cirebon

Jawaban

Assalaamu’alaikum Wr Wb,
Yang anda katakan “to the point saja” jawabannya tak bisa “to the point”
sebab jika benar-benar ingin dijawab lengkap maka jawaban kami sudah
cukup untuk membuat sebuah buku. Dengan kata lain, meskipun pertanyaan
anda singkat, namun jawabannya justru panjang lebar dan tinggi besar.
Tapi kami akan berusaha menjawabnya, meskipun sebenarnya akan lebih
mudah jika para netters meberikan kami pertanyaan yang lebih detil yang
berarti jawabannya tak panjang lebar tinggi besar.

1. Jika anda bertanya di mana letak posisi hukum adat di banding hukum
agama dalam pernikahan, maka sebenarnya dalam hal apapun hukum adat yang
tidak berlandaskan hukum agama kedudukannya jauh di bawah hukum agama.
Memang Islam membolehkan pengambilan hukum adat sebagai tata laksana
tingkah laku dalam masyarakat, tetapi jika hukum buatan manusia turun
temurun tersebut bertentangan dengan hukum Islam dari Allah….. maka ia
tak boleh dilaksanakan, alias dibuang saja.

2. Hukum adat yang tidak bertentangan dengan agama bisa saja tetap
digunakan dalam upacara pernikahan, misal acara permintaan maaf dan
restu kedua mempelai ke pihak orangtua kedua pihak, atau acara pemberian
nasehat dari sesepuh keluarga besar, sampai acara injak telur (asalkan
telurnya dibungkus plastik sehingga masih bisa dimanfaatkan)… tak apa
dijalankan. Hukum segala sesuatu asalnya mubah (boleh) kecuali yang
sudah dilarang.

3. Hukum adat yang jika dilaksanakan terpaksa melanggar hukum Allah
misalnya menjadi mubazir atau syirik…..maka kedudukannya menjadi haram
(tidak mubah lagi) dan karenanya tidak boleh dilaksanakan. Namun jika
masih ingin dimodifikasi dan tidak mengandung niat kemaksiyatan (misal
sesajen), maka bisa saja dikompromikan.

4. Kedudukan soal hijab dalam upacara nikah maupun walimah tidak kaku.
Masalah ini sebenarnya berada dalam lingkup masalah tata krama pergaulan
dalam Islam. Dalam pesta walimah bisa saja tamu dipisah menurut jenis
kelamin, namun jika hal itu malah merepotkan tamu dan menimbulkan fitnah
lain semisal hebohnya pihak keluarga besar, maka sebaiknya tak usah
dipaksakan. Hanya saja di budayakan agar tamu pria dan wanita tak sampai
terpaksa berdesak-desakan yang menyebabkan mereka terpaksa
senggol-senggolan. Dalam pergaulan kita sehari-hari kita tokh tak bisa
memaksakan bis memisahkan tempat duduk penumpang? Juga di ruang tunggu
bandara, meskipun tempat duduk dipisah namun ruang bandara tetap menyatu
(di negara arab tertentu demikian).

5. Sinergi hukum adat dalam masyarakat Islam dan dalam tata hukum Islam
adalah bahwa Allah sendiri membolehkan hukum atau aturan main manusia
tetap berlaku selama tidak mengambil hak-hak Allah. Misalnya hukum
adopsi yang membuat anak angkat memakai nama ayah angkat dan melupakan
nama ayahnya sendiri, ini tak bisa dibenarkan karena Allah mengajarkan
kepada manusia bahwa nasab (asal-usul keturunan) adalah hal penting yang
tak boleh diganti dan dipalsukan. Misalnya juga hukum poligami yang mau
mengatur hak gaji istri pertama dan istri kedua, dibolehkan, agar
pelaksanaan keadilan bisa terlaksana. Tetapi tidak boleh negara melarang
pegawai negrinya yang mau poligami.

6. Dalam tata hukum sebuah masyarakat Islam, hukum adat masuk sebagai
pertimbangan setelah hukum Allah diketahui tak ada mengatur hal itu.
Misalnya aturan main atau undang-undang lalu lintas yang sama-sama hukum
buatan manusia seperti juga hukum adat.

7. Pertimbangan bisa diterima atau tidaknya hukum buatan manusia adalah
(1) apakah tidak ada hukum Allah yang mengatur hal itu, jika tidak ada
maka berarti terbuka jalan untuk aturan buatan manusia mengisi ruang
tsb, dan itu berarti Allah memang menyediakan hal tsb sebagai ruang
untuk kretifitas manusia. (2) Bisa dipakai atau tidaknya sebuah aturan
(setelah pertimbangan nomor satu tadi) adalah dengan melihat manfaat
mudharatnya. Yang lebih manfaat harus didahulukan dari yang kurang
manfaat, dan jika pilihannya antara mengambil manfaat atau menjauhi
mudharat maka pilihan yang harus didahulukan adalah menjauhi mudharat
lebih dahulu.

8. Sebenarnya masih banyak sekali yang harus diterangkan tetapi kami
khawatir anda dan netter akan lelah atau bosan sebab sejujurnya saja
materi bahasan ini bisa masuk 1 semester pembahasan atau bahkan lebih.
Namanya perbandingan hukum, atau bisa juga masuk ke ilmu kaidah fikih
dll.

9. Kesimpulan singkat unutk anda: tinjau dulu hukum adat yang mana yang
anda maksud dan apa manfaat mudharatnya dan bagaimana pelaksanaannya
serta bagaimana hubungan hal tsb dengan hukum Allah yang ada.

Wallahua’lam bishshowwaab

Wassalaamu’alaikum Wr Wb
HM Ihsan Tanjung dan Siti Aisyah Nurmi

……………………….20se-Sederhana20itu20segalanya2020………………………

24 August , 2006

Berdosakah Menikah Sebulan sebelum Ramadhon Tiba?

Berdosakah Menikah Sebulan sebelum Ramadhon Tiba?

Thursday, 24 Aug 06 12:25 WIB
Kirim Pertanyaan | Kirim teman

Assalamu”alaikum wr. wb.

Bapak ustaz yang dirahmati alloh swt. maaf saya mau bertanya, adakah dalam al-Qur an atau hadist yang melarang melangsungkan pernikahan kira-kira satu bulan mau masuk bulan puasa ramadhan? Demikian pertanyaan saya, atas jawabannya saya ucapkan teima kasih.

Wassalamu”allaikum wr. wb.

Agus Supriyono
ahmad234 at eramuslim.com
Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sepanjang yang kami ketahui, tidak ada hari di mana Allah SWT melarang sebuah hari untuk melaksanakan pernikahan. Tidak di luar bulan Ramadhan dan tidak juga di dalam bulan Ramadhan.

Sebab semua hari itu baik di sisi Allah untuk melangsungkan akad nikah. Kecuali ada beberapa keadaan saja yang memang haram melakukan pernikahan, tapi tidak terkait dengan hari tertentu.

Misalnya ketika seseorang sedang berihram, baik dalam ibadah haji atau ibadah umrah. Melakukan akad nikah termasuk larangan yang diharamkan untuk dilakukan oleh seseorang yang sedang melakukan ihram. Dan bukan hanya akad nikah saja sebenarnya yang terlarang, masih banyak larangan lainnya seperti memotong kuku, memotong rambut, menyembelih hewan, memakai pakaian yang berjahit buat laki-laki, memakai penutup kepala atau memakai sepatu yang menutupi. Sedangkan buat wanita, diharamkan menutup wajah dan kedua tapak tangan saat ihram.

Adapun di luar keadaan berihram, akad nikah boleh dilakukan baik di bulan Ramadhan, hari Raya Fithr dan Adha, termasuk hari-hari tasyriq, asalkan sedang tidak berihram. Akad nikah juga boleh dilakukan di tanah haram seperti di Makkah dan Madinah.

Pendeknya, tidak ada hari yang terlarang untuk melakukan akad nikah dalam syariat Islam. Kalau pun misalnya kita mendengar dari kanan dan kiri, ada orang yang melarangnya, ketahuilah bahwa pada dasarnya larangan itu bukan bersumber dari ajaran syariat Islam.

Sangat boleh jadi larangan itu datang dari kebudayaan tertentu, entah dari mistik nenek moyang atau sumber-sumber lain yang tidak ada kaitannya dengan hukum Islam.

Tentu saja mempercayai larangan itu sambil meyakini terjadinya kesialan bila melanggar ketentuan itu merupakan bentuk syirik yang harus diberantas. Sebab hal ini terkait dengan kepercayaan-kepercayaan batil yang merusak agama. Di mana agama ini sama sekali tidak melarangnya, namun kepercayaan aneh seperti itu kemudian muncul dan seringkali diatasnamakan agama Islam.

Namun alangkah lebih baiknya bila dalam rangka memberantas kepercayaan seperti ini, kita mengambil langkah-langkah yang simpatik, tidak perlu dengan mencaci maki, apalagi menghina atau merendahkan. Cukup kita katakan bahwa pada dasarnya Islam tidak melarangnya, sehingga memang tidak terlarang untuk menikah kapan pun dan di mana pun, termasuk 1 bulan sebelum bulan Ramadhan.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

http://www.eramuslim.com/ust/pol/44e9a4c0.htm

se-Sederhana itu segalanya !!

Bagaimana Menjelaskan tentang Pacaran

Assalaamu’alaikum wr. wb.

Pak ustadz yang terhormat, Ada seseorang yang bertanya kepada saya bagaimana hukumnya pacaran dalam kacamata Islam dan bagaimana solusi atau cara kita menemukan jodoh kita yang menjadikan saya bingung untuk menjawab adalah karena yang bertanya kepada saya adalah orang yang belum memahami Islam (sedikit sekali memahami Islam) dan masih berusia 15 th. Bagaimanakah cara menjelaskan tentang hal tersebut Wassalaamu’alaikum wr. wb.

Jawaban:

Dalam berpacaran seringkali terjadinya saling pandang memandang, saling bersentuhan dan berdua-duaan antara dua lawan jenis yang bukan mahramnya dan hal-hal tersebut adalah perbuatan perbuatan yang akan mendekatkan diri kepada perzinahan. Oleh karena itu Islam mengharamkan berpacaran. Yang dibenarkan dalam Islam adalah jika seseorang bermaksud menikah adalah mencari informasi tentang kondisi calon wanita yang akan dinikahinya melalui famili atau orang-orang yang dekat dengan calon atau melalui saudara perempuan atau ibu kita atau dengan cara lain yang tidak ada unsure perzinahan sama sekali. Lalu setelah itu datang kepada orang tuanya untuk melihat kondisi fisik dan informasi lain yang dibutuhkan, lalu mengkhitbahnya dan dilanjutkan dengan proses pernikahan. Wallahu A’lam bishawwab.

Ust. Iman Sulaiman Lc.

se-Sederhana itu segalanya !!

Bagaimana Islam Mengatur Fase Pra Nikah?

Assalamu’alaikum wr.wb.

Ustadz langsung aja yang saya ingin tanyakan adalah : Apakah mencintai seseorang karena Allah swt diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana cara taaruf yang sesuai dengan syariah Islam? Bagaimana bila setelah masa taaruf itu dilanjutkan dengan khitbah, berapa lama waktu yang diperbolehkan setelah hitbah menuju ke pernikahan? Apakah khitbah boleh dilakukan hanya dengan alasan krn dengan adanya khitbah keduanya merasa sudah ada kepastian jodohnya nanti, jadi mereka tidak khawatir akan jodohnya. selain itu dengan adanya khitbah pandangan keduanya jadi terikat,tidak dapat “melirik” yang lain sehingga dapat terhindar dari perbuatan dosa. Apakah alasan itu diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana tatacara hitbah menurut Islam? Terima kasih Wassalamu’alaikum wr.wb.

Jawaban:

1. Dalam Islam mencintai atau membenci seseorang harus disandarkan kepada Allah, dan barangsiapa yang cintanya tidak disandarkan kepada Allah, berarti masih banyak kelemahan dan kekurangan dalam imannya. Diriwayatkan dari Anas r.a katanya: Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: “Tiga perkara, jika terdapat di dalam diri seseorang, maka dengan perkara itulah dia akan memperoleh kemanisan iman: Seseorang yang mencintai Allah dan RasulNya lebih daripada selain keduanya, mencintai seorang hanya karena Allah, tidak suka kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkannya dari kekafiran itu, sebagaimana dia juga tidak suka dicampakkan ke dalam Neraka.” (HR. Bukhari Muslim) 2. Ta’aruf yang sesuai dengan Islam adalah saling mengenal nama, akhlak, sifat, kondisi keluarga, ekonomi, sosial, kesehatan dan hal-hal lain yang dibutuhkan. Namun selama ta’aruf tersebut tidak dibolehkan melakukan pacaran, seperti duduk berduan, jalan-jalan berduaan, saling bersentuhan, saling pandang-pandangan dan hal-hal lain yang mendekatkan kepada perzinahan. Namun perkenalan tersebut dilakukan lewat ibu, saudara perempuan atau orang-orang dekat calon yang akan dijadikan sebagai isteri. Dalam proses ta’aruf diperbolehkan untuk melihat wajah serta dua telapak tangan atau saling bertukar foto dan biodata masing-masing.Tidak ada ketentuan antara jarak ta’aruf, khitbah dan nikah, namun tidak boleh dilama-lama, dan apabila bisa dilakukan lebih cepat, maka hal itu lebih baik sehingga dapat menghindarkan dari fitnah. Khitbah tidak mengubah status apa pun antara seorang laki-laki dan perempuan. Apa yang tadinya haram tetap haram. Hanya saja kalau seorang wanita dikhitbah, dia tidak boleh dikhitbah oleh laki-laki lain hingga laki-laki yang mengkhibahnya membatalkannya. Adapun cara mengkhitbah adalah datang kepada wali calon istri untuk menanyakan apakah dia setuju jika anak wanitanya dinikahi. Acara khitbah pun dapat dijadikan ajang untuk saling mengenal antara calon suami istri dalam batas-batas syariat dan antara keluarga keduanya.Adapun pemberian hadiah dari laki-laki kepada wanita yang dikhitbah tidak ada anjuran dalam syariat Islam, sebab hal itu hanyalah adat kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Wallahu A’lam bishawwab.

Ust. Iman Sulaiman Lc.

http://www.hayatuna.tripod.com/id2.html
se-Sederhana itu segalanya !!

Adik Ipar Yang Sering Buka Jilbab di Rumah

Pertanyaan

Assalaamu’alaikum Wr Wb.

Saya laki-laki berumur 28 tahun telah menikah 3 tahun dan memiliki seorang anak berumur 1 tahun. Saya tinggal serumah (menumpang) dengan mertua. Istri dan adik ipar perempuan saya menggunakan jilbab. Namun di dalam rumah adik ipar saya ini sering terbuka auratnya, sungguh saya berat menghadapinya. Karena walaupun ia muhrim saya, tapi kan status muhrimnya hanya sementara (selama saya masih menjadi suami kakaknya). Apa yang sebaiknya saya lakukan? Untuk mengontrak rumah sendiri saya belum punya rejeki yang cukup, sedangkan untuk mengingatkan ipar saya tersebut saya tak sanggup. Saya khawatir lama-lama saya akan terbiasa dengan auratnya sehingga mudah dijerumuskan setan. Padahal Rasullullah sudah bersabda bahwa ipar itu maut. Wassalaamu’alaikum Wr Wb sm

Jawaban

Assalaamu’alaikum Wr Wb Manusia diberi ujian berbeda-beda oleh Allah. Bagi anda ini salah satu ujian untuk anda. Situasi keuangan yang belum memungkinkan membuat anda belum bisa pindah rumah. Ada beberapa usulan kami: 1. Bicarakanlah dengan baik kepada istri anda. Agar istri turut membantu anda dalam usaha menghindari fitnah. 2. Mintalah istri menasehati adiknya sebab status mahram (haram dinikahi) bagi ipar tidak sama dengan mahram permanen. Dalam hal ini ipar tak boleh memperlihatkan auratnya. Apalagi jika ipar anda memang sehari-harinya berjilbab saat keluar rumah, alangkah sayangnya jika di rumah, di depan pria bukan mahram tertentu malah membuka aurat. Ini juga ujian bagi ipar anda tersebut untuk konsisten dengan makna jilbab sebagai

identitas muslimah. 3. Perbanyaklah dzikir bagi diri anda sendiri maupun dzikir di dalam rumah bersama istri dan anak anda. Mintalah agar istri anda juga menasehati adiknya untuk juga banyak berdzikir kepada Allah, agar mempunyai penjagaan dari Allah. 4. Perbanyaklah shaum sunnah bersama istri, agar mengendalikan gejolak anda. 5. Perbanyaklah mengingat-ingat bahaya dosa zina dengan semakin memperbanyak ilmu tentang masalah hukuman bagi pezina. 6. Jagalah jangan sampai pernah terjadi bahwa anda hanya berdua saja di rumah bersam ipar tsb, jika demikian keadaannya, maka hendaknya anda yang menghindar dengan pergi ke manapun juga, apakah berdiam di masjid dekat rumah atau ke manapun, asalkan jangan samapi terpaksa tinggal di rumah hanya berdua dengan ipar. 7. Jagalah harmonisasi antara anda dan istri. Perselingkuhan suami atau istri dengan orang lain biasanya bukan hanya karena satu sebab saja, umumnya ada dua atau tiga sebab yang sering diawali dengan kurang mesranya hubungan suami/istri yang selingkuh tersebut dengan pasangan sahnya. 8. Jika ipar anda tersebut belum juga merubah sikapnya, maka terpaksa andalah yang mengalah, jika berada di rumah, diamlah di kamar, hindarilah bercampur baur dengan ipar tersebut. Berdoalah sekeras mungkin kepada Allah agar segera diberi rumah yang terpisah dari ipar tersebut. Wallahualam bishshowwaab

Wassalaamu’alaikum Wr Wb

HM Ihsan Tanjung dan Siti Aisyah Nurmi

http://www.hayatuna.tripod.com/id2.html
se-Sederhana itu segalanya !!

Berdosakah Menghalangi Niat Suami Berpoligami?

Berdosakah Menghalangi Niat Suami Berpoligami?

Pertanyaan

Assalaamu’alaikum Wr Wb Ustadz, saya adalah seorang istri dari seorang suami yang hanif. Dari perkawinan, kami dikaruniai dua orang anak. Saya sangat bersyukur karena keluarga kami sangat bahagia. Tapi kebahagiaan itu terusik ketika suami dengan jujur menyatakan niat untuk menikah lagi dengan sahabatnya, yang juga teman saya. Saya sangat tahu kalau polyangami diperbolehkan dan tidak ada keharusan suami meminta ijin kepada saya. Tapi secara perasaan, saya sangat tersakiti. Apakah saya berdosa menghalangi suami untuk berpolyangami? Terus terang, dalam hati saya dapat menerima alasan suami untuk menikah lagi. Apa yang sebaiknya saya lakukan agar saya tetap berada dalam ridha Allah? Bolehkah saya menghubungi muslimah tersebut untuk mengungkapkan isi hati saya? Terimakasih ustadz wassalaamu’alaikum Wr Wb ummahat

Jawaban

Assalaamu’alaikum Wr Wb,

Apa yang menimpa anda saat ini hendaknya menyadarkan anda bahwa anda masih hidup di dunia. Memang inilah Daarul Ibtila, kampung ujian. Kualitas keimanan dan ketaqwaan seseorang terus menerus diuji Allah sebatas kesanggupan-kesanggupannya. Memang seorang suami berhak untuk menikah kedua tanpa minta izin istri pertama. Itu batasan hukumnya. Namun di pembahasan lain kita semua juga faham bahwa setiap suami dan istri berkewajiban menjaga perasaan dan menghormati pasangannya. Dalam kasus anda, mungkin sekali anda merasa keberatan sebab si calon adalah sahabat anda juga. Dan kami faham bahwa yang namanya perasaan tak bisa diatur-atur manusia lain. Kalau anda merasa tak bisa menerimanya, yah, itulah anda. Mungkin ada saja wanita lain yang malah bahagia jika suaminya mau menikahi sahabatnya yang kebetulan sendiri. Kami menganjurkan anda untuk: 1. Jujurlah pada diri anda sendiri, seberapa jauh anda sanggup atau tidak sanggup jika suami menikahi sahabat anda tersebut? Jangan lupa memasukkan semua kondisi yang ada, termasuk seberapa terdesaknya sahabat anda tersebut untuk dinikahi suami anda, apakah dia tak punya kemungkinan dinikahi dengan bujangan atau duda, apakah dia sedang terancam dan seterusnya. 2. Jujurlah pada diri anda sendiri, apakah yang anda ketahui tentang diri anda yang tidak disukai suami anda? Atau yang membuatnya tidak puas? Apakah dari penampilan fisik, pengetahuan, sikap, aktivitas, dsb. Apakah ada kewajiban-kewajiban sebagai istri yang anda remehkan? Jika anda tak menemukannya, maka tanyakan pada suami anda. Jika ia sendiri mengatakan tak ada, maka penyebabnya ada pada dirinya. 3. Perkuatlah hubungan dengan Allah di saat-saat seperti ini, agar anda selalu tentram dan terbimbing, meskipun ada badai. 4. Buatlah sebuah pemikiran yang mendalam tentang apa yang sebenarnya anda inginkan? Dalam situasi seperti ini, apakah anda lebih suka bercerai saja? Lanjutkanlah pemikiran tentang opsi ini dengan memikirkan segala konsekuensinya. Kemudian coba juga pemikiran jika anda bertahan sebagai istri (berarti memilih berada dalam keluarga poligami), apa saja bayangan konsekuensinya? Bandingkan mana yang lebih ringan mudharatnya dan lebih mudah bagi anda. Pertimbangkan juga faktor adanya anak dan masa depan mereka yang perlu dipikirkan? 5. Ajaklah suami bermusyawarah kembali dengan kepala dingin, ajukanlah buah pemikiran anda dari hasil perenungan-perenungan tadi, cobalah cari titik temu. 6. Jika memang anda merasa akan ada manfaatnya, ajaklah sahabat anda tersebut berdialog dengan anda, apakah untuk anda mengutarakan perasaan anda atau untuk bernegosiasi. Jangan mencoba dialog saat emosi. Jangan dialog jika anda tak sanggup, lebih baik anda sekian lama tak bertemu tetapi di dalam ingatan anda masih tersisa memori hubungan baik dengannya daripada anda memaksa bertemu kemudian bertengkar hebat dan kemudian terhapuslah semua memori manis dengannya saat sebagai sahabat dahulu. 7. Perbanyaklah istighfar dan dzikir penenang hati dan pastikan anda selalu optimis. Tetaplah bersangka baik kepada Allah sebab orang yang bersangka baik akan diberi ganjaran kebaikan yang tak putus-putusnya sedangkan orang yang bersangka buruk kepada Allah akan dihinakan Allah. Naudzubillah 8. Ingatlah selalu, jangan sampai anda (karena emosi) menolak hukum Allah yang sudah pasti. Jangan sampai anda membenci syariat Allah yang namanya poligami. Jika anda saat ini tak sanggup, bukan berarti selamanya demikian, boleh jadi suatu saat anda siap. Jika saat ini anda merasa tidak sanggup, maka katakanlah pada diri sendiri (dan orang lain yang bertanya) bahwa anda bukannya menolak hukum Allah, namun anda merasa TIDAK SANGGUP menjalankannya saat ini. Itulah jawaban yang jujur jika anda memang merasa ingin menolaknya. 9. Sebelum mengambil langkah apapun, pastikan anda dalam keadaan ruhiyah stabil, hubungan dengan Allah erat dan tidak tergesa-gesa. Kalau perlu,

biasakanlah shalat sunnah sebelum mengambil langkah yang agak siginifikan. Wallahualam bishshowwaab

Wassalaamu’alaikum Wr Wb

HM Ihsan Tanjung dan Siti Aisyah Nurmi

http://www.hayatuna.tripod.com/id2.html

se-Sederhana itu segalanya !!

Bingung dan Takut Salah Memilih Suami

Pertanyaan

Assalaamu’alaikum Wr Wb Ustadz atau Ustadzah yang terhormat, saya seorang muslimah, umur 25 tahun, karyawan swasta. Saya sudah berpacaran dengan seorang pemuda sebut namanya B selama 2 tahun. Sampai saat ini B masih kuliah (tinggal menyelesaikan skripsi), dia memberi les privat untuk membiayai kuliahnya. B tinggal di kota S. 7 Bulan terakhir saya berada di kota J (karena saya mendapat pekerjaan di kota tersebut). Setelah saya pindah saya tetap berhubungan dengan B walaupun hanya lewat telepon dan email. Di kota J ini saya berkenalan dengan pemuda lain sebut saja namanya C. C sudah bekerja, secara finansial C telah mampu untuk hidup berumah tangga. Beberapa hari yang lalu C melamar saya untuk dijadikan istrinya. Saya bingung untuk memilih yang mana karena dari segi agama lebih baik B. Tapi si B ini kadang-kadang memarahi saya (maksud saya belum jadi istri aja udah berani marah apalagi klo udah jadi istrinya) dan yang pasti si B belum siap untuk menikah. Menurut pemahaman saya, tentang pandangan Islam: 1. Dalam mencari istri/suami, pertama yang kita lihat adalah agamanya. 2. Apabila kita telah siap, kita harus menyegerakan menikah saya sangat takut kalau pilihan saya salah, siapapun yang saya pilih, tujuan saya ingin mencapai ridho Allah agar pernikahan saya barokah sehingga akan menjadi keluarga sakinah mawaddah warahmah Beberapa hari terakhir ini saya telah melakukan sholat istikharah Saya sangat berharap, mendapatkan solusi untuk masalah saya ini. Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih pada Ustadz/Ustadzah. Wassalaamu’alaikum Wr Wb Mslm

Jawaban

Assalaamu’alaikum Wr Wb,

Teruskanlah program shalat istikharah anda sampai anda merasa cenderung pada salah satunya dan tampak Allah memudahkan jalan terhadap yang satu itu. Ini disebabkan anda tampaknya memang benar-benar tak mempunyai perasaan yang cenderung kepada salah satunya (benar-benar sama). Jika ternyata anda mempunyai kecenderungan terhadap salah satu diantara mereka, maka shalat istikharah menjadi tidak tepat. Shalat istikharah dimaksudkan untuk menentukan pilihan diantara 2 atau lebih pilihan yang sama kuat. Jika sudah ada pilihan kepada salah satu, sebaiknya shalat sunnah dengan berdoa agar dimudahkan urusan dan dikabulkan apa yang diinginkan. Kemudian usulan kami yang lain 1. Hendaknya anda memperkuat hubungan dengan Allah agar segala langkah dan pilihan anda adalah langkah dan pilihan yang diridhoi Allah dan membawa keberkahan. Caranya dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadah. Kuantitas artinya rutinitas ibadah wajib dan ditambah ibadah sunnah, kualitas artinya memperdalam makna ibadah dengan kualitas khusyu dan taqarrub kepada Allah yang tinggi setiap pelaksanaan ibadah. 2. Sebagai calon istri yang akan membentuk keluarga sakinah kelak, sangat perlu kiranya agar anda mencari ilmu tentang itu. Misal dengan mencari, memiliki dan mempelajari perangkat buku yang menjelaskan detil-detil

pelaksanaan syariat Islam dalam keluarga, yang membicarakan topik-topik sejak soal wudhu sampai hadonah, thalaq dan waris. Wallahualam bishshowwaab

Wassalaamu’alaikum Wr Wb

HM Ihsan Tanjung dan Siti Aisyah Nurmi
http://www.hayatuna.tripod.com/id2.html

se-Sederhana itu segalanya !!

Ingin Bercerai Karena Wajah Suami saya Tak Menarik

Assalaamu’alaikum Wr Wb. Pak Ustadz Saya seorang ibu rumah tangga usia saya 34 tahun dan sudah berumah tangga selama 11 tahun dan sudah dikaruniai dua orang anak 9 tahun dan 6 tahun. Sekarang saya sedang mempunyai masalah iaitu melihat wajah suami saya kelihatan semakin jelek rasanya sehingga lama lama saya merasa tersiksa dan ingin bercerai saja, apakah saya tidak berdosa bila mengajukan cerai bahkan saya sampai hari ini sudah 1 tahun pisah ranjang karena saya tidak mahu digauli lagi oleh suami. Mohon petunjuk bagaimana seharusnya saya ini. Terima kasih atas jawapan pak Ustadz. ?…..

DD. di Bogor.

Ananda DD. Di Bogor, ananda mengatakan telah berumah tangga selama 11 tahun. Menurut bapak waktu selama itu sebenarnya sudah cukup bagi ananda untuk mengenal suami dengan baik. Pada pertanyaan ananda tidak diungkapkan apa kesalahan suami ananda, ananda hanya menyata-kan wajahnya yang sudah tidak menarik,berarti yang lain lainnya semuanya masih menarik dan baik kan. Sehubungan dengan kasus yang ananda alami bapak akan memberikan beberapa saran untuk ananda:-

1. Ananda harus menjadikan ibadah sebagai motivasi ananda berumah tangga. Sebab dengan motivasi ibadah maka tujuan yang ananda kejar dalam rumah tangga tersebut adalah keridloan Allah, bila sudah demikian maka insya Allah ananda berdua akan menjalani rumah tangga dengan menggunakan manajemen Taqwa Allah telah mengingatkan dalam Al-Quran:-

( )

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta`atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, (Q.s.Al-Bayyinah ayat 5).

()

Wahai manusia Beribadahlah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan orang orang sebelum kamu,agar kamu menjadi orang orang yang bertaqwa.(Q.s.Al-Baqarah. 2:20).

2. Bila tidak ada alasan yang sangat emergensi thalaq/cerai itu sangat tidak disukai oleh Allah Rasulullah pernah bersabda:

Sesuatu yang halal namun sangat dimurkai oleh Allah adalah Thalaq /Cerai.

Siapapun perempuannya yang me-minta thalaq / cerai kepada suaminya tanpa ada sebab yang dibenarkan agama maka ia tidak akan mencium wewangian surga.

Berdasarkan sabda Rasul tersebut jelas kepada kita bahwa seorang istri bila meminta cerai tanpa alas an yang sangat penting, jangankan masuk surga mencium wewangian surga pun ia tidak akan.

3. Apabila ananda kini merasa sebel atau tidak suka lantaran wajah suami kelihatan jelek, janganlah dulu mengambil jalan pintas untuk bercerai. Apalagi ananda sudah dikaruniai dua anak sebagai buah hati dan sekaligus buah cinta ananda dengan suami. Ingat ingatlah kepada buah hati ananda berdua. Untuk masa depan mereka sebab bagaimanapun perceraian itu akan berdampak juga terhadap perkembangan kejiwaan anak-anak ananda. Mungkin saja timbulnya ananda tidak suka kepada suami itu disebabkan ananda sering membanding-bandingkan dengan laki laki lain, janganlah ananda banding bandingkan antara suami dengan laki laki lain, sebab syetan nanti akan msuk untuk mempengaruhi ananda. Bukankah ananda ber-rumah tangga / menikah sudah ll tahun, bukankah ananda dulu ketika menikah dengan suami merupakan pilihan ananda yang terbaik..?

Ada pesan Allah dalam Al-Quran untuk ananda Mana-kala kalian sudah mengalami kejenuhan dalam rumah tangga kalian maka ingat ingatlah kembali masa masa indah dulu dan jangan saling melupakan kebaikan-kebaikan dan kelebih-an diantara kalian Bapak yakin dengan melaksanakan pesan Allah tadi insya Allah kemesraan anada dengan suami akan terajut kembali. Dan jangan lupa ananda selalu berdoa kepada Allah serta selalu mendekatkan diri/ taqar-rub dengan selalu meningkatkan kualitas serta kuantitas ibadah ananda. Insya Allah ananda akan mendapat pencerahan dan jalan keluar dari Allah. Ananda DD, demikianlah dulu jawapan dari bapak, semoga ananda segera mendapat jalan keluar dan diberikan kembali kemesraan dengan suami. Insya Allah bila ada masalah lain jangan segan segan kembali mengirim surat atau email ke Hayatuna.

http://www.hayatuna.tripod.com/id2.html
se-Sederhana itu segalanya !!

Ingin menikahi wanita lbh tua

Assalaamu’alaikum Wr Wb

Pak Ustadz Saya seorang pria 21 tahun dan telah bekerja meski saat ini saya masih tinggal dengan ortu saya.Pak Ustadz, saya merasa bahwa kehidupan di kota besar ini sudah tidak kondusif lagi lingkungan nya bagi saya untuk menjaga pandangan dan kehormatan saya. Padahal Saya telah berusaha mengatasinya dengan puasa tapi hasilnya belum maksimal. Karena terlalu mudahnya mata ini melihat kemaksiatan membuat ibadah yang saya lakukanpun rasanya tak lagi menenangkan hati saya. Pak Ustadz, saya punya keinginan untuk segera menikah demi mengatasi itu semua. Saya mengenal seorang wanita yang insya Allah baik agamanya, dan bagus ahlaknya. Kekaguman saya padanya dimulai sejak ia masih menjadi guru saya di SMA dulu.Dari segi usia Ya, ia memang jauh lebih tua dari saya,ia berusia 29 tahun. Tapi kini kekaguman saya itu berubah jadi keinginan untuk memperistrinya setelah saya merasa mapan dari sisi materi dan siap untuk menikah.

Saya merasa tak yakin dapat menemukan wanita lain yang lebih baik mengingat kondisi yang ada di lingkungan saya. Kalau pun saya minta dicarikan istri, saya tak yakin apa bisa cocok dengannya. Pertanyan saya 1. Salahkah saya telah men-cintainya sebelum menikahinya? 2.Saya selalu khawatir apa kata orang bagaimana bisa seorang murid berani menikahi gurunya? 3.Bagaimana cara saya meyakinkan orang tua saya agar mereka memahami problem saya dan solusi yang saya ambil?

Demikianlah pak ustadz per-tanyaan dari saya Atas jawaban pak Ustadz, tak lupa saya haturkan terima kasih dan teriring doa Jazakallah khoiron katsiron.

MM di Bandung

Ananda MM di Bandung, Bapak mengerti sekali persoalan yang sedang ananda hadapi, jawaban dari bapak:-

Pertama Jika ananda men-cintai seseorang, belum dianggap dosa, Kesalahan atau dosa baru terjadi jika : (1) karena alasan cinta terjadilah hal-hal yang dilarang oleh agama, sejak zina hati, zina mata sampai zina badan. (2) bila karena cinta ananda pada manusia kemudian mengalahkan cinta ananda kepada Allah sehingga mahu menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal (3) bila karena cinta menjadi lalai beribadah kepada Allah. Dalam hal mencintai seseorang kemudian ananda berniat menikahinya, itu sangat baik. Semoga ananda cepat-cepat bisa mewujudkannya, agar ananda tidak berlama-lama di ancam bahaya zina.

Kedua Tak usah ananda peduli dengan apa kata orang. Usia yang terpaut jauh-pun tak mengapa. Nabi SAW ketika bujangan 25 tahun malah me-nikahi janda beranak yang usia-nya 40 tahun. Bahkan rumah-tangga beliau SAW dengan Khadijah adalah rumah-tangga teladan. Sekali lagi ananda tak usah peduli tentang apa kata orang. Pedulilah dengan apa kata Allah dan bagaimana pendapat Rasul SAW melalui ayat-ayatNya dan hadits Nabi SAW. Yang penting lurus dan pentingkan niat karena Allah SWT.

Ketiga Yang perlu ananda persiapkan dalam rangka rencana menikah dengan wanita yang lebih

tua adalah:

(1) Tempalah diri ananda menjadi pria berwibawa dan ber-tanggung jawab. Bukan berarti ananda mesti menjadi suami yang galak, apalagi diktator otoriter namun ananda perlu memiliki kepribadian yang kokoh. Caranya? Yang paling baik dan paling singkat adalah dengan meningkat-kan hubungan dengan Allah.

(2) Bukan masalah jika ananda sesekali ingin bermanja-manja dengan istri,namun ingatlah, ananda adalah tetap seorang yang seharusnya melindungi istri dan mengayominya, bukan sebaliknya. Hal ini sering terjadi pada pria-pria yang menikahi wanita yang lebih tua, mereka terjebak pada kemanja-an dan kemalasan karena sang istri terlanjur sudah lebih dahulu dewasa.

(3) Tumbuhkanlah suasana saling menyayangi dalam rumah-tangga, sebab wanita yang lebih tua ada kemungkinan akan lebih mudah tersinggung, terutama ketika ia melihat saingan wanita yang lebih muda. Tumbuhkanlah rasa saling percaya satu sama lain.

Keempat Jika ananda ingin meyakinkan orangtua, ananda perlu menunjukkan kedewasaan diri kepada orangtua. Tunjukkan bahwa ananda sudah berpikiran matang, memahami arti hidup dan mengerti konsekuensi berumah-tangga. Bapak yakin tidak ada orangtua yang bijak yang masih akan menghalangi anak-nya jika mereka sudah melihat bahwa anaknya sudah siap.

Kelima Di samping yang disebut diatas,hendaklah ananda memperkuat hubungan dengan Allah agar segala gerak langkah ananda adalah langkah yang diridhoi Allah dan membawa keberkahan, meskipun pada awalnya seolah penuh dengan kesulitan. Insya Allah ananda akan diberi banyak kemudahan oleh Allah sebagaimana janji Allah sendiri dalam Al-Quran Innamal usry yusro. (Sesungguh-nya pada setiap kesulitan terdapat kemudahan -kemudahan.) Caranya dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadah.

Demikian juga ananda sebagai calon kepala rumah-tangga yang akan membentuk keluarga yang sakinah kelak, sangat perlu kiranya ananda meningkatkan ilmu ilmu tentang itu. Dengan cara banyak mem-baca buku buku tentang Rumah tangga.Demikianlah dulu ananda MM di Bandung jawaban dari bapak,semoga bermanfaat. Dan semoga ananda selalu dilimpahi Rahmat dan Berkah dari Allah Amin..

http://www.hayatuna.tripod.com/id2.html

se-Sederhana itu segalanya !!






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Minz Meyer